Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai
Citra Nirwana Rousstia
Rabu, 03 Maret 2021   |   718 kali

Selasa (2/3), KPKNL Tangerang II memenuhi Undangan Acara Pemusnahan Bersama Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap dan Barang Milik Negara (BMN) Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai. Acara ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah DJBC Banten bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Banten serta Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta. Pemusnahan barang bukti dan BMN hasil penindakan, dilakukan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai Cikarang, Bekasi-Jawa Barat, dibawah pengawasan KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang berada di Cikarang.

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai pada tahun 2020 hingga awal tahun 2021. Barang-barang ini dikelola oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan telah mendapat keputusan yang berkekuatan hukum tetap untuk dimusnahkan. Adapun  barang yang dimusnahkan yaitu 43.727 botol (32.360 Liter) Minuman mengandung Etil Alkohol eks impor berbagai merk, serta 2 (dua) unit handphone milik terdakwa. Barang-barang ini bernilai mencapai Rp 19,5 milyar dengan kerugian negara mencapai Rp 42,1 milyar.

Barang lain yang dimusnahkan yaitu Barang Milik Negara hasil penindakan Kepabeanan dan Cukai Periode November 2020 sampai dengan Januari 2021. Barang-barang tersebut juga telah mendapat persetujuan untuk dimusnahkan. Adapun barang yang dimusnahkan berupa 1.168.483 batang rokok, 247 botol minuman berakohol eks impor dan 127 botol liquid vape. Diperkirakan nilai barang-barang tersebut mencapai Rp 1,44 milyar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 940 juta. Barang-barang yang dimusnahkan juga merupakan hasil penindakan KPU BC Tipe C Soekarno-Hatta yang berasal dari barang kiriman dan barang bawaan penumpang.

Pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara. Hal ini dilakukan secara terbuka dan transparan sebagai bukti sinergitas, koordinasi dan kolaborasi yang baik antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Kejaksaan Tinggi. Pemusnahan ini juga merupakan langkah dalam menekan peredaran MMEA illegal dan barang-barang Lartas (Larangan dan Pembatasan). Diharapkan dengan adanya pemusnahan ini dapat mempertegas peraturan mengenai Barang Larangan dan Pembatasan di Indonesia, serta meminimalisir potensi kerugian negara yang lebih besar. (Tim Humas Seksi HI)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini