Piutang
(accounts receivable) adalah salah
satu komponen aset dalam neraca yang merupakan utang konsumen/pihak ketiga
kepada suatu perusahaan atau organisasi untuk barang dan/atau layanan yang
telah diberikan pada konsumen tersebut. Piutang dapat menjadi kas jika konsumen
telah melakukan pembayaran. Dalam konteks keuangan negara, piutang disajikan
dalam laporan keuangan pemerintah sejak penerapan sistem akuntansi berbasis
akrual pada pelaporan keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara. Piutang pemerintah dapat dibedakan menjadi
Piutang Negara dan Piutang Daerah.
Dalam
PMK Nomor 201/PMK.06/2010 Tentang Kualitas Piutang Kementerian Negara/Lembaga
Dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih, penggolongan kualitas piutang
penerimaan negara bukan pajak dibagi menjadi 4 kategori yang terdiri atas
kualitas lancar, kualitas kurang lancar, kualitas diragukan, dan kualitas
macet. Selain harus melakukan upaya penagihan secara optimal, masing-masing
Kementerian Negara/Lembaga juga wajib melakukan penggolongan kualitas piutang
dan penyisihan piutang tak tertagih. Piutang pada Kementerian/Lembaga yang
telah dikategorikan sebagai piutang macet, wajib diserahkan pengurusannya kepada Panitia
Urusan Piutang Negara (PUPN) selama adanya dan besarnya piutang pasti menurut
hukum. Namun, meskipun PUPN telah
mensyaratkan adanya dan besarnya piutang pasti menurut hukum, Piutang
Negara memiliki risiko tidak tertagih yang lebih besar jika penanggung hutang
tidak ditemukan karena sudah pindah alamat/meninggal dunia, alamat penanggung
hutang pada berkas penyerahan tidak lengkap, atau perusahaan sudah tidak
beroperasi namun tidak diketahui pengurusnya.
Lalu
bagaimana dengan Piutang Negara yang telah diurus oleh PUPN namun belum/tidak
lunas? Apakah akan selamanya muncul di laporan keuangan pemerintah? Piutang
yang telah diurus secara optimal oleh PUPN namun belum dapat seluruhnya
ditagih/dilunasi dapat dilakukan penghapusan berdasarkan PMK Nomor
82/PMK.06/2019 tentang Tata Cara Pengajuan Usulan, Penelitian, dan Penetapan
Penghapusan Piutang Negara/Daerah. Tentunya penghapusan Piutang Negara/Daerah
ini dilaksanakan berdasarkan prinsip kehati-hatian. PMK 82/2019 membagi ruang
lingkup penghapusan Piutang Negara/Daerah menjadi dua macam yaitu Penghapusan
Secara Bersyarat dan Penghapusan Secara Mutlak. Penghapusan Secara Bersyarat adalah kegiatan untuk menghapuskan Piutang
Negara/Daerah dari pembukuan Pemerintah Pusat/Daerah dengan tidak menghapuskan
hak tagih Negara/Daerah. Sedangkan Penghapusan Secara Mutlak adalah kegiatan
penghapusan Piutang Negara/Daerah dengan menghapuskan hak tagih Negara/Daerah. Prosedur
penghapusan secara bersyarat atau mutlak atas Piutang Negara dan Piutang Daerah
masing-masing dibagi dalam 3 Tahapan yaitu Pengajuan usulan, Penelitian, dan
Penetapan.
Meskipun
PMK Nomor 82/PMK.06/2019 memungkinkan Piutang Negara dan Piutang Daerah dapat
dihapuskan secara bersyarat ataupun mutlak, namun diperlukan langkah antisipasi
dalam pengelolaan piutang untuk memastikan hak Negara tidak hilang. Penyerahan
pengurusan Piutang Negara kepada PUPN perlu dilengkapi dengan dokumen
penanggung hutang yang lengkap dan komprehensif misalnya seperti Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan
Akta Pendirian Perusahaan bagi penanggung hutang berbentuk badan usaha,
NPWP bagi penanggung hutang berbentuk badan usaha dan perorangan, serta KTP. Dokumen
tersebut menjadi dasar pada saat petugas mencari penangggung hutang (dalam hal
alamat penanggung hutang pada berkas penyerahan tidak lengkap atau penanggung
hutang telah pindah). Selain itu, adanya dokumen identitas diperlukan agar
petugas pengurus Piutang Negara tidak salah tagih dalam melaksanakan pengurusan
piutang. Kelengkapan informasi terkait data penanggung hutang sangatlah
penting, agar proses penagihan oleh Kementerian/Lembaga dan pengurusan oleh
PUPN dapat dilakukan dengan jauh lebih efektif.
Jadi
dalam konteks keuangan negara, Piutang Negara dapat dihapuskan dengan syarat
Piutang Negara tersebut telah dikelola dan diurus dengan optimal. Lalu,
dilanjutkan dengan pengajuan penghapusan yang diproses dengan prinsip
kehati-hatian serta memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Ditulis
oleh Syaila Anya Tanaya, KPKNL Tarakan
Sumber:
1.
Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2.
PMK
Nomor 201/PMK.06/2010 Tentang Kualitas Piutang Kementerian Negara/Lembaga Dan
Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih;
3.
PMK
Nomor 82/PMK.06/2019 tentang Tata Cara Pengajuan Usulan, Penelitian, dan
Penetapan Penghapusan Piutang Negara/Daerah.