Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) merupakan
unit eselon I dibawah Kementerian Keuangan. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal
Kekayaan Negara Nomor 239/KN/2019 Tentang Roadmap DJKN Tahun 2019 – 2028
(Roadmap To A Distinguished Asset Manager), DJKN mendefinisikan arah baru,
yaitu menjadi pengelola kekayaan negara yang produktif secara optimal untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat. Untuk merealisasikan visi yang telah ditetapkan,
DJKN akan menetapkan beberapa misi terkait manajemen aset dan investasi
pemerintah, salah satunya adalah mewujudkan efektivitas pengelolaan kekayaan
negara, efisiensi pengeluaran, optimalisasi penerimaan, dan pembiayaan dengan
risiko minimum. Dalam melaksanakan misi, DJKN dibantu oleh unit vertical yang
bertugas dan berlokasi di daerah yaitu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL). Satu diantaranya adalah KPKNL Tarakan yang wilayah kerjanya
meliputi meliputi Kota Tarakan, Kabupaten Berau,
Kabupaten Bulungan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, dan Kabupaten Tana
Tidung. Semua kabupaten/kota tersebut masuk ke wilayah Provinsi Kalimantan
Utara, kecuali Kabupaten Berau yang merupakan wilayah Propinsi Kalimantan
Timur.
KPKNL Tarakan berdiri sejak tahun 2007 berdasarkan PMK
Nomor 263/PMK.01/2016 Tentang Perubahan Atas PMK nomor 170/PMK.01/2012 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Pada tahun pertama KPKNL Tarakan menempati lokasi di
Ruang lantai dasar Gedung Gabungan Dinas Kota Tarakan dengan luas 5x4 m2.
Selanjutnya, tahun 2008 sampai
dengan 2017, KPKNL Tarakan menyewa bangunan rumah seluas 360 m2 di
Jalan Diponegoro No 188 Tarakan. Setelah
itu, sejak Januari 2018
KPKNL Tarakan menempati aset Barang Milik Negara (BMN) Milik PT Pertamina EP
Tarakan yang berlokasi di Jalan Halmahera No 175 Tarakan seluas 3.300 m2
dengan luas kantor 684 m2 sampai saat ini.
KPKNL Tarakan mempunyai tugas pengelolaan kekayaan negara, pelayanan penilaian,
pelayanan lelang, dan pengurusan piutang Negara. Dalam
menjalankan tugas sebagai pengelola kekayaan negara, KPKNL Tarakan selaku
pengguna sekaligus pengelola juga berkontribusi dalam penerimaan negara melalui Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
(PNBP). PNBP
KPKNL Tarakan berasal dari PNBP aset, PNBP lelang, dan PNBP piutang. PNBP aset salah
satunya diperoleh melalui sewa aset.
Dalam rangka meningkatkan
kinerja pegawai untuk memberikan pelayanan terbaik kepada stakeholder, KPKNL
Tarakan menyediakan berbagai sarana prasarana kantor
yang tidak hanya lengkap, tetapi juga
memadai dan nyaman. Dua
diantaranya adalah Area Pelayanan Terpadu (APT) dan ruang
Aula KPKNL Tarakan yang diberi nama Paguntaka Ballroom.
Paguntaka Ballroom merupakan
gedung aula yang telah dipercantik penataan interiornya dan diharapkan
menjadi aset yang mempunyai nilai manfaat ekonomi penghasil Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP). Jadi, saat ini pemanfaatan Paguntaka Ballroom terbuka untuk umum dengan
kompensasi pembayaran sewa sebagai komponen PNBP. Paguntaka Ballroom
diresmikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata pada Rabu,
30 Oktober 2019, di Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (kanwil DJKN) Kalimantan Timur dan Utara, Samarinda.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal menyampaikan agar semua kantor instansi
pemerintah dapat mengoptimalkan asetnya
selain aset tersebut berfungsi sebagai gedung kantor juga dapat digunakan untuk hal lainnya agar mempunyai nilai manfaat
ekonomi penghasil PNBP. Penggunaan ruang kantor harus efektif dan efisien. Sebagai
pengelola aset, DJKN diminta harus dapat memberi contoh yang baik mengenai pengelolaan aset, sehingga
aset yang potensial dapat dimanfaatkan untuk tujuan profit yang menambah PNBP. Unit
kerja vertikal DJKN harus berpikir kreatif, jika selama ini pemanfaatan aset
hanya berkutat untuk tujuan sewa kantin dan ATM, ke depan harus bisa
ditingkatkan agar aset mempunyai manfaat ekonomi yang lebih besar dalam
menghasilkan PNBP . Selanjutnya juga disampaikan bahwa di masa mendatang sistem kerja akan
berubah sehingga tidak memerlukan area kerja yang luas dan bersifat personal.
Saat ini sedang dikembangkan konsep area kerja open space.
Paguntaka Ballroom mempunyai luas bangunan 570 m2, dilengkapi berbagai fasilitas pendukung, yaitu
ruangan ber- AC, ruang tunggu, area parkir luas, musholla, taman Gardenia Islands,
dan toilet khusus pria/wanita. Dengan kelengkapan fasilitas tersebut diharapkan
menjadi salah satu pilihan gedung
terbaik di kota Tarakan untuk acara pernikahan, rapat, wisuda, seminar,
dan acara sejenisnya. Menurut Kepala
KPKNL Tarakan, Guntur Sumitro, Paguntaka Ballroom merupakan salah satu aset
potensial yang dapat menghasilkan PNBP di lingkungan DJKN. Saat ini menurutnya,
di DJKN belum ada gedung yang seluas Paguntaka Ballroom yang dapat disewakan,
baik kepada unit instansi maupun kepada masyarakat umum. Terlebih di kota Tarakan, dimana gedung yang
memiliki fungsi sejenis masih terbatas jumlahnya sehingga banyak dicari oleh
masyarakat. Sebagai sarana percobaan penggunaan, Paguntaka Ballroom telah
digunakan pada acara Hari Oeang ke-73 di Tarakan pada 27 Oktober 2019. Dalam waktu dekat ini, sudah banyak penyewa yang ingin menggunakan
gedung ini untuk acara pernikahan.
Harapan
kedepannya dengan banyaknya penyewa dan pengembangan Paguntaka Ballroom maka
PNBP yang diterima negara akan semakin besar. Selain itu, keberadaan KPKNL
Tarakan dapat semakin diketahui oleh masyarakat. Pemanfaatan Paguntaka Ballroom juga diharapkan dapat menjadi
inspirasi banyak kantor,
khusus instansi pemerintah, agar aset yang dimiliki tidak hanya diam atau bahkan
menghabiskan anggaran pemeliharaan. Instansi pemerintah diharapkan juga dapat mengoptimalkan asetnya untuk menghasilkan PNBP sebagai kontribusi pendapatan Negara dalam APBN yang
dapat bermanfaat bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jadi biarkan aset
yang bekerja untuk kita, bukan sebaliknya.