Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Tarakan > Berita
Melalui Video Conference, KPKNL Tarakan Mengikuti Bimbingan Teknis SAKTI
Ani Rejeki
Jum'at, 08 Maret 2019   |   185 kali

KPKNL Tarakan mengikuti video conference yang diselenggarakan oleh Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan (SITP) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) pada Rabu, 6 Maret 2019. Video conference dilaksanakan dalam rangka penggunaan Aplikasi SAKTI (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi) oleh bendahara penerimaan satuan kerja (satker) mulai Tahun 2019.  SAKTI diciptakan oleh DJPb sesuai amanat undangĀ­-undang, untuk mewujudkan sistem perbendaharaan yang handal dan akuntabel.

Dalam sosialisasi yang dikhususkan bagi bendahara penerimaan ini, Direktorat SITP menjelaskan terdapat beberapa perubahan pada Modul Bendahara Penerimaan, diantaranya perekaman saldo awal, perekaman transaksi kas tunai/non tunai, dan perekaman dana pihak ketiga. Selain itu, juga dilakukan bimbingan teknis input transaksi menggunakan Aplikasi SAKTI. Video conference yang diikuti oleh 255 peserta dari seluruh satker di Indonesia juga berlangsung dua arah melalui sesi tanya jawab. 

Sebagai informasi, setiap bulan bendahara penerimaan KPKNL Tarakan melakukan pencatatan transaksi di aplikasi SAS dan Sistem Aplikasi Pelangi  DJKN. Hasil pembukuan SAS berupa laporan pertanggungjawaban, berita acara, dan data konfirmasi dikumpulkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebelum tanggal 10 tiap bulan. Sedangkan Sistem Aplikasi Pelangi  DJKN yang merupakan aplikasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) digunakan untuk membuat laporan bulanan berupa buku kas umum, buku pembantu tunai, buku pembantu bank, buku pembantu piutang negara, buku pembantu lelang, buku pembantu uang jaminan penawaran lelang, buku pembantu penyelesaian nota kredit/setoran tidak jelas, dan buku pengawasan anggaran dan pendapatan. Dengan perubahan proses bisnis Aplikasi SAKTI, bendahara penerimaan yang semula melakukan input transaksi pada SAS, per 2019 diharapkan dapat melakukan input transaksi melalui SAKTI.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini