Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Tarakan > Berita
e-Auction Lebih Efisien dan Kekinian
Wone Shubhanayati
Selasa, 25 September 2018   |   260 kali

Malinau – Pemerintah Kabupaten Malinau mengadakan Sosialisasi Tata Cara Penjualan Barang Milik Daerah pada hari Kamis (20/9), bertempat di ruang pertemuan Laga Peratu gedung Kantor Bupati Malinau. Sosialisasi diikuti oleh seluruh perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malinau.

Acara diawali oleh sambutan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Malinau yang diwakili Kepala Bidang Aset Daerah Irawan, SE. MM. dan dibuka secara resmi oleh Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Dr. Ernes Silvanus, S.Pi, MM.

“Kita harus semangat dalam mengelola aset, dan harus tetap mengikuti peraturan-peraturan yang mengikatnya” ujar Ernes.

Sebagai pembukaan acara inti Sosialisasi, Kepala Seksi Pelayanan Lelang, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan, Muhammad Rudi Hidayat, mengenalkan tugas-tugas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan khususnya KPKNL sebagai salah satu instansi vertikal di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Rudi menjelaskan “KPKNL bukan hanya pelayanan Lelang, kami juga melayani penilaian aset pemerintah daerah untuk menyusun necara Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), pengurusan Piutang Negara, dan Pengelolaan Kekayaan Negara”.

Selanjutnya, Rudi menjelaskan filosofi dan teknis penjualan melalui lelang. Sering disalahartikan bahwa harga dalam lelang selalu murah. Harga dalam lelang tidak selalu murah atau dibawah harga pasar, namun dipengaruhi banyak faktor, antara lain faktor historis dan gengsi. Semakin tinggi nilai historis objek lelang, maka tidak jarang calon pembeli menawar dengan harga yang tinggi. Harga yang tinggi juga sering disebabkan gengsi calon pembeli lelang pada lelang konvensional. Lelang dengan cara ‘klasik’ ini, calon pembeli bisa menawar dengan harga tinggi. Hal ini didorong oleh suasana lelang yang penuh dengan sorakan-sorakan peserta lain dan pengunjung lelang, sehingga merasa gengsi apabila tidak menang dalam lelang. Akibatnya harga lelang menjadi jauh lebih tinggi dari harga pasar dan calon pembeli akhirnya tidak melunasi kewajibannya sebagai pemenang lelang atau wanprestasi.

Lelang konvensional sudah mulai dikurangi jumlah frekuensinya. Pemohon lelang lebih dianjurkan untuk memilih lelang melalui internet atau e-auction pada web www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.

Secara persuasif Rudi menjelaskan “e-auction lebih efisien dan kekinian. Bapak-bapak dan ibu-ibu sekarang bisa ikut lelang sambil duduk-duduk di rumah. Tinggal buka smartphone atau laptop sudah bisa ikut e-auction. Penyetoran uang jaminan, pengembalian uang jaminan dan pelunasan pun sudah melalui internet banking. Dijamin aman, bebas pungli”. Selain dari sisi peserta lelang / calon pembeli, dijelaskan juga bahwa e-auction lebih efisien dari sisi biaya penyelenggaraan bagi pemohon lelang.

Sebelum menutup acara sosialisasi, dilakukan pengenalan Security Paper sebagai media untuk mencetak Kutipan Risalah Lelang. “security paper ini dicetak oleh PERURI, sulit untuk dipalsukan, dan cara periksa keasliannya memakai ultra violet, sama seperti uang” tambah Rudi.(Teks:Suharsito;Foto:Suharsito)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini