Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Tarakan > Berita
Rugikan Negara Rp74 Juta, Ribuan Barang Ditegah dan Dimusnahkan di Nunukan
Tiara Risti Lavenda
Minggu, 07 Maret 2021   |   416 kali

Tarakan – Ribuan Barang Milik Negara (BMN) hasil tegahan bea cukai dimusnahkan pada Kamis (4/3) di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan. Pemusnahan ini telah disetujui Menteri Keuangan selaku pengelola BMN melalui surat persetujuan yang diterbitkan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan bulan lalu.

Ribuan BMN eks barang tegahan antara lain berupa:

1.       Minuman mengandung Etil Alkohol berupa whisky merk Golden, Black Jack, R&B dan Louis 966 sebanyak 364 botol;

2.       Hasil tembakau dari berbagai merk seperti M2000 Hitam dan Putih, Luxio, SP86, Iklas Bold, Super Browsing Mild, Suriya, Super Browsing, Laris Brow, Luxio Premium, Menara, Strong Pas, CBR, Surya Putra, Grand Max, Laris, GRS, Coffee Stik, L4, Manera Filter, L4 Bold, Surya Jaya, Surya Putra, Milder, Surya Milder, YS Pro Mild Putih, Shaff 79, Yota, Rasta, Subur Mild HJ, Subur Jaya, K Mild, 94Jack Louis, Luffman, Oldman) sebanyak 45.492 batang;

3.       Kosmetik, obat-obatan dan bahan kimia berupa pupuk dari berbagai; serta

4.       Refrigerant gas dan mesin motor.

Barang-barang tersebut ditegah karena tidak memenuhi ketentuan kepabeanan dan cukai dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 74.148.800,00 (tujuh puluh empat juta seratus empat puluh delapan ribu delapan ratus rupiah).

Proses pemusnahan dilakukan oleh Kepala KPPBC Nunukan M. Solafudin, DANLANAL Nunukan Letkol Laut Nonot Eko Febrianto, Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 16/SBC/3 Kostrad Mayor Arh Drian Priambodo, Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Iptu Alimin, dan Perwakilan KPKNL Tarakan Lailun Erliana. Pemusnahan dilakukan dengan empat cara yaitu minuman etil alcohol yang dituang/dibuang isinya; hasil tembakau yang dibakar; kosmetik, obat-obatan, bahan kimia berupa pupuk yang dipendam dalam tanah; serta refrigerant gas dan mesin motor yang dirusak.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan oleh Kepala KPPBC Nunukan, M. Solafudin beserta empat saksi yaitu DANLANAL Nunukan Letkol Laut Nonot Eko Febrianto, Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 16/SBC/3 Kostrad Mayor Arh Drian Priambodo, Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Iptu Alimin, dan Perwakilan KPKNL Tarakan Kiki Riskinia Putri. (Teks: Tiara/Foto: Kiki dan Lailun)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini