Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Tarakan > Artikel
Dalam Konteks Keuangan Negara, Apakah Piutang Negara dapat dihapus?
Putri Setyaningsih
Selasa, 26 Oktober 2021   |   3144 kali

Piutang (accounts receivable) adalah salah satu komponen aset dalam neraca yang merupakan utang konsumen/pihak ketiga kepada suatu perusahaan atau organisasi untuk barang dan/atau layanan yang telah diberikan pada konsumen tersebut. Piutang dapat menjadi kas jika konsumen telah melakukan pembayaran. Dalam konteks keuangan negara, piutang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah sejak penerapan sistem akuntansi berbasis akrual pada pelaporan keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Piutang pemerintah dapat dibedakan menjadi Piutang Negara dan Piutang Daerah.

 

Dalam PMK Nomor 201/PMK.06/2010 Tentang Kualitas Piutang Kementerian Negara/Lembaga Dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih, penggolongan kualitas piutang penerimaan negara bukan pajak dibagi menjadi 4 kategori yang terdiri atas kualitas lancar, kualitas kurang lancar, kualitas diragukan, dan kualitas macet. Selain harus melakukan upaya penagihan secara optimal, masing-masing Kementerian Negara/Lembaga juga wajib melakukan penggolongan kualitas piutang dan penyisihan piutang tak tertagih. Piutang pada Kementerian/Lembaga yang telah dikategorikan sebagai piutang macet, wajib diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) selama adanya dan besarnya piutang pasti menurut hukum. Namun, meskipun PUPN telah mensyaratkan adanya dan besarnya piutang pasti menurut hukum, Piutang Negara memiliki risiko tidak tertagih yang lebih besar jika penanggung hutang tidak ditemukan karena sudah pindah alamat/meninggal dunia, alamat penanggung hutang pada berkas penyerahan tidak lengkap, atau perusahaan sudah tidak beroperasi namun tidak diketahui pengurusnya.

 

Lalu bagaimana dengan Piutang Negara yang telah diurus oleh PUPN namun belum/tidak lunas? Apakah akan selamanya muncul di laporan keuangan pemerintah? Piutang yang telah diurus secara optimal oleh PUPN namun belum dapat seluruhnya ditagih/dilunasi dapat dilakukan penghapusan berdasarkan PMK Nomor 82/PMK.06/2019 tentang Tata Cara Pengajuan Usulan, Penelitian, dan Penetapan Penghapusan Piutang Negara/Daerah. Tentunya penghapusan Piutang Negara/Daerah ini dilaksanakan berdasarkan prinsip kehati-hatian. PMK 82/2019 membagi ruang lingkup penghapusan Piutang Negara/Daerah menjadi dua macam yaitu Penghapusan Secara Bersyarat dan Penghapusan Secara Mutlak. Penghapusan Secara Bersyarat adalah kegiatan untuk menghapuskan Piutang Negara/Daerah dari pembukuan Pemerintah Pusat/Daerah dengan tidak menghapuskan hak tagih Negara/Daerah. Sedangkan Penghapusan Secara Mutlak adalah kegiatan penghapusan Piutang Negara/Daerah dengan menghapuskan hak tagih Negara/Daerah. Prosedur penghapusan secara bersyarat atau mutlak atas Piutang Negara dan Piutang Daerah masing-masing dibagi dalam 3 Tahapan yaitu Pengajuan usulan, Penelitian, dan Penetapan.

 

Meskipun PMK Nomor 82/PMK.06/2019 memungkinkan Piutang Negara dan Piutang Daerah dapat dihapuskan secara bersyarat ataupun mutlak, namun diperlukan langkah antisipasi dalam pengelolaan piutang untuk memastikan hak Negara tidak hilang. Penyerahan pengurusan Piutang Negara kepada PUPN perlu dilengkapi dengan dokumen penanggung hutang yang lengkap dan komprehensif misalnya seperti Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Akta Pendirian Perusahaan bagi penanggung hutang berbentuk badan usaha, NPWP bagi penanggung hutang berbentuk badan usaha dan perorangan, serta KTP. Dokumen tersebut menjadi dasar pada saat petugas mencari penangggung hutang (dalam hal alamat penanggung hutang pada berkas penyerahan tidak lengkap atau penanggung hutang telah pindah). Selain itu, adanya dokumen identitas diperlukan agar petugas pengurus Piutang Negara tidak salah tagih dalam melaksanakan pengurusan piutang. Kelengkapan informasi terkait data penanggung hutang sangatlah penting, agar proses penagihan oleh Kementerian/Lembaga dan pengurusan oleh PUPN dapat dilakukan dengan jauh lebih efektif.

 

Jadi dalam konteks keuangan negara, Piutang Negara dapat dihapuskan dengan syarat Piutang Negara tersebut telah dikelola dan diurus dengan optimal. Lalu, dilanjutkan dengan pengajuan penghapusan yang diproses dengan prinsip kehati-hatian serta memperhatikan ketentuan yang berlaku.

 

Ditulis oleh Syaila Anya Tanaya,  KPKNL Tarakan

 

Sumber:

 

1.    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;

2.    PMK Nomor 201/PMK.06/2010 Tentang Kualitas Piutang Kementerian Negara/Lembaga Dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih;

3.    PMK Nomor 82/PMK.06/2019 tentang Tata Cara Pengajuan Usulan, Penelitian, dan Penetapan Penghapusan Piutang Negara/Daerah.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini