Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Tingkatkan Pengetahuan Penyerah Piutang, KPKNL Tangerang II Adakan Sosialisasi PMK Terkait Piutang Negara
Citra Nirwana Rousstia
Selasa, 16 November 2021   |   146 kali

Tangerang - KPKNL Tangerang II mengadakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada K/L, BUN dan Pengurusan Sederhana oleh PUPN serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.06/2019 tentang Tata Cara Pengajuan Usulan, Penelitian, dan Penetapan Penghapusan Piutang Negara/Daerah. Acara ini dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting pada Selasa, 16 November 2021 dan dihadiri oleh seluruh Penyerah Piutang di wilayah kerja KPKNL Tangerang II.


Kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan ini dibuka oleh Kepala KPKNL Tangerang II, Tredi Hadiansyah. Tredi menyampaikan bahwa saat ini Piutang Negara tengah menjadi isu hangat yang dibicarakan di berbagai media. "Banyak obligor yang asetnya mulai disita oleh Satgas BLBI karena tidak melakukan pembayaran atas hutangnya kepada negara. Hal ini menunjukan keseriusan pemerintah dalam menangani pengurusan Piutang Negara. Dapat dikatakan bahwa penyelesaian Piutang Negara saat ini sedang mendapatkan fokus yang cukup besar dari pemerintah."  ungkapnya. Tredi juga berharap agar KPKNL Tangerang II bersama dengan Satuan Kerja penyerah piutang di wilayah kerja KPKNL Tangerang II dapat membangun kerjasama yang erat, memperkuat kolaborasi yang selama ini sudah terjalin dengan baik serta menyamakan visi dan misi dalam rangka pengurusan Piutang Negara/Daerah.


Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi berupa butir-butir pokok dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut. Pemaparan materi dilakukan oleh Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Tangerang II, Agustinus Eko Raharjo. Pria yang sering disapa Eko ini menyampaikan beberapa kebijakan terbaru yang tercantum dalam PMK Nomor 163/PMK.06/2020, salah satunya adalah KPKNL tidak lagi berwenang mengurus Piutang Negara dari K/L dengan sisa kewajiban paling banyak sampai dengan Rp8 juta per Penangung Utang dan tidak ada barang jaminan yang diserahkan/tidak ekonomis. Selain itu dibahas juga mengenai penghapusan Piutang Negara/Daerah berdasarkan PMK Nomor 82/PMK.06/2019. Mekanisme penghapusan piutang dalam peraturan tersebut bertujuan agar catatan piutang yang ada di neraca, baik neraca pemerintah pusat maupun neraca pemerintah daerah dapat segera diselesaikan.


Dengan adanya sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan ini, diharapkan para Penyerah Piutang dapat memahami perannya dalam proses Pengurusan Piutang Negara dan mendorong K/L dan BUN agar lebih aktif dalam melakukan pengelolaan Piutang Negara dan mengoptimalkan upaya penyelesaian piutangnya sebelum diserahkan kepada PUPN/DJKN. (Humas KPKNL Tangerang II)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini