Dalam
sosialisasi yang dikhususkan bagi bendahara penerimaan ini,
Direktorat SITP menjelaskan terdapat beberapa perubahan pada Modul Bendahara
Penerimaan,
diantaranya perekaman saldo awal, perekaman transaksi kas tunai/non tunai, dan
perekaman dana pihak ketiga. Selain itu, juga dilakukan bimbingan teknis input
transaksi menggunakan Aplikasi SAKTI. Video
conference yang diikuti oleh 255 peserta dari seluruh
satker di Indonesia juga berlangsung dua arah melalui sesi tanya jawab.
Sebagai informasi, setiap bulan bendahara penerimaan KPKNL
Tarakan melakukan pencatatan transaksi di aplikasi SAS dan Sistem Aplikasi
Pelangi DJKN. Hasil pembukuan SAS berupa
laporan pertanggungjawaban, berita acara, dan data konfirmasi dikumpulkan
ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebelum tanggal 10 tiap bulan. Sedangkan
Sistem Aplikasi Pelangi DJKN yang
merupakan aplikasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) digunakan untuk
membuat laporan bulanan berupa buku kas umum, buku pembantu tunai, buku
pembantu bank, buku pembantu piutang negara, buku pembantu lelang, buku
pembantu uang jaminan penawaran lelang, buku pembantu penyelesaian nota
kredit/setoran tidak jelas, dan buku pengawasan anggaran dan pendapatan. Dengan perubahan proses bisnis Aplikasi SAKTI,
bendahara penerimaan yang semula
melakukan input
transaksi pada SAS,
per 2019 diharapkan dapat melakukan input transaksi melalui SAKTI.