Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Tarakan > Artikel
Pemanfaatan Ekonomi Aset Penghasil PNBP
Mei Wulandari
Kamis, 19 Maret 2020   |   288 kali

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) merupakan unit eselon I dibawah Kementerian Keuangan. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 239/KN/2019 Tentang Roadmap DJKN Tahun 2019 – 2028 (Roadmap To A Distinguished Asset Manager), DJKN mendefinisikan arah baru, yaitu menjadi pengelola kekayaan negara yang produktif secara optimal untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Untuk merealisasikan visi yang telah ditetapkan, DJKN akan menetapkan beberapa misi terkait manajemen aset dan investasi pemerintah, salah satunya adalah mewujudkan efektivitas pengelolaan kekayaan negara, efisiensi pengeluaran, optimalisasi penerimaan, dan pembiayaan dengan risiko minimum. Dalam melaksanakan misi, DJKN dibantu oleh unit vertical yang bertugas dan berlokasi di daerah yaitu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Satu diantaranya adalah KPKNL Tarakan yang wilayah kerjanya meliputi meliputi Kota Tarakan, Kabupaten Berau, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, dan Kabupaten Tana Tidung. Semua kabupaten/kota tersebut masuk ke wilayah Provinsi Kalimantan Utara, kecuali Kabupaten Berau yang merupakan wilayah Propinsi Kalimantan Timur.

KPKNL Tarakan berdiri sejak tahun 2007 berdasarkan PMK Nomor 263/PMK.01/2016 Tentang Perubahan Atas PMK nomor 170/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Pada tahun pertama KPKNL Tarakan menempati lokasi  di Ruang lantai dasar Gedung Gabungan Dinas Kota Tarakan dengan luas 5x4 m2. Selanjutnya,  tahun 2008 sampai dengan 2017, KPKNL Tarakan menyewa bangunan rumah seluas 360 m2 di Jalan Diponegoro No 188 Tarakan. Setelah itu, sejak Januari 2018 KPKNL Tarakan menempati aset Barang Milik Negara (BMN) Milik PT Pertamina EP Tarakan yang berlokasi di Jalan Halmahera No 175 Tarakan seluas 3.300 m2 dengan luas kantor 684 m2 sampai saat ini.

KPKNL Tarakan mempunyai tugas pengelolaan kekayaan negara, pelayanan penilaian, pelayanan lelang, dan pengurusan piutang Negara. Dalam menjalankan tugas sebagai pengelola kekayaan negara, KPKNL Tarakan selaku pengguna sekaligus pengelola juga berkontribusi dalam penerimaan negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). PNBP KPKNL Tarakan berasal dari PNBP aset, PNBP lelang, dan PNBP piutang. PNBP aset salah satunya diperoleh melalui sewa aset.

Dalam rangka meningkatkan kinerja pegawai untuk memberikan pelayanan terbaik kepada stakeholder, KPKNL Tarakan menyediakan berbagai sarana prasarana kantor yang tidak hanya lengkap, tetapi juga memadai  dan nyaman. Dua diantaranya adalah Area Pelayanan Terpadu (APT) dan ruang Aula KPKNL Tarakan yang diberi nama Paguntaka Ballroom.

Paguntaka Ballroom merupakan  gedung aula yang telah dipercantik penataan interiornya dan diharapkan menjadi aset yang mempunyai nilai manfaat ekonomi  penghasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Jadi, saat ini pemanfaatan Paguntaka Ballroom terbuka untuk umum dengan kompensasi pembayaran sewa sebagai komponen PNBP. Paguntaka Ballroom diresmikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata pada Rabu, 30 Oktober 2019, di Kantor Wilayah  Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (kanwil DJKN) Kalimantan Timur dan Utara,  Samarinda.

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal menyampaikan agar semua kantor instansi pemerintah dapat mengoptimalkan  asetnya selain aset tersebut berfungsi sebagai gedung kantor juga dapat digunakan  untuk hal lainnya agar mempunyai nilai manfaat ekonomi penghasil PNBP. Penggunaan ruang kantor harus efektif dan efisien. Sebagai pengelola aset, DJKN diminta harus dapat memberi contoh  yang baik mengenai pengelolaan aset, sehingga aset yang potensial dapat dimanfaatkan untuk tujuan profit yang menambah PNBP. Unit kerja vertikal DJKN harus berpikir kreatif, jika selama ini pemanfaatan aset hanya berkutat untuk tujuan sewa kantin dan ATM, ke depan harus bisa ditingkatkan agar aset mempunyai manfaat ekonomi yang lebih besar dalam menghasilkan PNBP . Selanjutnya juga disampaikan  bahwa di masa mendatang sistem kerja akan berubah sehingga tidak memerlukan area kerja yang luas dan bersifat personal. Saat ini sedang dikembangkan konsep area kerja open space.   

Paguntaka Ballroom mempunyai luas bangunan 570 m2,  dilengkapi berbagai fasilitas pendukung, yaitu ruangan ber- AC, ruang tunggu, area parkir luas, musholla, taman Gardenia Islands, dan toilet khusus pria/wanita. Dengan kelengkapan fasilitas tersebut diharapkan menjadi salah satu pilihan gedung  terbaik di kota Tarakan untuk acara pernikahan, rapat, wisuda, seminar, dan acara sejenisnya.  Menurut Kepala KPKNL Tarakan, Guntur Sumitro, Paguntaka Ballroom merupakan salah satu aset potensial yang dapat menghasilkan PNBP di lingkungan DJKN. Saat ini menurutnya, di DJKN belum ada gedung yang seluas Paguntaka Ballroom yang dapat disewakan, baik kepada unit instansi maupun kepada masyarakat umum.  Terlebih di kota Tarakan, dimana gedung yang memiliki fungsi sejenis masih terbatas jumlahnya sehingga banyak dicari oleh masyarakat. Sebagai sarana percobaan penggunaan, Paguntaka Ballroom telah digunakan pada acara Hari Oeang ke-73 di Tarakan pada 27 Oktober 2019.  Dalam waktu dekat ini,  sudah banyak penyewa yang ingin menggunakan gedung ini untuk acara pernikahan.

Harapan kedepannya dengan banyaknya penyewa dan pengembangan Paguntaka Ballroom maka PNBP yang diterima negara akan semakin besar. Selain itu, keberadaan KPKNL Tarakan dapat semakin diketahui oleh masyarakat. Pemanfaatan Paguntaka Ballroom juga diharapkan dapat menjadi inspirasi banyak kantor, khusus instansi pemerintah, agar aset yang dimiliki tidak hanya diam atau bahkan menghabiskan anggaran pemeliharaan. Instansi pemerintah diharapkan juga dapat mengoptimalkan asetnya untuk menghasilkan PNBP sebagai kontribusi pendapatan Negara dalam APBN yang dapat bermanfaat bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jadi biarkan aset yang bekerja untuk kita, bukan sebaliknya.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini