Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Tarakan > Berita
Focus Group Discussion (FGD): Kebijakan Defisit Anggaran Pemerintah
Ani Rejeki
Kamis, 17 September 2020   |   320 kali

Tarakan, Rabu (16/9) KPKNL Tarakan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Triwulan III tahun 2020. FGD diikuti oleh seluruh pegawai KPKNL Tarakan melalui aplikasi Zoom. FGD diselenggarakan dengan materi Kebijakan Defisit Anggaran Pemerintah. Narasumber FGD adalah Bapak Guntur Sumitro selaku Pejabat Administrator di KPKNL Tarakan.

Pelaksanaan FGD ini diadakan sehubungan dengan ditetapkannya Surat Edaran Menteri Keuangan nomor SE-3/MK/2020 mengenai Pelaksanaan FGD di Lingkungan Kementerian Keuangan dan Nota Dinas dari Central Transformation Office (CTO) Tim Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan Pusat nomor ND-5/KET-TRBTKP/2020 hal Mekanisme FGD Pejabat Administrator Kementerian Keuangan. Serta Nota Dinas Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara nomor ND-2820/KN.1/2020 tanggal 02 September 2020 hal Pelaksanaan FGD Pejabat Administrator Triwulan III Tahun 2020.

FGD dipandu oleh pelaksana KPKNL Tarakan Aisya Nurasari. Dalam acara FGD ini narasumber menyampaikan materi pertama, yaitu dampak covid-19, respon dan arah kebijakan fiskal, dilanjutkan dengan penyampaian materi kedua terkait Surat Utang Negara sebagai instrumen pembiayaan defisit anggaran.  Selain itu, narasumber juga memberikan informasi terkait peran pegawai kementerian keuangan dalam pembiayaan.

Pada materi pertama, narasumber menjelaskan dampak covid-19, respon, dan arah kebijakan fiskal. Perkembangan covid-19 di Indonesia meningkat cukup signifikan seiring peningkatan tes covid-19 dan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)/pembukaan kembali aktivitas.  Pandemi membuat proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia menurun. Gambaran proyeksi ini masih diliputi ketidakpastian yang sangat dipengaruhi oleh perkembangan covid-19.

Guntur juga menjelaskan mengenai episenter covid-19 domestik yang bergeser, tingkat kemiskinan pada Maret 2020 meningkat akibat dari covid-19, dan pengoptimalan bauran kebijakan untuk menangani pandemi covid-19 di dalam negeri, serta koordinasi pemerintah dan Bank Indonesia dalam kebijakan burden sharing. Selain itu, pada materi pertama juga diuraikan realisasi penanganan covid-19 dan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Materi Kedua yang disampaikan oleh narasumber, yaitu surat utang negara sebagai instrumen pembiayaan defisit anggaran. Materi ini dijelaskan tentang surat hutang negara sebagai instrumen pembiayaan defisit, surat hutang negara dalam kebijakan pembiayaan mengatasi pandemi, dan peran pegawai Kementerian Keuangan dalam mendukung pembiayaan anggaran.

Filosofi pembiayaan pembangunan melalui utang, yakni menjaga momentum dan menghindari opportunity loss, mengembangkan pasar keuangan, menjaga dan mempercepat pertumbuhan ekonomi, dan melibatkan peran serta generasi berikutnya dalam berinvestasi yang akan memberi manfaat jangka panjang (sharing the burden). Utang merupakan alat (tools), bukan tujuan yang diperlukan agar pemerintah dapat menjalankan fungsi penting dan mendesak.

D iakhir penyampaian materi narasumber menyampaikan tujuan dan manfaat penerbitan SUN, klasifikasi Surat Berharga Negara (SBN), strategi umum pembiayaan tahun 2020, dan realisasi pembiayaan utang tahun 2020, serta strategi pembiayaan dalam penanganan dampak covid-19. Pembahasan terakhir pada materi kedua adalah peran pegawai Kementerian Keuangan dalam pembiayaan, antara lain mengoptimalkan penggunaan APBN, menjadi Agent of Communication, termasuk kebijakan pembiayaan APBN, dan menumbuhkan budaya berinvestasi untuk mewujudkan kemandirian pembiayaan.

(Teks: Putri, Foto: Keni)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini