Kamis
(21/7), KPKNL Tangerang II turut serta dalam kegiatan penguasaan fisik dengan
pemasangan plang atas aset properti eks BPPN/BLBI, bersama dengan Satgas
Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Pemasangan plang dilakukan di Desa
Patrasana, Desa Pasirampo dan Desa Koper yang berada di Kecamatan Kresek. Total
plang yang dipasang yaitu sebanyak 10 titik, dengan luas keseluruhan tanah
1.773.289 m2 atau 177 hektar.
Pemasangan
plang sebagai penguasaan fisik aset dilakukan
untuk mengamankan aset negara dan menjamin kepastian hukum atas status aset
yang merupakan milik/kekayaan negara. Selanjutnya akan dilakukan optimalisasi
pengelolaan atas aset-aset tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kegiatan
pemasangan plang ini juga merupakan upaya dalam menunjukkan ketegasan Pemerintah
untuk menjaga kekayaan Negara dan memastikan hak Negara atas pengembalian BLBI.
Pada kesempatan ini, Kepala Kanwil DJKN
Banten – Nuning S.R. Wulandari juga turut hadir. Dalam sambutannya, Nuning
menyampaikan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Satgas BLBI beserta
Aparatur Pemerintah lainnya yang terlibat, yaitu Polres Tangerang Kota, Polsek
Kresek, Danramil Kresek, Satpol PP Kabupaten Tangerang, Perwakilan Kecamatan
Kresek, Kepala Desa Patrasana, Kepala Desa Pasirampo dan Kepala Desa Koper. “Saya
mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Tim Satgas BLBI dan semua
pihak yang terlibat hari ini atas upaya-upaya yang terus dilakukan untuk memulihkan
hak tagih negara, termasuk upaya optimalisasi aset-aset properti eks BLBI.”,
tutur Nuning.
Kerjasama dan dukungan dari semua stakeholder
baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sangat
dibutuhkan untuk bersama-sama menjaga aset Negara yang akan dikelola untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.