Bulungan – Berdasarkan Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang telah mendapatkan opini Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP) tahun 2021 mencapai Rp 458,49 triliun. Selanjutnya, guna
meningkatkan pencapaian target 2022 serta sebagai upaya penggalian potensi PNBP
yang lebih intensif, Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan menyelenggarakan
Diseminasi dan Sosialisasi Regulasi di Bidang PNBP di wilayah Kalimantan Utara
pada Kamis (21/07). Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Kalimantan Utara ini diikuti
oleh 20 satuan kerja dari berbagai Kementerian/Lembaga (K/L).
Dalam sambutannya, Direktur
Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga DJA Wawan Sunarjo
menyampaikan bahwa Menteri Keuangan telah menetapkan lima peraturan baru untuk
meningkatkan kualitas pengelolaan PNBP.
“Dengan ditetapkannya kelima PMK
mengenai PNBP ini, saya berharap kualitas perencanaan, pelaksanaan, maupun
pertanggungjawaban PNBP pada satuan kerja menjadi lebih baik lagi,” ujarnya.
Lima Peraturan Menteri
Keuangan tersebut antara lain:
1.
PMK
Nomor 110 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan PNBP
2.
PMK
Nomor 113 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan Usulan, Evaluasi Usulan, dan
Penetapan Jenis dan Tarif PNBP;
3.
PMK
Nomor 155 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan PNBP;
4.
PMK
Nomor 206 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengajuan dan Penyelesaian
Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian PNBP; dan
5.
PMK
Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pedoman Umum Pemeriksaan PNBP.
Untuk memberikan pemahaman
yang lebih komprehensif kepada peserta, sejumlah narasumber turut dihadirkan
untuk menyampaikan materi yang telah disusun secara tematik. Pada sesi pertama,
Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Kalimantan Timur dan Utara Sri Warsiyati
menyampaikan materi mengenai PNBP dari Pemanfaatan dan Pemindahtanganan Barang
Milik Negara (BMN). Kemudian dilanjutkan oleh Kepala Seksi Peraturan PNBP DJA
Tsani Aji Bovarima yang menyampaikan materi menyampaikan Pengelolaan PNBP pada
satuan kerja.
Pada sesi kedua, Kepala
Subdirektorat Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga II DJA
Dony Wijanarko menyampaikan materi tentang Penetapan Tarif Atas Jenis PNBP
Berdasarkan PMK 113/PMK.02/2021. Dan Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan
Anggaran I Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara Ende Johana Surya menyampaikan
hasil Monev PNBP Semester I Tahun 2022 di wilayah Kalimantan Utara. Setelah seluruh
pemaparan disampaikan, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab yang
dipandu oleh moderator Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Kanwil
DJPb Provinsi Kalimantan Utara Adi Widyandana.
Pada sesi diskusi, Kepala Seksi
Supervisi Proses Bisnis Kanwil DJPb Kalimantan Utara Agus Tri Sulistyo menyampaikan
pertanyaan terkait pemanfaatan aset-aset BMN yang belum diatur tarif PNBP-nya. Menanggapi
hal tersebut, Tsani menyampaikan bahwa jika memang belum diatur, konsekuensinya
harus mengubah Peraturan Pemerintah (PP) terlebih dahulu. “Namun, apabila
mengacu pada PMK 113/PMK.02/2021, sudah ada beberapa tarif PNBP yang ditetapkan
dalam PMK tersebut,” imbuhnya.
Kegiatan yang dilaksanakan di
aula Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara ini turut dihadiri oleh beberapa
satuan kerja di wilayah kerja Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) Tarakan, antara lain Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tarakan, Lantamal
XIII Tarakan, Kantor KSOP Tarakan, Distrik Navigasi Kelas III Tarakan, Polda
Kalimantan Utara, Polres Tarakan, BNN Tarakan, Kantor Pertanahan Kabupaten
Bulungan. Sedangkan perwakilan satuan kerja lain mengikuti kegiatan secara
daring.
Kegiatan kolaborasi Kemenkeu
Satu ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman yang lebih baik
mengenai peraturan perundang-undangan di bidang PNBP yang telah ditetapkan. Sehingga
kualitas pengelolaan PNBP pada masing-masing satuan kerja dapat ditingkatkan. Sebagai
unit yang bertanggung jawab atas pengelolaan BMN di Kalimantan Utara, KPKNL
Tarakan siap mendukung peningkatan pengelolaan PNBP guna mengoptimalkan
penerimaan negara. (Seksi Hukum dan Informasi)