Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Tarakan > Berita
KPKNL Tarakan Pastikan Penggunaan BMN di Perbatasan Indonesia-Malaysia Sesuai Dengan SBSK
Tiara Risti Lavenda
Kamis, 17 November 2022   |   106 kali

Nunukan - Dalam rangka mendukung tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk melakukan pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pemeliharaan Barang Milik Negara (BMN), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan melakukan kegiatan pengukuran tingkat kesesuaian penggunaan BMN dengan Standar Barang Standar Kebutuhan (SBSK) pada satuan kerja Kementerian Agama Kabupaten Nunukan. Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (17/11) ini dimaksudkan untuk melihat apakah aset negara yang dikelola telah dilakukan utilisasi sesuai dengan potensi terbaiknya (highest and best use principle). Tidak hanya di Pulau Nunukan, pengukuran BMN juga dilakukan hingga ke perbatasan Indonesia-Malaysia seperti di Sebatik Barat serta Sebuku dan Krayan. BMN yang berada di daerah perbatasan tersebut dibangun demi menunjang kebutuhan masyarakat di daerah perbatasan dan terpencil dalam hal pendampingan Agama.

Tim dari KPKNL Tarakan yang bertugas adalah Nur Saadah dan Delia Ayu Dwi Aprilianti dari Seksi Pengelola Kekayaan Negara (PKN) dan didampingi oleh Maharani Kumalasari dari Seksi Kepatuhan Internal. Saadah dan Delia melakukan wawancara dan mengumpulkan data-data BMN dari Kementerian Agama Kabupaten Nunukan sebelum melakukan pengukuran aset. Kegiatan ini didampingi oleh Azis selaku operator BMN. Azis menjelaskan bahwa Kementerian Agama Kabupaten Nunukan ini terdiri dari tujuh satuan kerja. “Kemenang Nunukan ini membawahi tujuh satker yaitu Sekretariat Jenderal (Sekjen), Pusat Pelayanan Haji dan Umrah Terpadu (Pelhut), Pendidikan Islam (Pendis), Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Bimas Kristen, Bimas Katolik, dan Bimas Budha yang mana semuanya tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Nunukan,” jelas Azis.

Berdasarkan hasil pengukuran ini, nantinya akan diperoleh data tingkat kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK yang terdiri dari beberapa kategori yaitu (1) telah sesuai standardisasi, (2) kurang dari standardisasi, atau (3) melebihi standardisasi.  Ketika diperoleh hasil pengukuran yang belum optimal, maka satker dihimbau untuk melakukan optimalisasi BMN melalui mekanisme penggunaan, pemanfaatan, penghunian rumah negara sesuai Surat Izin Penghunian (SIP), dan/atau mengubah status BMN menjadi BMN Idle.

Pada tahun 2022 ini, KPKNL Tarakan memiliki target kesesuaian SBSK untuk masing-masing BMN yang telah ditentukan adalah sebesar 65 persen. Untuk pengukuran SBSK pada bangunan kantor Kementerian Agama Kabupaten Nunukan diperoleh hasil bahwa tingkat kesesuaian SBSK mencapai target yang telah ditentukan.

Selain memastikan implementasi SBSK, Saadah dan Delia juga melakukan pemantauan dan menggali informasi pengelolaan BMN terkait sertipikasi tanah dan/atau bangunan yang dikelola oleh Kementerian Agama Kabupaten Nunukan. (Hukum dan Informasi KPKNL Tarakan)

 

 


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini