Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Tarakan > Berita
Kolaborasi Kemenkeu Satu Kaltara: Tingkatkan Kualitas Pengelolaan PNBP Satker
Putri Setyaningsih
Kamis, 21 Juli 2022   |   205 kali

Bulungan – Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang telah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2021 mencapai Rp 458,49 triliun. Selanjutnya, guna meningkatkan pencapaian target 2022 serta sebagai upaya penggalian potensi PNBP yang lebih intensif, Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan menyelenggarakan Diseminasi dan Sosialisasi Regulasi di Bidang PNBP di wilayah Kalimantan Utara pada Kamis (21/07). Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Kalimantan Utara ini diikuti oleh 20 satuan kerja dari berbagai Kementerian/Lembaga (K/L).

Dalam sambutannya, Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga DJA Wawan Sunarjo menyampaikan bahwa Menteri Keuangan telah menetapkan lima peraturan baru untuk meningkatkan kualitas pengelolaan PNBP.

“Dengan ditetapkannya kelima PMK mengenai PNBP ini, saya berharap kualitas perencanaan, pelaksanaan, maupun pertanggungjawaban PNBP pada satuan kerja menjadi lebih baik lagi,” ujarnya.

Lima Peraturan Menteri Keuangan tersebut  antara lain:

1.    PMK Nomor 110 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan PNBP

2.    PMK Nomor 113 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan Usulan, Evaluasi Usulan, dan Penetapan Jenis dan Tarif PNBP;

3.    PMK Nomor 155 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan PNBP;

4.    PMK Nomor 206 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian PNBP; dan

5.    PMK Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pedoman Umum Pemeriksaan PNBP.

Untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada peserta, sejumlah narasumber turut dihadirkan untuk menyampaikan materi yang telah disusun secara tematik. Pada sesi pertama, Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Kalimantan Timur dan Utara Sri Warsiyati menyampaikan materi mengenai PNBP dari Pemanfaatan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN). Kemudian dilanjutkan oleh Kepala Seksi Peraturan PNBP DJA Tsani Aji Bovarima yang menyampaikan materi menyampaikan Pengelolaan PNBP pada satuan kerja.

Pada sesi kedua, Kepala Subdirektorat Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga II DJA Dony Wijanarko menyampaikan materi tentang Penetapan Tarif Atas Jenis PNBP Berdasarkan PMK 113/PMK.02/2021. Dan Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara Ende Johana Surya menyampaikan hasil Monev PNBP Semester I Tahun 2022 di wilayah Kalimantan Utara. Setelah seluruh pemaparan disampaikan, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab yang dipandu oleh moderator Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara Adi Widyandana.

Pada sesi diskusi, Kepala Seksi Supervisi Proses Bisnis Kanwil DJPb Kalimantan Utara Agus Tri Sulistyo menyampaikan pertanyaan terkait pemanfaatan aset-aset BMN yang belum diatur tarif PNBP-nya. Menanggapi hal tersebut, Tsani menyampaikan bahwa jika memang belum diatur, konsekuensinya harus mengubah Peraturan Pemerintah (PP) terlebih dahulu. “Namun, apabila mengacu pada PMK 113/PMK.02/2021, sudah ada beberapa tarif PNBP yang ditetapkan dalam PMK tersebut,” imbuhnya.

Kegiatan yang dilaksanakan di aula Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara ini turut dihadiri oleh beberapa satuan kerja di wilayah kerja Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan, antara lain Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tarakan, Lantamal XIII Tarakan, Kantor KSOP Tarakan, Distrik Navigasi Kelas III Tarakan, Polda Kalimantan Utara, Polres Tarakan, BNN Tarakan, Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan. Sedangkan perwakilan satuan kerja lain mengikuti kegiatan secara daring.

Kegiatan kolaborasi Kemenkeu Satu ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman yang lebih baik mengenai peraturan perundang-undangan di bidang PNBP yang telah ditetapkan. Sehingga kualitas pengelolaan PNBP pada masing-masing satuan kerja dapat ditingkatkan. Sebagai unit yang bertanggung jawab atas pengelolaan BMN di Kalimantan Utara, KPKNL Tarakan siap mendukung peningkatan pengelolaan PNBP guna mengoptimalkan penerimaan negara. (Seksi Hukum dan Informasi)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini