Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Tarakan > Berita
Sinergi Kemenkeu One, BPKP Kaltara, dan Pemkot Tarakan Untuk Pertahankan Predikat WTP pada LKPD 2022
Tiara Risti Lavenda
Jum'at, 21 Oktober 2022   |   91 kali

Tarakan – Mendukung peningkatan kualitas pengelolaan aset daerah, KPKNL Tarakan hadir dalam Sharing Session Pengelolaan Aset pada Pemerintah Kota Tarakan pada Kamis (20/10). Dalam kegiatan tersebut, KPKNL Tarakan yang diwakili oleh Nurtina Rahma Fahriza dan Kiki Riskinia Putri berbagi pengalaman dan informasi terkait mekanisme pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Selain itu, Nurtina dan Kiki menyampaikan materi terkait peran DJKN dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMD). Kegiatan ini bertujuan untuk tetap menjaga predikat WTP pada LKPD Pemerintah Kota Tarakan tahun 2022.

Beberapa hal yang menarik perhatian para peserta antara lain terkait penyesuaian tarif pemanfaatan BMN. Nurtina menjelaskan bahwa hasil penilaian BMN tetap menggunakan nilai pasar, tetapi dalam penentuan nilai sewa digunakan penyesuaian tarif pemanfaatan BMN yang sesuai dengan PMK Nomor 115/PMK.06/2020.

”Mungkin hal ini bisa menjadi acuan atau referensi bagi pemerintah daerah untuk membuat peraturan terkait penyesuaian tarif pemanfaatan BMD agar dapat menarik banyak peminat sewa. Sehingga pada akhirnya, akan berdampak pada penggunaan BMD yang lebih optimal,” ujar Nurtina.

Dalam pemaparannya, Nurtina juga menyampaikan bahwa sebagai pengelola barang pada lingkup pemerintah pusat, peran KPKNL dalam pengelolaan aset pemerintah daerah dapat ditemui dalam beberapa aktivitas seperti membantu proses penilaian dan sebagai pihak yang menyelenggarakan lelang.

“KPKNL memiliki peran dalam membantu proses penilaian dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah, pemanfaatan dan pemindahtanganan BMD, serta sebagai pihak yang menyelenggarakan pelaksanaan lelang dalam rangka pemindahtanganan BMD agar diperoleh hasil yang optimal,” jelas Tina.

Setelah penyampaian materi dari masing-masing narasumber, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Banyak pertanyaan yang disampaikan oleh para peserta, salah satunya terkait progres penilaian yang telah diajukan oleh Pemerintah Kota Tarakan dan pelaksanaan lelang bertahap. Terkait dengan hal tersebut, Kiki menyampaikan bahwa penilaian yang telah diajukan akan selesai maksimal dalam satu minggu dan untuk pelaksanaan lelang bertahap boleh dilakukan sepanjang ketentuan dalam Pemeritah Kota diperbolehkan. Namun, hal ini tetap memperhatikan timeline dan antrian lelang di triwulan III tahun 2022 ini.

“Jika memang timeline tidak memungkinkan, maka pelaksanaan lelang dapat dilakukan di awal tahun 2023,” terang Kiki.

Selain KPKNL, terdapat dua narasumber lain yang merupakan perwakilan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara (DJPb) Kalimantan Utara dan BPKP Perwakilan Kaltara. Narasumber dari Kanwil DJPb Kaltara Rudi F menyampaikan materi terkait Peningkatan Kualitas Laporan Keuangan Melalui Pengelolaan BMD Berkualitas, sedangkan narasumber dari BPKP Perwakilan Kaltara Moses Siahaan menyampaikan materi terkait kebijakan pengembangan dan implementasi SIMDA-NG dan CACM serta strategi penyusunan LKPD FMIS tahun 2022. Kegaiatan yang diselenggarakan Kantor Kanwil DJPb Kaltara ini diadakan di Kantor BPKPAD Kota Tarakan.

Tidak hanya bertujuan untuk tetap menjaga predikat WTP pada LKPD Pemerintah Kota Tarakan tahun 2022, Kegiatan ini juga merupakan sebuah wadah kolaborasi antar instansi keuangan terutama antar sesama Kemenkeu One Kaltara dalam mengelola Keuangan Negara yang Akuntabel. Perwakilan Kepala Kanwil DJPb Kaltara Neil Edwin menyampaikan bahwa Kemenkeu One akan terus bersinergi dan bersedia berdiskusi terkait pengelolaan keuangan negara dan membantu Pemerintah Kota Tarakan untuk mempertahankan predikat WTP pada LKPD tahun 2022. “Dalam hal ini, KPP terkait perpajakan, KPKNL terkait kekayaan negara dan lelang, KPPN terkait pelaporan keuangan dan lain sebagainya,” tambah Neil. (Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Tarakan)

 

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini