Dalam
rangka meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Barang Milik
Negara/Daerah perlu dikelola secara optimal. Salah satu bentuk pengelolaan BMN/BMD
adalah dengan Pemanfaatan yaitu pendayagunaan Barang Milik Negara/Daerah yang
tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/ Lembaga/Satuan
Kerja Perangkat Daerah dan/atau optimalisasi Barang Milik Negara/Daerah dengan
tidak mengubah status kepemilikan. Sumber daya yang dapat dimanfaatkan tersebut
terutama aset berlebih berupa tanah atau lahan kosong belum dimanfaatkan (idle).
Di sisi lain, pemanfaatan yang akan dilakukan oleh Pengelola ataupun pihak ketiga
pasti akan dihadapkan pada tingkat risiko (risk) dan harapan
pengembalian (return) dari investasi yang dilakukan.
Mengingat
investasi pengembangan lahan/tanah tidak bisa lepas dari risiko, maka untuk
menentukan penggunaan yang paling optimal dari lahan tersebut perlu adanya
suatu analisa penggunaan tertinggi dan terbaik atau yang biasa dikenal dengan Highest
and Best Use (HBU). Analisa HBU menurut Standard Penilai Indonesia Tahun
2003 didefinisikan sebagai penggunaan yang paling mungkin dan optimal dari
suatu properti, yang secara fisik dimungkinkan, telah dipertimbangkan secara
memadai, secara hukum diijinkan (legalitas), secara fisik layak, secara
finansial layak, dan menghasilkan nilai tertinggi dari properti tersebut.
Menurut
(SPI 2013) analisis HBU yang dilakukan pada tanah kosong difokuskan untuk menemukan
kegunaan alternatif yang dapat dikembangkan dengan menjawab
pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut:
1.
Apakah
sebaiknya lahan tersebut dibiarkan kosong atau dikembangkan?
2.
Jika
dibiarkan kosong, kapan pengembangan di masa depan akan memberikan kelayakan
secara finansial dapat dilakukan?
3.
Jika
akan dikembangkan maka jenis pengembangan seperti apa yang sebaiknya dilakukan?
Tulisan
ini difokuskan pada aspek legalitas sebagai kriteria awal dalam menghitung
untung ruginya dari investasi pengembangan lahan. Analisis aspek
legalitas dilakukan terhadap berbagai ketentuan peraturan yang mempengaruhi alternatif
penggunaan lahan kosong, antara lain :
1.
Analisis
status dan dokumen kepemilikan
Analisis ini adalah memastikan bahwa
objek yang akan dikembangkan dalam status bebas sengketa atau tidak, dengan di
dukung oleh dokumen legalitas yang sah.
2.
Analisis
Peruntukan Area (zoning)
Zoning adalah pembagian suatu
wilayah yuridiksi menjadi beberapa bagian sesuai peruntukan tanah dan persyaratan
bangunan tertentu.
Analisis Peruntukan Area (zoning) mencakup analisis
izin pemanfaatan ruang yang diberikan Pemerintah setempat kepada calon pengguna
ruang yang akan melakukan kegiatan pemanfaatan ruang pada suatu zona berdasarkan
rencana tata ruang.
Dasar hukum dan ketentuan yang
mengatur zoning adalah Peraturan Daerah setempat tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah.
3. Analisis
Perizinan Bangunan
Analisis Perijinan bangunan
dilakukan dengan memperhatikan Peraturan Daerah setempat, dengan memperhatikan
antara lain :
a)
Analisis
Garis Sempadan Bangunan (GSB)
Garis Sempadan Bangunan adalah garis
batas yang tidak boleh dilampaui oleh bangunan ke arah garis sempadan jalan yang
ditetapkan dalam rencana kota.
b)
Analisis
Koefisien Dasar Bangunan (KDB)
Koefisien Dasar Bangunan adalah angka
prosentase perbandingan jumlah luas lantai dasar bangunan terhadap luas lahan.
c)
Analisis
Ketinggian Bangunan
Analisis Ketinggian
Bangunan adalah untuk mengetahui batasan ketinggian bangunan yang diijinkan
oleh peraturan setempat.
Risiko yang akan timbul akibat tidak terpenuhinya aspek legalitas adalah tidak adanya perlindungan hukum. Kegiatan usaha yang awalnya dapat berjalan lancar, bisa jadi di pertengahan jalan kegiatan usaha tersebut diberhentikan secara tiba-tiba atau dibekukan oleh instansi terkait. Dengan mengurus dan memiliki dokumen legalitas yang sesuai, kegiatan usaha yang dilakukan akan tercatat secara resmi oleh pemerintah sehingga pelaku usaha akan merasa aman dalam menjalankan kegiatan usahanya. Terpenuhinya aspek legalitas ini sangat memudahkan Pengelola maupun Calon Investor untuk mengetahui alternatif apa yang akan dibuat/dibangun diatas lahan kosong tersebut. (Penulis: Yohanes Eko Dedi K/Fungsional Penilai Pemerintah KPKNL Tarakan)
Sumber : Standar
Penilai Indonesia (SPI) 2013, MAPPI, Jakarta. Peraturan Pemerintah No 28/ 2020