Perubahan
global saat ini menuntut kita untuk ikut berubah dengan cepat terutama dalam
hal penggunaan teknologi. Begitu
juga dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang sedang giat –
giatnya mengadaptasi perubahan.
Salah satunya dengan menghadirkan lelang online yang berbasis website yakni
www.lelang.go.id dengan desain user
friendly, serta dilengkapi dengan foto dan deskripsi objek sehingga
memudahkan peserta lelang dalam memilih objek yang diminati. Hal tersebut dimaksudkan agar lelang menjadi
alternatif jual beli di Indonesia yang aman dan terpercaya.
Saat ini
masyarakat sudah mengetahui jika ingin melaksanakan lelang pasti ke DJKN atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL). Namun
pada masa pandemi ini, masih terdapat
pihak yang menggunakan modus penipuan berkedok lelang dengan mengatasnamakan
DJKN/KPKNL. Modus penipuan yang
paling sering digunakan adalah menawarkan daftar objek lelang dengan harga
murah jauh di bawah pasaran. Penawaran itu disampaikan melalui WhatsApp, Instagram ataupun Facebook. Bahkan ada juga penipu yang langsung menelepon calon
korbannya. Modus penipuan penawaran ini biasanya akan mengaku dari
seseorang yang sepertinya kita
kenal.
Penipu
lelang akan meyakinkan calon korban bahwa lelang yang ditawarkan memang berasal
dari DJKN/KPKNL. Penipu bahkan melengkapinya dengan logo, gambar dan tanda tangan pejabat yang berwenang
agar terlihat
sangat valid. Mereka juga memberikan informasi bahwa lelang dengan harga
murah ini terbatas untuk internal pegawai dan pegawai sudah mendapatkan
jatah masing-masing.
Penipu biasanya
menggunakan rayuan, paksaan atau bahkan hipnotis, sehingga merasa objek lelang
yang ditawarkan itu valid dan benar. Saat calon korban mulai terpengaruh, mereka diminta langsung
melakukan transfer dengan dalih agar objek yang diinginkan tidak dimiliki pihak
lainnya. Penipu akan menelepon atau bahkan sedikit meneror agar segera
melakukan transfer, minimal untuk Down
Payment (DP). Selain itu nomor rekening yang diberikan adalah rekening
pribadi.
Jika calon korban terlanjur melakukan transfer, maka uang tersebut tidak
akan bisa diambil kembali. Namun jika calon korban mencari
kebenaran terlebih dahulu
ke KPKNL terdekat,
misalnya menelepon dulu ke DJKN/ KPKNL,
mereka akan mendapatkan informasi bahwa ini adalah modus penipuan berkedok lelang
abal-abal.
Modus
penipuan berkedok lelang
abal-abal ini kadang marak terjadi, sudah ada sindikat yang tertangkap oleh
pihak Kepolisan. Namun
sampai saat ini masih ada korban yang tertipu dengan modus ini. Bahkan ada salah satu korban yang
telah melapor ke KPKNL Tarakan, bahwa dia telah mentransfer
sejumlah uang kepada pihak yang mengaku dari pihak kepolisian dan KPKNL
Tarakan. Tak
tangung-tanggung para penipu/sindikat memang sering kali menggunakan nama-nama
pejabat yang ada di KPKNL Tarakan.
Untuk langkah antisipasi terhadap modus penipuan seperti
di atas, berikut ini adalah tips menghindari penipuan yang berkedok lelang
dan mengatasnamakan DJKN/KPKNL. Berikut tipsnya :
1. Teliti terhadap Informasi Penawaran Lelang
Informasi Lelang Indonesia resmi hanya di www.lelang.go.id,
jika anda menerima informasi lelang dari Instagram ataupun Facebook, pastikan anda mengenali akun
tersebut. Instagram ataupun Facebook resmi DJKN/KPKNL tidak hanya memberikan informasi
terkait lelang, tapi juga banyak informasi lainnya seperti tentang layanan
kekayaan negara, kegiatan kantor, dan sebagainya. Jika akun yang menghubungi anda itu
berisi hanya tentang penawaran barang-barang lelang dengan harga murah yang
tidak wajar dapat dipastikan itu akun bodong yang sedang beraksi menipu anda.
Selain itu terkadang informasi penawaran lelang
anda dapatkan melalui pesan WhatsApp(WA). Penipu bisa saja mengaku teman anda,
ataupun pejabat yang berwenang, yang seolah-olah menawarkan barang
lelang. Disarankan
untuk tidak mudah
percaya dengan
informasi yang anda terima via WA. Cek dulu kebenarannya, misal cek nomor WA tersebut apakah ada di
WA grup yang selingkung dengan teman anda. Bahkan lakukan video call untuk
meyakinkan bahwa itu benar teman anda. Jika penipu mengaku pejabat/pegawai
DJKN/KPKNL silahkan anda menghubungi atau datang ke KPKNL terdekat untuk
memastikan bahwa nomor WA tersebut memang pejabat/pegawai DJKN/KPKNL.
2. Jangan percaya Janji Manis
Penipu akan memperdaya anda dengan janji
manisnya,
seperti akan memenangkan anda
dalam lelang. Padahal lelang yang diselenggarakan oleh KPKNL tidak akan
mengiming-imingi anda dengan kemenangan saat melakukan penawaran.
Pemenang lelang adalah peserta yang memiliki penawaran harga tertinggi. Jika janji manis
tersebut terucap maka bisa dipastikan itu adalah penipuan.
Pada dasarnya Lelang merupakan penjualan barang
yang terbuka untuk umum dan dapat diikuti oleh semua orang. Saat ini pun lelang
sudah dilaksanakan secara online, sehingga semua orang dimanapun berada dapat
memiliki kesempatan yang sama untuk ikut lelang, menawar lelang, dan
memenangkan lelang. Jadi tidak ada seorang pun yang bisa memastikan
kemenangan anda dalam pelaksanaan lelang termasuk juga pejabat/pegawai
DJKN/KPKNL. Stop percaya dengan janji manis memenangkan
lelang.
3. Jangan tergoda Harga Murah
Kasus penipuan banyak terjadi karena penipu akan
menawarkan harga barang yang sangat murah dan jauh di bawah harga pasaran.
Padahal harga barang lelang tidak selalu murah. Harga barang lelang akan
mengikuti harga pasar, sehingga bisa saja harganya murah atau mahal. Sebaiknya anda patut curiga jika ada yang menawarkan kepada anda
suatu barang lelang dengan harga yang sangat murah.
Selain itu setiap barang yang dilelang akan
disyaratkan adanya Nilai Limit. Nilai limit merupakan harga minimal barang yang akan dilelang dan
ditetapkan oleh penjual. Barang yang ditawarkan hanya akan mencantumkan nilai
limit (batas minimal), bukan harga lelang. Nah.. harga lelang itu berasal dari
harga penawaran tertinggi yang diajukan oleh peserta lelang yang telah disahkan
sebagai pemenang lelang oleh pejabat lelang. Jika ada yang menawarkan
kepada anda harga lelang/harga jadi/harga fix sebelum pelaksanaan lelang maka
itu merupakan penipuan karena
harga lelang hanya terbentuk saat sudah dilaksanakan lelang dan ditetapkan
pemenangnya.
4. Transfer Uang Jaminan hanya ke Rekening KPKNL
Penyelenggara lelang bukan atas nama pribadi !
Penipu biasanya akan
meminta sejumlah uang dengan dalih sebagai uang Booking atapun Down
Payment (DP) agar anda dapat memenangkan lelang. Penipu akan
memberikan anda nomor rekening pribadi untuk mentransfer uang tersebut. Padahal
dalam prosedur lelang yang benar, tidak ada yang disebut uang Booking atapun
DP, yang ada adalah uang jaminan. Uang Jaminan merupakan sejumlah uang yang disetor kepada Bendahara
Penerimaan KPKNL oleh calon Peserta Lelang sebelum pelaksanaan lelang sebagai
syarat menjadi Peserta Lelang. Ingat ya .. yang benar itu disetor ke rekening
atas nama KPKNL Penyelenggara lelang bukan ke rekening atas nama Pribadi .
5. Mau Ikut lelang ? silakan ke www.lelang.go.id saja. Mudah, Aman,
Terpercaya
Ikut lelang di jaman now sangat mudah, tinggal ketik www.lelang.go.id di browser anda ataupun anda dapat mengunduh aplikasi Lelang Indonesia pada playstore. Pada aplikasi ini akan terlihat semua jadwal pelaksanaan lelang dan barang apa saja yang akan dilelang oleh KPKNL seluruh Indonesia. Pada menu pencarian anda bisa mengetikan kata kunci, kategori, memilih lokasi barang, memilih KPKNL mana, dan rentang harga yang diinginkan.
Jika anda tertarik dengan barang yang terdapat pada aplikasi lelang Indonesia atau di www.lelang.go.id tinggal daftar menjadi peserta lelang dengan menyetorkan uang jaminan dan anda dapat mengikuti penawaran lelang. Apabila anda adalah penawar tertinggi, anda akan ditetapkan sebagai pemenang dan barang yang anda inginkan akan menjadi milik anda, namun setelah anda melunasi sesuai harga lelang yang anda tawar ya.
Pada akhirnya, DJKN dan
KPKNL Tarakan mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap upaya penipuan
yang mengatasnamakan pejabat, pegawai, atau kantor vertikal DJKN dan/atau
KPKNL. Apabila terdapat hal yang janggal seperti modus di atas, segera
hubungi call center DJKN
1500991 atau kunjungi KPKNL Tarakan.
Penulis : Mei Wulandari –
Pelaksana Hukum dan Informasi KPKNL Tarakan
(Artikel
ini telah dimuat pada Koran Radar Tarakan tanggal 3 September 2020 di halaman
Pojok Keuangan (B3) dengan Judul Tips Aman Ikut Lelang)