Nunukan
- Dalam rangka
mendukung tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk
melakukan pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pemeliharaan Barang Milik
Negara (BMN), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan
melakukan kegiatan pengukuran tingkat kesesuaian penggunaan BMN dengan Standar
Barang Standar Kebutuhan (SBSK) pada satuan kerja Kementerian Agama Kabupaten
Nunukan. Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (17/11) ini dimaksudkan untuk
melihat apakah aset negara yang dikelola telah dilakukan utilisasi sesuai
dengan potensi terbaiknya (highest and best use principle). Tidak hanya
di Pulau Nunukan, pengukuran BMN juga dilakukan hingga ke perbatasan Indonesia-Malaysia
seperti di Sebatik Barat serta Sebuku dan Krayan. BMN yang berada di daerah
perbatasan tersebut dibangun demi menunjang kebutuhan masyarakat di daerah
perbatasan dan terpencil dalam hal pendampingan Agama.
Tim dari KPKNL Tarakan yang bertugas
adalah Nur Saadah dan Delia Ayu Dwi Aprilianti dari Seksi Pengelola Kekayaan
Negara (PKN) dan didampingi oleh Maharani Kumalasari dari Seksi Kepatuhan
Internal. Saadah dan Delia melakukan wawancara dan mengumpulkan data-data BMN
dari Kementerian Agama Kabupaten Nunukan sebelum melakukan pengukuran aset. Kegiatan
ini didampingi oleh Azis selaku operator BMN. Azis menjelaskan bahwa
Kementerian Agama Kabupaten Nunukan ini terdiri dari tujuh satuan kerja.
“Kemenang Nunukan ini membawahi tujuh satker yaitu Sekretariat Jenderal
(Sekjen), Pusat Pelayanan Haji dan Umrah Terpadu (Pelhut), Pendidikan Islam
(Pendis), Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Bimas Kristen, Bimas Katolik, dan
Bimas Budha yang mana semuanya tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Nunukan,”
jelas Azis.
Berdasarkan hasil pengukuran ini,
nantinya akan diperoleh data tingkat kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK yang
terdiri dari beberapa kategori yaitu (1) telah sesuai standardisasi, (2) kurang
dari standardisasi, atau (3) melebihi standardisasi. Ketika diperoleh hasil pengukuran yang belum
optimal, maka satker dihimbau untuk melakukan optimalisasi BMN melalui
mekanisme penggunaan, pemanfaatan, penghunian rumah negara sesuai Surat Izin
Penghunian (SIP), dan/atau mengubah status BMN menjadi BMN Idle.
Pada tahun 2022 ini, KPKNL Tarakan
memiliki target kesesuaian SBSK untuk masing-masing BMN yang telah ditentukan
adalah sebesar 65 persen. Untuk pengukuran SBSK pada bangunan kantor
Kementerian Agama Kabupaten Nunukan diperoleh hasil bahwa tingkat kesesuaian
SBSK mencapai target yang telah ditentukan.
Selain memastikan implementasi SBSK, Saadah
dan Delia juga melakukan pemantauan dan menggali informasi pengelolaan BMN
terkait sertipikasi tanah dan/atau bangunan yang dikelola oleh Kementerian
Agama Kabupaten Nunukan. (Hukum dan Informasi KPKNL Tarakan)