Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Optimalkan Crash Program TA 2022, KPKNL Tangerang II Lakukan Sosialisasi PMK 11/PMK.06/2022
Fariha
Jum'at, 25 Maret 2022   |   449 kali

Tangerang (23/3), KPKNL Tangerang II mengundang Satuan Kerja di wilayah kerja KPKNL Tangerang II menghadiri sosialisasi Pengurusan Piutang Negara. Sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberi informasi terbaru terkait program keringanan utang Tahun Anggaran 2022. Dilaksanakan secara virtual melalui web teleconference, sosialisasi dihadiri oleh 43 peserta dari berbagai satuan kerja. Dalam pembukaan sosialisasi, Kepala KPKNL Tangerang II – Tredi Hadiansyah mengajak para satuan kerja untuk mengoptimalkan program ini. “Saya harap kita dapat melakukan sinergi dan kolaborasi antara KPKNL dan Penyerah Piutang untuk dapat menyukseskan program keringanan utang tahun ini.”, tutur Tredi. Melalui kegiatan ini, Tredi juga mengapresiasi upaya satuan kerja dalam mengoptimalkan Crash Program tahun lalu. “Saya sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada satuan kerja di wilayah kerja KPKNL Tangerang II yang telah berupaya maksimal mensosialisasikan Crash Program tahun lalu sehingga dapat tersampaikan dan dimanfaatkan oleh banyak debitur.”, pungkas Tredi.

Pada rangkaian kegiatan sosialisasi disampaikan peraturan terbaru yang mengatur Crash Program yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.06/2022 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh PUPN/DJKN dengan Mekanisme Crash Program TA 2022. Dalam paparannya, Agustinus Eko Raharjo – Kepala Seksi Piutang Negara menjelaskan adanya perbedaaan Crash Program tahun ini dan tahun lalu. Diantaranya perbedaan pada Refocusing Objek CP, Jenis Crash Program, Dokumen Pendukung, Tarif untuk Debitor Pengkhususan, Pemohon Crash Program dan Pengecualian BKPN.

Pada Cash Program Tahun lalu yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.06/2021, tidak ada pengkhususan Objek CP, namun pada tahun ini terdapat pengkhususan Objek CP yaitu untuk piutang pasien rumah sakit/ fasilitas kesehatan tingkat pertama, piutang biaya perkuliahan/ sekolah, dan piutang dengan sisa kewajiban paling banyak Rp 8 juta. Jenis Crash Program tahun ini hanya terdiri dari keringanan utang, berbeda dengan tahun lalu yang menyertakan moratorium tindakan hukum. Adapun besaran keringanan utang yang diberikan yaitu 35 persen dan 60 persen dari hutang pokok dengan tambahan diskon antara 20 persen sampai dengan 40 persen berdasarkan jangka waktu pelunasan. Sedangkan untuk piutang yang merupakan kategori pengkhususan objek CP mendapatkan keringanan 80 persen dari sisa kewajiban dan permohonan dapat diajukan oleh pihak ketiga.  Pada PMK ini juga terdapat ketentuan apabila debitur merupakan warga negara atau badan usaha/hukum asing,  maka dokumen pendukung permohonan Crash Program berupa  surat keterangan dapat dimintakan dari instansi/pejabat perwakilan negara asing di Indonesia. Dalam PMK Crash Program tahun ini, pengecualian BKPN hanya diatur untuk piutang yang berasal dari  aset kredit eks Bank Dalam Likuidasi (BDL) dan Piutang yang  dijamin asuransi, bank garansi, surety bond dan bentuk penyelesaian setara lainnya

Menutup pemaparannya, Eko menyampaikan harapannya agar para satuan kerja turut mensosialisasikan program ini kepada para debitur agar Crash Program tahun ini benar-benar dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin. “Saya harap pemanfaatan program ini dapat jauh lebih baik dari tahun lalu. Kami juga terbuka bagi siapapun yang ingin bertanya atau melakukan konsultasi langsung secara tatap muka mengenai Piutang Negara di kantor KPKNL Tangerang II.”, tutur Eko.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini