Tarakan - Salah satu upaya pemerintah dalam
mengamankan Barang Milik Negara (BMN) adalah dengan sertipikasi tanah milik
negara. BMN berupa tanah harus disertipikatkan atas nama Pemerintah Republik
Indonesia Cq. Kementerian/Lembaga yang menggunakannya. Program sertipikasi BMN
berupa tanah yang telah dicanangkan sejak tahun 2013 ini merupakan bentuk tertib administrasi, tertib hukum,
dan tertib fisik dalam pengelolaan BMN.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) Tarakan selaku pengelola BMN di wilayah Kalimantan Utara dan
Kabupaten Berau telah berhasil mensertipikatkan BMN berupa tanah sebanyak 167
bidang. Jumlah ini telah mencapai 93,82 persen dari target sertipikasi tahun 2021 sebanyak 178 bidang. Untuk mempercepat
proses sertipikasi, KPKNL Tarakan menggelar rapat koordinasi penyelesaian
program sertipikasi BMN berupa tanah tahun 2021 di Wilayah Kerja KPKNL Tarakan pada
Jumat (06/08). Rapat yang diselenggarakan secara daring ini mengusung tiga
topik utama yaitu upaya penyeselaian target sertipikasi tahun 2021, konfirmasi
data bidang tanah pengganti, serta koordinasi tindak lanjut pengajuan
sertipikasi oleh satuan kerja maupun kantor pertanahan terkait.
Perwakilan beberapa satuan kerja hadir
dalam rapat ini yaitu Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara,
Politeknik Negeri Samarinda, AKN Bulungan, Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan
Timur, serta tiga kantor pertanahan yang berada diwilayah kerja KPKNL Tarakan. Masing-masing
peserta rapat menyampaikan data bidang tanah pengganti sebagai tindaklanjut proses
sertipikasi selanjutnya. Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Tarakan
Bayu Saputra Surya Wardana menyampaikan bahwa KPKNL Tarakan optimis dapat menyelesaikan
program sertipikasi tahun 2021 dengan adanya tambahan 8 bidang pengganti yang
akan segera diproses sertipikasinya. Untuk mempercepat prosesnya, KPKNL Tarakan
akan terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan satuan kerja dan juga
kantor pertanahan. (Teks: Tiara/Foto: Putri)