Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Sinergi Perwakilan Kemenkeu Dalam Pemusnahan Barang Hasil Tegahan Bea Cukai Soekarno-Hatta
Teguh Hari Prasetyo
Rabu, 14 September 2022   |   371 kali

Selasa 13 September 2022 Kepala KPKNL Tangerang II Tredi Hadiansyah turut serta dalam kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil tegahan kepabeanan dan cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) Tipe C Soekarno Hatta.  Bertempat di lapangan parkir Gedung B KPUBC Soekarno-Hatta, pemusnahan BMN bernilai milyaran rupiah tersebut dilaksanakan secara terbuka sebagai bentuk wujud transparansi penyelesaian atas barang hasil tegahan di bidang kepabeanan dan cukai. Kepala KPUBC Tipe C Soekarno Hatta, Finari Manan secara langsung memimpin kegiatan pemusnahan BMN yang dihadiri pula oleh para pemangku kepentingan dari KOMBATA (Komunitas Bandara Soekarno-Hatta), aparat penegak hukum, unit Eselon-II Kemenkeu Wilayah Provinsi Banten, dan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) terkait.

Barang yang dimusnahkan merupakan barang hasil tegahan Bea Cukai Soekarno-Hatta sejak Januari 2021 hingga Mei 2022 dengan total nilai barang sebesar Rp 6,8 Miliar. Barang tegahan bea cukai sendiri merupakan barang hasil tegahan yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya atau dilarang pemasukannya di Indonesia karena berpotensi merugikan negara dan masyarakat yang dikirim baik melalui mekanisme pengiriman melalui kargo pesawat maupun melalui barang bawaan penumpang. Dengan dimusnahkannya barang tegahan ini, negara mampu meminimalisir dampak kerusakan kesehatan masyarakat, dampak gangguan ketertiban dan keamanan, serta menjaga stabilitas perekonomian dan industri barang sejenis di dalam negeri. Pemusnahan ini merupakan bukti komitmen Bea Cukai Soekarno-Hatta dalam mengawasi lalu lintas barang yang masuk dan/ataupun keluar melalui bandar udara baik melalui barang bawaan penumpang maupun barang kiriman, guna mengamankan hak yang menjadi potensi penerimaan keuangan negara sekaligus upaya menjaga iklim usaha dan industri di dalam negeri agar tetap kondusif.

Dilansir dari rilis pers KPUBC Tipe C Soekarno-Hatta, barang-barang yang dimusnahkan antara lain berupa Barang Kena Cukai seperti 573 botol Minuman Mengandung Ethyl Alkohol (MMEA), 8.000 gram dan 1.484 ml Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), 268 cerutu, 37.835 gram tembakau iris dan 144870 batang rokok serta barang Lartas seperti 315 alat telekomunikasi genggam, 19.427 obat-obatan, 171 pcs spare part senjata airsoft gun, 28 pcs barang-barang pornografi, 73 box sarang burung walet dengan berat total 60 kg, dan 1.096 pcs kulit reptil. Adapun produk hewan yang berupa gading sebanyak 162 pcs dan barang menyerupai tanduk 11 pcs diserahterimakan ke Balai Karantina Pertanian Soekarno-Hatta. Sedangkan barang yang diduga berasal dari ikan Marlin sebanyak 113 pcs diserahterimakan ke Balai Besar KIPM Jakarta I. Produk-produk hewan yang merupakan barang hasil penindakan unit Penindakan dan Penyelidikan ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) yang diserahterimakan penyelesaiannya kepada instansi terkait dan sisanya merupakan BMN untuk dimusnahkan.

Dalam kaitannya dengan pengelolaan Barang Milik Negara, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai Negara, Barang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara, diatur bahwa:

Barang yang dikuasai negara merupakan:

a.      barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam pemberitahuan pabean, kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b.      barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai; atau

c.      barang danjatau sarana pengangkut yang ditinggalkan di kawasan pabean oleh pemilik yang tidak dikenal.

Sedangkan barang yang menjadi milik negara berasal dari:

a.      Barang yang dinyatakan tidak dikuasai yang merupakan barang dilarang untuk diimpor atau diekspor;

b.      Barang yang dinyatakan tidak dikuasai yang merupakan barang dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diselesaikan kewajiban Lartasnya oleh pemiliknya dalam jangka waktu 60 hari terhitung sejak disimpan di TPP (Tempat Penimbunan Pabean);

c.      Barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai yang berasal dari tindak pidana yang pelakunya tidak dikenal;

d.      Barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di kawasan pabean oleh pemilik yang tidak dikenal dan tidak diselesaikan dalam jangka 30 hari sejak disimpan di TPP;

e.      Barang yang dikuasai negara yang merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor; atau

f.       Barang dan/atau sarana pengangkut yang berdasarkan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara.

                Kepala KPUBC Tipe C Soekarno Hatta dalam sambutannya menyatakan bahwa selain untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan nomor 178 tahun 2019, pemusnahan ini juga dilakukan sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban atas pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta selaku community protector yang berada di garda terdepan pintu masuk di Indonesia. Begitu juga dengan serah terima barang hasil penindakan yang merupakan wujud integritas dan sinergitas Bea Cukai dengan instansi-instansi terkait. Masyarakat diharapkan dapat mengetahui bahwa barang-barang yang ditegah atau disita Bea Cukai ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini