Tarakan
– Mendukung
peningkatan kualitas pengelolaan aset daerah, KPKNL Tarakan hadir dalam Sharing Session Pengelolaan Aset pada
Pemerintah Kota Tarakan pada Kamis (20/10). Dalam kegiatan tersebut, KPKNL
Tarakan yang diwakili oleh Nurtina Rahma Fahriza dan Kiki Riskinia Putri berbagi
pengalaman dan informasi terkait mekanisme pengelolaan Barang Milik Negara
(BMN). Selain itu, Nurtina dan Kiki menyampaikan materi terkait peran DJKN
dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMD). Kegiatan ini bertujuan untuk tetap
menjaga predikat WTP pada LKPD Pemerintah Kota Tarakan tahun 2022.
Beberapa hal yang menarik
perhatian para peserta antara lain terkait penyesuaian tarif pemanfaatan BMN. Nurtina
menjelaskan bahwa hasil penilaian BMN tetap menggunakan nilai pasar, tetapi
dalam penentuan nilai sewa digunakan penyesuaian tarif pemanfaatan BMN yang
sesuai dengan PMK Nomor 115/PMK.06/2020.
”Mungkin hal ini
bisa menjadi acuan atau referensi bagi pemerintah daerah untuk membuat
peraturan terkait penyesuaian tarif pemanfaatan BMD agar dapat menarik banyak peminat sewa.
Sehingga pada akhirnya, akan berdampak pada penggunaan BMD yang lebih optimal,”
ujar Nurtina.
Dalam pemaparannya, Nurtina juga
menyampaikan bahwa sebagai pengelola barang pada lingkup pemerintah pusat,
peran KPKNL dalam pengelolaan aset pemerintah daerah dapat ditemui dalam
beberapa aktivitas seperti membantu proses penilaian dan sebagai pihak yang
menyelenggarakan lelang.
“KPKNL memiliki peran dalam
membantu proses penilaian dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah,
pemanfaatan dan pemindahtanganan BMD, serta sebagai pihak yang menyelenggarakan
pelaksanaan lelang dalam rangka pemindahtanganan BMD agar diperoleh hasil yang
optimal,” jelas Tina.
Setelah penyampaian materi
dari masing-masing narasumber, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya
jawab. Banyak pertanyaan yang disampaikan oleh para peserta, salah satunya terkait
progres penilaian yang telah diajukan oleh Pemerintah Kota Tarakan dan
pelaksanaan lelang bertahap. Terkait dengan hal tersebut, Kiki menyampaikan
bahwa penilaian yang telah diajukan akan selesai maksimal dalam satu minggu dan
untuk pelaksanaan lelang bertahap boleh dilakukan sepanjang ketentuan dalam Pemeritah
Kota diperbolehkan. Namun, hal ini tetap memperhatikan timeline dan antrian lelang di triwulan III tahun 2022 ini.
“Jika memang timeline tidak memungkinkan, maka
pelaksanaan lelang dapat dilakukan di awal tahun 2023,” terang Kiki.
Selain KPKNL, terdapat dua
narasumber lain yang merupakan perwakilan dari Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Perbendaharaan Negara (DJPb) Kalimantan Utara dan BPKP Perwakilan
Kaltara. Narasumber dari Kanwil DJPb Kaltara Rudi F menyampaikan materi terkait
Peningkatan Kualitas Laporan Keuangan Melalui Pengelolaan BMD Berkualitas,
sedangkan narasumber dari BPKP Perwakilan Kaltara Moses Siahaan menyampaikan
materi terkait kebijakan pengembangan dan implementasi SIMDA-NG dan CACM serta
strategi penyusunan LKPD FMIS tahun 2022. Kegaiatan yang diselenggarakan Kantor
Kanwil DJPb Kaltara ini diadakan di Kantor BPKPAD Kota Tarakan.
Tidak hanya bertujuan untuk
tetap menjaga predikat WTP pada LKPD Pemerintah Kota Tarakan tahun 2022,
Kegiatan ini juga merupakan sebuah wadah kolaborasi antar instansi keuangan
terutama antar sesama Kemenkeu One Kaltara
dalam mengelola Keuangan Negara yang Akuntabel. Perwakilan Kepala Kanwil
DJPb Kaltara Neil Edwin menyampaikan bahwa Kemenkeu One akan terus bersinergi
dan bersedia berdiskusi terkait pengelolaan keuangan negara dan membantu
Pemerintah Kota Tarakan untuk mempertahankan predikat WTP pada LKPD tahun 2022.
“Dalam hal ini, KPP terkait perpajakan, KPKNL terkait kekayaan negara dan
lelang, KPPN terkait pelaporan keuangan dan lain sebagainya,” tambah Neil.
(Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Tarakan)