Sering kali terjadi seseorang memiliki banyak barang, namun
tidak digunakan dengan baik. Hal tersebut terjadi karena keputusan membeli
suatu barang tidak selalu disertai dengan alasan dan rencana yang jelas tentang
kegunaan barang tersebut. Keputusan yang tidak didasari dengan alasan dan
pertimbangan tersebut akan menghasilkan barang yang kurang bermanfaat dan
justru dapat menimbulkan kerugian. Demikian halnya dengan Barang Milik Negara
(BMN), yang mana dalam pengelolaannya harus disertai dengan perencanaan
kebutuhan, pengelolaan, dan penatausahaan BMN yang tepat. Pada Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 150/PMK.06/2014 tentang Perencanaan
Kebutuhan Barang Milik Negara dijelaskan bahwa perencanaan kebutuhan BMN merupakan
kegiatan merumuskan rincian kebutuhan BMN untuk menghubungkan pengadaan barang
yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam
melakukan tindakan yang akan datang.
Perencanaan dan penatausahaan BMN yang sesuai dengan
ketentuan menjadi kunci penting untuk menunjukkan kontribusi BMN kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) baik melalui tertib dalam
pengelolaan yaitu dengan penggunaan BMN sesuai intensi pengadaan dan/atau fungsi
serta tidak berlebihan, dan juga pemanfaatan sesuai dengan karakter BMN.
Sebagai upaya untuk mengakomodasi kebutuhan usulan pengadaan BMN yang tepat, telah
disusun ketentuan terkait perencanaan kebutuhan BMN yaitu dengan pengaturan
Standar Barang Standar Kebutuhan (SBSK).
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia nomor 150/PMK.06/2014 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang
Milik Negara, Standar Barang didefinisikan sebagai spesifikasi barang yang
ditetapkan sebagai acuan perhitungan pengadaan BMN dalam perencanaan kebutuhan
Kementerian/Lembaga. Sedangkan Standar Kebutuhan adalah satuan jumlah barang
yang dibutuhkan sebagai acuan perhitungan pengadaan dan penggunaan BMN dalam
perencanaan kebutuhan Kementerian/Lembaga. Secara keseluruhan, SBSK BMN
merupakan batas tertinggi yang menjadi pedoman bagi Pengguna Barang/Kuasa
Pengguna Barang dalam menyusun perencanaan kebutuhan pengadaan dan pemeliharaan
BMN. Dengan mengacu pada SBSK, diharapkan dapat mewujudkan pengelolaan BMN yang
optimal.
Dalam rangka mendukung tugas dan fungsi Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dalam melakukan pembinaan, pengawasan,
pengendalian, dan pemeliharaan sebagai bentuk pengelolaan BMN, maka dilakukan
penyusunan kegiatan Pengukuran Tingkat Kesesuaian Penggunaan BMN dengan SBSK.
Dimulai sejak tahun 2020, Tingkat Kesesuaian Penggunaan BMN dengan SBSK menjadi
Indikator Kinerja Utama (IKU) di hampir seluruh instansi vertikal di DJKN. KPKNL
Tarakan, sebagai salah satu instansi vertikal DJKN, telah melakukan pengukuran
secara bertahap atas kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK untuk satuan kerja (satker)
di wilayah kerjanya yang meliputi Kota Tarakan, Kabupaten Bulungan, Kabupaten
Malinau, Kabupaten Tana Tidung, Kabupaten Nunukan, dan Kabupaten Berau. BMN
yang menjadi target pengukuran yaitu Tanah Bangunan Kantor, Tanah Rumah
Negara/Mess/Asrama/Bungalow, Bangunan Gedung Kantor (baik permanen, semi
permanen, maupun non permanen), dan Rumah Negara/Mess/Asrama/Bungalow (baik
permanen, semi permanen, maupun non permanen).
Pengukuran dilakukan untuk melihat apakah aset negara
yang dikelola telah dilakukan utilisasi sesuai dengan potensi terbaiknya (highest
and best use principle). Berdasarkan hasil pengukuran, akan diperoleh data
tingkat kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK yang terdiri dari beberapa
kategori yaitu (1) telah sesuai standardisasi, (2) kurang dari standardisasi,
atau (3) melebihi standardisasi. Pada tahun 2020, KPKNL Tarakan telah melakukan
pengukuran tingkat kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK untuk satker instansi
vertikal Kementerian Keuangan di wilayah kerja KPKNL Tarakan. Pengukuran untuk
objek BMN pada satker lainnya akan dilakukan secara bertahap di tahun-tahun
berikutnya.
Pada saat dilakukan pengukuran penggunaan BMN, KPKNL
Tarakan menerima antusiasme yang tinggi dari para satker terkait detail SBSK,
seperti pada saat dilakukan pengukuran untuk Bangunan Gedung Kantor dan
Bangunan Rumah Negara pada satker di wilayah Kabupaten Bulungan. Beberapa satker
yang diukur di antaranya yaitu Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan Negara Provinsi Kalimantan Utara, Badan Pusat Statistik
Kabupaten Bulungan, dan Kementerian Agama Kabupaten Bulungan. Berdasarkan hasil
pendataan dan pengukuran di lapangan tersebut, diperoleh data bahwa Bangunan
Rumah Negara telah dihuni dan dilengkapi dengan Surat Izin Penghunian serta
untuk Bangunan Gedung Kantor telah dilakukan penggunaan BMN sesuai dengan standardisasi
pengukuran berdasarkan SBSK. Di samping itu,
satker juga melakukan diskusi lebih lanjut terkait gambaran pengukuran BMN
dengan SBSK. Mereka tertarik untuk mengetahui keputusan dan langkah strategis
yang dapat diambil di masa mendatang dari hasil pengukuran kesesuaian
penggunaan BMN dengan SBSK yang dilakukan. Melalui pengukuran kesesuaian
penggunaan BMN dengan SBSK, dapat semakin meningkatkan awareness satker
selaku pengguna barang akan utilisasi BMN sesuai potensi terbaiknya.
Setelah dilakukan pengukuran pada tahun 2020 yang
berfokus pada pendataan kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK, pada tahun 2021
telah dilakukan kegiatan tambahan terkait pengukuran tersebut yaitu pengukuran
kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK satker target baru dan optimalisasi
berupa pengukuran kembali seluruh BMN target yang telah diukur pada tahun 2020.
Kegiatan optimalisasi dilakukan untuk satker dengan BMN yang belum optimal
dalam penggunaannya. Ketika diperoleh hasil pengukuran yang belum optimal, maka
satker dihimbau untuk melakukan optimalisasi BMN melalui mekanisme penggunaan, pemanfaatan,
penghunian rumah negara sesuai Surat Izin Penghunian (SIP), dan/atau mengubah
status BMN menjadi BMN Idle.
Pengukuran tingkat kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK menjadi salah satu upaya untuk mendukung pelaksanaan pengelolaan Barang Milik Negara secara optimal. BMN yang digunakan dengan baik dan optimal sesuai dengan peruntukannya akan memberikan nilai manfaat dan dapat menyumbangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil optimalisasi BMN melalui mekanisme pemanfaatan seperti sewa. Mari terus dukung DJKN menjadi Distinguished Asset Manager demi terwujudnya optimalisasi penggunaan aset untuk kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat.
Penulis: Kiki Riskinia Putri (Pegawai KPKNL Tarakan)
Daftar Pustaka:
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 150/PMK.06/2014 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
172/PMK.06/2020 tentang SBSK Barang Milik Negara