Selasa 13 September 2022 Kepala
KPKNL Tangerang II Tredi Hadiansyah turut serta dalam kegiatan pemusnahan
Barang Milik Negara (BMN) hasil tegahan kepabeanan dan cukai pada Kantor
Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) Tipe C Soekarno Hatta. Bertempat di lapangan parkir Gedung B KPUBC
Soekarno-Hatta, pemusnahan BMN bernilai milyaran rupiah tersebut dilaksanakan
secara terbuka sebagai bentuk wujud transparansi penyelesaian atas barang hasil
tegahan di bidang kepabeanan dan cukai. Kepala KPUBC Tipe C Soekarno Hatta,
Finari Manan secara langsung memimpin kegiatan pemusnahan BMN yang dihadiri
pula oleh para pemangku kepentingan dari KOMBATA (Komunitas Bandara
Soekarno-Hatta), aparat penegak hukum, unit Eselon-II Kemenkeu Wilayah Provinsi
Banten, dan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) terkait.
Barang yang dimusnahkan merupakan
barang hasil tegahan Bea Cukai Soekarno-Hatta sejak Januari 2021 hingga Mei
2022 dengan total nilai barang sebesar Rp 6,8 Miliar. Barang tegahan bea cukai
sendiri merupakan barang hasil tegahan yang tidak diselesaikan kewajiban
kepabeanannya atau dilarang pemasukannya di Indonesia karena berpotensi
merugikan negara dan masyarakat yang dikirim baik melalui mekanisme pengiriman
melalui kargo pesawat maupun melalui barang bawaan penumpang. Dengan
dimusnahkannya barang tegahan ini, negara mampu meminimalisir dampak kerusakan
kesehatan masyarakat, dampak gangguan ketertiban dan keamanan, serta menjaga
stabilitas perekonomian dan industri barang sejenis di dalam negeri. Pemusnahan
ini merupakan bukti komitmen Bea Cukai Soekarno-Hatta dalam mengawasi lalu
lintas barang yang masuk dan/ataupun keluar melalui bandar udara baik melalui
barang bawaan penumpang maupun barang kiriman, guna mengamankan hak yang
menjadi potensi penerimaan keuangan negara sekaligus upaya menjaga iklim usaha
dan industri di dalam negeri agar tetap kondusif.
Dilansir dari rilis pers
KPUBC Tipe C Soekarno-Hatta, barang-barang yang dimusnahkan antara lain berupa
Barang Kena Cukai seperti 573 botol Minuman Mengandung Ethyl Alkohol (MMEA),
8.000 gram dan 1.484 ml Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), 268 cerutu,
37.835 gram tembakau iris dan 144870 batang rokok serta barang Lartas seperti
315 alat telekomunikasi genggam, 19.427 obat-obatan, 171 pcs spare part senjata
airsoft gun, 28 pcs barang-barang pornografi, 73 box sarang burung walet dengan
berat total 60 kg, dan 1.096 pcs kulit reptil. Adapun produk hewan yang berupa
gading sebanyak 162 pcs dan barang menyerupai tanduk 11 pcs diserahterimakan ke
Balai Karantina Pertanian Soekarno-Hatta. Sedangkan barang yang diduga berasal
dari ikan Marlin sebanyak 113 pcs diserahterimakan ke Balai Besar KIPM Jakarta
I. Produk-produk hewan yang merupakan barang hasil penindakan unit Penindakan
dan Penyelidikan ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) yang diserahterimakan
penyelesaiannya kepada instansi terkait dan sisanya merupakan BMN untuk
dimusnahkan.
Dalam
kaitannya dengan pengelolaan Barang Milik Negara, berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang
Dinyatakan Tidak Dikuasai Negara, Barang Dikuasai Negara, dan Barang yang
Menjadi Milik Negara, diatur bahwa:
Barang yang
dikuasai negara merupakan:
a.
barang
yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak
diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam pemberitahuan pabean,
kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b.
barang
dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai; atau
c.
barang
danjatau sarana pengangkut yang ditinggalkan di kawasan pabean oleh pemilik
yang tidak dikenal.
Sedangkan
barang yang menjadi milik negara berasal dari:
a.
Barang
yang dinyatakan tidak dikuasai yang merupakan barang dilarang untuk diimpor
atau diekspor;
b.
Barang
yang dinyatakan tidak dikuasai yang merupakan barang dibatasi untuk diimpor
atau diekspor yang tidak diselesaikan kewajiban Lartasnya oleh pemiliknya dalam
jangka waktu 60 hari terhitung sejak disimpan di TPP (Tempat Penimbunan
Pabean);
c.
Barang
dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai yang berasal
dari tindak pidana yang pelakunya tidak dikenal;
d.
Barang
dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di kawasan pabean oleh pemilik
yang tidak dikenal dan tidak diselesaikan dalam jangka 30 hari sejak disimpan
di TPP;
e.
Barang
yang dikuasai negara yang merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk
diimpor atau diekspor; atau
f.
Barang
dan/atau sarana pengangkut yang berdasarkan putusan hakim yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara.
Kepala KPUBC Tipe C
Soekarno Hatta dalam sambutannya menyatakan bahwa selain untuk melaksanakan
Peraturan Menteri Keuangan nomor 178 tahun 2019, pemusnahan ini juga dilakukan sebagai
bentuk transparansi dan pertanggungjawaban atas pengawasan yang dilakukan oleh
Bea Cukai Soekarno-Hatta selaku community
protector yang berada di garda terdepan pintu masuk di Indonesia. Begitu
juga dengan serah terima barang hasil penindakan yang merupakan wujud
integritas dan sinergitas Bea Cukai dengan instansi-instansi terkait. Masyarakat
diharapkan dapat mengetahui bahwa barang-barang yang ditegah atau disita Bea
Cukai ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.