Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Tersisa Satu Minggu, Batas Waktu Tambahan Keringanan Utang Pokok sebesar 40 Persen pada Crash Program 2022
Fariha
Senin, 27 Juni 2022   |   187 kali

 Crash Program Tahun 2022 atau dikenal dengan Program Keringanan Utang semakin diminati para debitur. Setelah berjalan pada tahun 2021, Crash Program kembali dilanjutkan pada tahun 2022 dengan ketentuan yang berbeda. Menindaklanjuti penetapan PMK Nomor 11/PMK.06/2022 tanggal 21 Februari 2022 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program tahun 2022, KPKNL Tangerang II melakukan sosialisasi PMK tersebut pada tanggal 23 Maret 2022. Sosialisasi dilakukan secara daring dan dihadiri 43 (empat puluh tiga) peserta dari berbagai satuan kerja. Hingga mendekati akhir triwulan II, KPKNL Tangerang II mencatat 8 (delapan) debitur telah melakukan pelunasan utang dengan mekanisme Crash Program Tahun 2022.


Berdasarkan PMK Nomor 11/PMK.06/2022, pemberian keringanan diberikan atas seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya. Sedangkan utang pokok diberikan keringanan sebesar 35 (tiga puluh lima) persen dalam hal piutang negara didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan; keringanan sebesar 60 (enam puluh) persen dalam hal piutang negara tidak didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan. Tidak hanya sebatas pemberian keringanan utang pokok, bagi debitur yang melakukan pelunasan hingga Desember 2022, juga akan diberikan tambahan keringanan utang pokok berdasarkan jangka waktu pelunasan. Dua puluh persen tambahan keringanan utang pokok diberikan untuk pelunasan periode Oktober sampai dengan tanggal 20 Desember 2022. Tiga puluh persen tambahan keringanan utang pokok diberikan untuk pelunasan periode Juli sampai dengan September 2022. Empat puluh persen tambahan keringanan utang pokok diberikan untuk pelunasan hingga Juni 2022.


Tambahan keringanan utang pokok 40 (empat puluh) persen merupakan persentase keringanan terbesar untuk pelunasan piutang negara. Sayangnya jangka waktu pelunasan dengan tambahan keringanan tersebut kini tersisa hanya 1 (satu) minggu. KPKNL Tangerang II telah mengirimkan surat pemberitahuan Crash Program Penyelesaian Utang kepada para Debitur yang memenuhi persyaratan. Lebih lengkapnya persyaratan dan dokumen administrasi yang dibutuhkan untuk mengikuti Crash Program ini dapat dilihat pada linktr.ee/KPKNLTangerang2 menu Pelayanan Piutang Negara yang juga tertera pada bio Instagram @kpknl_tangerang2. Mengingat jangka waktu yang semakin dekat, KPKNL Tangerang II juga senantiasa membuka pintu layanan untuk bertatap muka atau melakukan konsultasi perihal piutang negara. Diharapkan dengan adanya sosialisasi yang berkesinambungan, Crash Program dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini