Tarakan, Rabu (16/9) KPKNL Tarakan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD)
Triwulan III tahun 2020. FGD
diikuti oleh seluruh pegawai KPKNL Tarakan melalui aplikasi Zoom. FGD
diselenggarakan dengan materi Kebijakan Defisit Anggaran
Pemerintah. Narasumber FGD adalah Bapak Guntur Sumitro selaku Pejabat
Administrator di KPKNL Tarakan.
Pelaksanaan FGD ini diadakan sehubungan dengan ditetapkannya
Surat Edaran Menteri Keuangan nomor SE-3/MK/2020 mengenai
Pelaksanaan FGD di Lingkungan Kementerian Keuangan dan Nota Dinas dari Central Transformation Office (CTO) Tim
Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan Pusat nomor ND-5/KET-TRBTKP/2020 hal Mekanisme FGD Pejabat
Administrator Kementerian Keuangan. Serta Nota Dinas Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara nomor
ND-2820/KN.1/2020 tanggal 02 September 2020 hal Pelaksanaan FGD Pejabat
Administrator Triwulan III Tahun 2020.
FGD dipandu
oleh pelaksana KPKNL Tarakan Aisya Nurasari. Dalam acara FGD ini narasumber
menyampaikan materi pertama, yaitu dampak covid-19, respon dan arah kebijakan
fiskal, dilanjutkan dengan penyampaian materi kedua terkait Surat Utang Negara
sebagai instrumen pembiayaan defisit anggaran.
Selain itu, narasumber juga memberikan informasi terkait peran pegawai
kementerian keuangan dalam pembiayaan.
Pada materi
pertama, narasumber menjelaskan dampak covid-19, respon, dan arah kebijakan
fiskal. Perkembangan covid-19 di Indonesia meningkat cukup signifikan seiring
peningkatan tes covid-19 dan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)/pembukaan
kembali aktivitas. Pandemi membuat
proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia menurun. Gambaran proyeksi ini masih
diliputi ketidakpastian yang sangat dipengaruhi oleh perkembangan covid-19.
Guntur juga
menjelaskan mengenai episenter covid-19 domestik yang bergeser, tingkat kemiskinan
pada Maret 2020 meningkat akibat dari covid-19, dan pengoptimalan bauran
kebijakan untuk menangani pandemi covid-19 di dalam negeri, serta koordinasi
pemerintah dan Bank Indonesia dalam kebijakan burden sharing. Selain itu, pada materi pertama juga diuraikan realisasi
penanganan covid-19 dan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Materi Kedua
yang disampaikan oleh narasumber, yaitu surat utang negara sebagai instrumen
pembiayaan defisit anggaran. Materi ini dijelaskan tentang surat hutang negara
sebagai instrumen pembiayaan defisit, surat hutang negara dalam kebijakan
pembiayaan mengatasi pandemi, dan peran pegawai Kementerian Keuangan dalam
mendukung pembiayaan anggaran.
Filosofi
pembiayaan pembangunan melalui utang, yakni menjaga momentum dan menghindari opportunity loss, mengembangkan pasar
keuangan, menjaga dan mempercepat pertumbuhan ekonomi, dan melibatkan peran
serta generasi berikutnya dalam berinvestasi yang akan memberi manfaat jangka
panjang (sharing the burden). Utang
merupakan alat (tools), bukan tujuan
yang diperlukan agar pemerintah dapat menjalankan fungsi penting dan mendesak.
D iakhir
penyampaian materi narasumber menyampaikan tujuan dan manfaat penerbitan SUN,
klasifikasi Surat Berharga Negara (SBN), strategi umum pembiayaan tahun 2020, dan
realisasi pembiayaan utang tahun 2020, serta strategi pembiayaan dalam
penanganan dampak covid-19. Pembahasan terakhir pada materi kedua adalah peran
pegawai Kementerian Keuangan dalam pembiayaan, antara lain mengoptimalkan
penggunaan APBN, menjadi Agent of
Communication, termasuk kebijakan pembiayaan APBN, dan menumbuhkan budaya
berinvestasi untuk mewujudkan kemandirian pembiayaan.
(Teks: Putri,
Foto: Keni)