Memanfaatkan lahan
kosong untuk membangun usaha? Itu sudah biasa. Menyewakan bangunan tak
terpakai? Sepertinya sudah tidak asing lagi di telinga. Tapi, pernahkah pembaca
mendengar tentang pemanfaatan melalui KETUPI? Mungkin sebagian sudah pernah
mendengar. Ternyata KETUPI merupakan salah satu bentuk pemanfaatan Barang Milik
Negara (BMN) yang berlaku di Indonesia. Tapi pemanfaatan seperti apa KETUPI
itu? Adakah bentuk pemanfaatan lain selain KETUPI?
Sebelumnya, mari kita mengenal pengertian pemanfaatan BMN terlebih dahulu. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020, pemanfaatan BMN merupakan pendayagunaan aset negara yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dan/atau optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status kepemilikan. Untuk lebih jelasnya, berikut beberapa hal terkait pemanfaatan BMN di Indonesia.
PERATURAN
TERKAIT PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
Seperti halnya sebuah
peraturan yang senantiasa mengalami perubahan dan perbaikan, aturan terkait
pemanfaatan BMN juga banyak mengalami perubahan dari masa ke masa. Aturan
terkait pemanfaatan BMN mulai muncul pada tahun 1994 melalui Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 470/KMK.01/1994 tentang Tata Cara Penghapusan dan Pemanfaatan
Barang Milik Negara/Kekayaan Negara. Dalam keputusan ini, bentuk pemanfaatan
yang berlaku sesuai keputusan tersebut hanya ada tiga, yaitu disewakan, bangun
guna serah, dan dipinjamkan.
Pada tahun 2007,
diterbitkanlah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan
Barang Milik Negara yang mencabut KMK Nomor 470/KMK.01/1994. Aturan ini lebih
merinci tata cara pengelolaan dan penatausahaan BMN. Terdapat tambahan dan
perubahan nomenklatur pada pasal bentuk pemanfaatan, yaitu sewa, pinjam pakai,
kerjasama pemanfaatan serta bangun guna serah dan bangun serah guna.
Dalam rangka menyikapi
perkembangan kondisi tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), PMK 96/PMK.06/2007 dipecah menjadi beberapa
aturan tersendiri sesuai dengan jenis pengelolaan BMN. Pemanfaatan sendiri
terpecah menjadi tiga, yakni PMK Nomor 78/PMK.06/2014 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara, PMK Nomor 33/PMK.06/2012 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara yang telah diubah menjadi PMK
Nomor 57/PMK.06/2016, serta PMK Nomor 164/PMK.06/2014 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur
yang telah diubah menjadi PMK Nomor 65/PMK.06/2016.
Pada tahun 2020, terbitlah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara sebagai simplifikasi seluruh peraturan terkait pemanfaatan BMN hingga saat ini.
BENTUK
PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
Sesuai dengan PMK Nomor
115/PMK.06/2020, karakteristik dan penjelasan terkait bentuk-bentuk pemanfaatan
BMN dapat dijabarkan sebagai berikut.
1. SEWA
Definisi : Pemanfaatan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu
tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
Subjek : Pihak yang dapat menyewa antara lain Badan
Usaha Milik Negara/Daerah/Desa, Perorangan, Unit penunjang kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan/negara dan badan usaha lainnya.
Objek : BMN berupa tanah dan/atau bangunan serta selain
tanah dan/atau bangunan, baik itu seluruhnya maupun sebagian.
Jangka waktu : Paling lama 5 (lima) tahun sejak dilakukan
penandatanganan perjanjian dengan periode jam, hari, bulan maupun tahun dan
dapat diperpanjang.
Kontribusi : Nilai sewa.
Contoh : Sewa ruangan ATM, sewa Aula Dhanapala Kementerian Keuangan, dll.
2. PINJAM PAKAI
Definisi : Pemanfaatan BMN melalui penyerahan penggunaan
BMN dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa dalam
Jangka Waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut
berakhir, diserahkan kembali kepada Pengelola Barang/Pengguna Barang.
Subjek : Pihak yang dapat meminjam pakai adalah
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa.
Objek : BMN berupa tanah dan/atau bangunan serta selain
tanah dan/atau bangunan, baik itu seluruhnya maupun sebagian.
Jangka Waktu : Paling lama 5 (lima) tahun sejak dilakukan
penandatanganan perjanjian dan dapat diperpanjang.
Kontribusi : Manfaat ekonomi dan/atau sosial Pemerintahan
Daerah atau Pemerintahan Desa.
Contoh : Pinjam Pakai Kendaraan Dinas, Pinjam Pakai Gedung Kantor, dll.
3. KERJA SAMA PEMANFAATAN
(KSP)
Definisi : Pemanfaatan BMN oleh pihak lain dalam jangka
waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak dan sumber
pembiayaan lainnya.
Subjek : Pihak yang menjadi mitra KSP adalah Badan Usaha
Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan/atau swasta kecuali
perorangan.
Objek : BMN berupa tanah dan/atau bangunan serta selain
tanah dan/atau bangunan, baik itu seluruhnya maupun sebagian.
Jangka Waktu : Paling lama 30 (tiga puluh) tahun, untuk KSP
Penyediaan infrastruktur paling lama 50 (lima puluh) tahun sejak
penandatanganan perjanjian dan dapat diperpanjang.
Kontribusi : Kontribusi tetap dan pembagian keuntungan.
Contoh : KSP Bandara Tjilik Riwut Palangkaraya, dll.
4. BANGUN GUNA SERAH
(BGS)/BANGUN SERAH GUNA (BSG)
Definisi : BANGUN GUNA SERAH adalah pemanfaatan BMN berupa
tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya,
kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu
yang telah disepakati. Selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan
dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
BANGUN
SERAH GUNA adalah pemanfaatan BMN berupa tanah oleh pihak lain dengan cara
mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, setelah selesai
pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam
jangka waktu tertentu yang disepakati.
Subjek : Pihak yang menjadi mitra BGS/BSG adalah BUMN, BUMD,
Swasta kecuali perorangan atau Badan Hukum Lainnya.
Objek : BMN berupa tanah
Jangka Waktu : Paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak
penandatanganan perjanjian dan tidak dapat diperpanjang.
Kontribusi : Kontribusi tahunan dan hasil BGS/BSG
Contoh : BGS Kompleks Tanah yang dikelola Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPGBK) Senayan, DKI Jakarta, dll.
5. KERJA SAMA PENYEDIAAN
INFRASTRUKTUR (KSPI)
Definisi : Pemanfaatan BMN melalui kerja sama antara
pemerintah dan badan usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan.
Subjek : Pihak yang menjadi mitra KSPI adalah Badan
Usaha Swasta berbentuk PT, Badan Hukum asing, BUMN, BUMD, Anak perusahaan BUMN,
dan Koperasi.
Objek : BMN berupa tanah dan/atau bangunan serta selain
tanah dan/atau bangunan, baik itu seluruhnya maupun sebagian.
Jangka Waktu : Paling lama 50 (lima puluh) tahun sejak
penandatanganan perjanjian dan dapat diperpanjang.
Kontribusi : Barang hasil KSPI dan pembagian atas kelebihan
keuntungan (clawback).
Contoh : KSPI Pelabuhan Patimban, Subang, Jawa Barat, dll.
6. KERJA SAMA TERBATAS UNTUK
PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR (KETUPI)
Definisi : Pemanfaatan BMN melalui optimalisasi BMN untuk
meningkatkan fungsi operasional BMN guna mendapatkan pendanaan untuk pembiayaan
infrastruktur lainnya.
Subjek : Pelaksana KETUPI adalah Penanggung Jawab
Pemanfaatan BMN (PJPB) dan Badan Layanan Umum (BLU) dengan mitra BUMD, Swasta
berbentuk PT, Badan Hukum Asing atau Koperasi.
Objek : BMN berupa tanah dan/atau bangunan beserta
fasilitasnya.
Jangka Waktu : Paling lama 50 (lima puluh) tahun sejak
penandatanganan perjanjian dan dapat diperpanjang.
Kontribusi : Pembayaran dana di muka (upfront payment) dan Aset hasil KETUPI
Contoh : Pembangunan Jalan Tol, Bendungan dan Pelabuhan
yang dikelola oleh Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara (BLU LMAN)
melalui skema KETUPI, dll.
Di Provinsi Kalimatan
Utara sendiri, pemanfaatan BMN sudah banyak dilaksanakan oleh
Kementerian/Lembaga, terutama untuk pemanfaatan dalam bentuk sewa, baik itu
sewa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan. Sepanjang
tahun 2019 sampai 2020, tercatat kurang lebih 20 persetujuan pemanfaatan yang
telah disetujui oleh Pengelola Barang. Beberapa contohnya antara lain sewa
tanah dan bangunan Kementerian Agama Kab. Bulungan untuk Kantin dan Aula, sewa
sebagian bangunan Kantor Imigrasi Tarakan untuk ATM, sewa sebagian tanah Kantor
Unit Penyelenggara Pelabuhan Tanjung Redeb untuk lahan penumpukan, sewa
peralatan dan mesin Universitas Borneo Tarakan dan masih banyak lagi.
Dengan adanya aturan terkait pemanfaatan BMN, semoga dapat meningkatkan kesadaran Kementerian/Lembaga selaku pengguna BMN untuk senantiasa menggunakan BMN dengan sebaik-baiknya serta tergerak untuk memanfaatkan BMN idle yang dikuasainya demi meningkatkan PNBP. Di sisi lain, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, BUMN, BUMD, BLU, Perseroan Terbatas, Badan Hukum, Koperasi, Swasta dan masyarakatpun dapat ikut serta menyumbang PNBP lho! Jangan biarkan aset negara kita tidur, yuk menjadi mitra pemanfaatan BMN demi menyongsong penerimaan negara yang lebih baik.
Penulis : Lailun Erliana (Pegawai KPKNL Tarakan)