Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Tarakan > Berita
SETUJU – BARANG ILEGAL DIMUSNAHKAN
Wone Shubhanayati
Jum'at, 14 Desember 2018   |   187 kali

Nunukan – Sebanyak 903 botol minuman beralkohol, 1.656 kaleng minuman beralkohol, 15.160 batang rokok, 2 botol liquid vape, 870 pcs obat gatal, 28 pcs kosmetik glow glowing, dan 2.249 pack barang lainnya dimusnakan dengan cara dipotong, dibakar, digilas dan dihancurkan oleh KPPBC TMP C Nunukan pada hari Kamis, 13 Desember 2018. Potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari hasil penindakan barang-barang tersebut adalah sebesar Rp. 244.828.000, 00 (dua ratus empat puluh empat juta delapan ratus dua puluh delapan ribu rupiah).

Kepala KPKNL Tarakan, Guntur Sumitro, selaku Pengelola Barang Milik Negara (BMN), didampingi Iwan Kurniawan dan Yohanova menghadiri kegiatan tersebut sesuai undangan nomor S-1098/WBC.16/KPP.MP.06/2018. Kegiatan pemusnahan BMN ini juga dihadiri oleh instansi terkait di Kabupaten Nunukan, diantaranya Kejaksaan Negeri, Kepolisian, dan TNI AL.

Barang-barang tersebut telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan oleh Menteri Keuangan c.q Kepala KPKNL Tarakan. Dalam memberikan persetujuannya, KPKNL Tarakan tidak hanya mempertimbangkan kerugian materiil tetapi juga kerugian immaterial berupa dampak kerusakan kesehatan masyarakat dan gangguan ketertiban serta keamanan masyarakat. Dalam hal ini, pemusnahan merupakan tindakan yang paling tepat terhadap Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai.

Dengan adanya pemusnahan ini, diharapkan semakin meningkatkan sinergi dan partisipasi dari berbagai instansi pemerintah dan masyarakat umum untuk turut serta dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara dan juga ikut melindungi negara dari masuknya barang-barang berbahaya dari luar. (Teks:Yohan/Iwan. Foto: Iwan/Yohan)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini