Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Tangerang II Lanjutkan Tugas Pengamanan, Pemeliharaan dan Pengelolaan Dana Aset Properti Eks PT PPA dan BPPN
Fariha
Rabu, 17 Februari 2021   |   233 kali

Rabu (10/2), guna menindaklanjuti Nota Dinas Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain Nomor ND-109/KN.4/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), KPKNL Tangerang II mengikuti bimbingan teknis dari Perwakilan Kantor Wilayah (Kanwil) DJKN Banten. Bimbingan Teknis ini diadakan di ruang rapat Lantai II, Gedung KPKNL Tangerang II secara tatap muka dengan menerapkan ptotokol kesehatan. Adapun perwakilan Kanwil DJKN Banten yang hadir yaitu Wahyu Widodo-Kepala Seksi PKN III, Hamdi-Kepala Seksi PKN II dan Ariyanto-Kasubbag Keuangan. Pada kesempatan ini, perwakilan Kanwil DJKN Banten menjelaskan tentang teknik pelaksanaan pengamanan, pemeliharaan aset properti dan juga teknis pengelolaan keuangan atas DIPA Pengamanan dan Pemeliharaan Aset Properti eks PT PPA dan eks BPPN.

Kewenangan pengamanan, pemeliharaan dan pengelolaan dana atas aset properti eks PT PPA dan BPPN sebelumnya menjadi tanggung jawab Kanwil DJKN Banten. Namun sebagai tindak lanjut PMK nomor 154/PMK.06/2020 dan Berita Acara Serah Terima nomor BA-109/KN.52/2021 tanggal 3 Februari 2021, tanggung jawab selanjutnya atas aset properti tersebut berada di KPKNL Tangerang II. Untuk melaksanakan tanggung jawab tersebut, KPKNL Tangerang II mengikuti bimbingan teknis yang diberikan perwakilan Kanwil DJKN Banten. Berdasarkan keterangan dari Perwakilan Kanwil Banten, untuk teknis pengamanan aset dilakukan dengan mengangkat tenaga wakil kerja (Waker) yang merupakan penduduk setempat demi mempermudah pengawasan aset properti. Wahyu Widodo menerangkan, “Umumnya kita ajak salah satu warga setempat untuk bekerjasama menjadi Waker dengan honor dan ketentuan yang sudah ditetapkan. Dengan domisili Waker yang tidak jauh dari lokasi aset, akan mempermudah pengamanan lebih efektif dan efisien.”.

Waker yang telah ditunjuk akan diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala KPKNL Tangerang II. Setelah adanya penunjukan, para Waker diberikan pembinaan. Adapun tugasnya meliputi pengamanan aset dengan cara melakukan pengecekan di lokasi aset secara berkala. Waker juga harus melaporkan hasil pengecekan setiap bulannya yang disampaikan ke Seksi PKN dengan mengirimkan bukti foto yang dibubuhi stamp tanggal dan GPS saat berada di lokasi pengecekan, melalui aplikasi WhatsApp Group dan penyampaian hardcopy laporan. Selanjutnya Seksi PKN harus melakukan review atas laporan yang diterima. Apabila laporan tersebut telah disetujui, laporan ini akan menjadi dasar pembayaran honor Waker. Perwakilan Kanwil DJKN Banten juga menuturkan perlu dilakukan pembinaan rutin terhadap Waker minimal setiap 3 bulan. Hal ini dilakukan sebagai wadah para Waker untuk menyampaikan laporan Triwulan , juga permasalahan jika ada, dan perkembangannya terkait aset yang dijaga.

Untuk melaksanakan tugas ini, Kepala KPKNL Tangerang II menunjuk 3 (tiga) bagian untuk saling berkoordinasi dan bekerjasama yaitu Seksi PKN, Seksi Penilaian dan Subbagian Umum. “Ketiga bagian ini harus berkerjasama dan menentukan prioritas aset yang perlu ditelusuri, jumlah aset yang dijaga dan Waker yang perlu diangkat.” tutur Tredi Hadiansyah-Kepala KPKNL Tangerang II. Dengan adanya pelimpahan tugas pengamanan, pemeliharaan dan pengelolaan dana aset properti eks PT PPA dan BPPN kepada KPKNL Tangerang II, diharapkan properti aset dapat dikelola secara lebih efektif dan efisien.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini