Rabu (10/2), guna
menindaklanjuti Nota Dinas Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara
Lain-lain Nomor ND-109/KN.4/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
154/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan
Nasional (BPPN), KPKNL Tangerang II mengikuti bimbingan teknis dari Perwakilan Kantor
Wilayah (Kanwil) DJKN Banten. Bimbingan Teknis ini diadakan di ruang rapat
Lantai II, Gedung KPKNL Tangerang II secara tatap muka dengan menerapkan
ptotokol kesehatan. Adapun perwakilan Kanwil DJKN Banten yang hadir yaitu Wahyu
Widodo-Kepala Seksi PKN III, Hamdi-Kepala Seksi PKN II dan Ariyanto-Kasubbag
Keuangan. Pada kesempatan ini, perwakilan Kanwil DJKN Banten menjelaskan
tentang teknik pelaksanaan pengamanan, pemeliharaan aset properti dan juga
teknis pengelolaan keuangan atas DIPA Pengamanan dan Pemeliharaan Aset Properti
eks PT PPA dan eks BPPN.
Kewenangan
pengamanan, pemeliharaan dan pengelolaan dana atas aset properti eks PT PPA dan
BPPN sebelumnya menjadi tanggung jawab Kanwil DJKN Banten. Namun sebagai tindak
lanjut PMK nomor 154/PMK.06/2020 dan Berita Acara Serah Terima nomor
BA-109/KN.52/2021 tanggal 3 Februari 2021, tanggung jawab selanjutnya atas aset
properti tersebut berada di KPKNL Tangerang II. Untuk melaksanakan tanggung
jawab tersebut, KPKNL Tangerang II mengikuti bimbingan teknis yang diberikan
perwakilan Kanwil DJKN Banten. Berdasarkan keterangan dari Perwakilan Kanwil
Banten, untuk teknis pengamanan aset dilakukan dengan mengangkat tenaga wakil
kerja (Waker) yang merupakan penduduk setempat demi mempermudah pengawasan aset
properti. Wahyu Widodo menerangkan, “Umumnya kita ajak salah satu warga
setempat untuk bekerjasama menjadi Waker dengan honor dan ketentuan yang sudah
ditetapkan. Dengan domisili Waker yang tidak jauh dari lokasi aset, akan
mempermudah pengamanan lebih efektif dan efisien.”.
Waker yang
telah ditunjuk akan diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala KPKNL Tangerang II. Setelah adanya penunjukan, para Waker diberikan pembinaan. Adapun
tugasnya meliputi pengamanan aset dengan cara melakukan pengecekan di lokasi aset secara berkala. Waker juga harus melaporkan hasil pengecekan setiap
bulannya yang disampaikan ke Seksi PKN dengan mengirimkan bukti foto yang
dibubuhi stamp tanggal dan GPS saat berada di lokasi pengecekan, melalui
aplikasi WhatsApp Group dan penyampaian hardcopy laporan. Selanjutnya Seksi PKN harus melakukan review atas
laporan yang diterima. Apabila laporan tersebut telah disetujui, laporan ini
akan menjadi dasar pembayaran honor Waker. Perwakilan Kanwil DJKN Banten juga
menuturkan perlu dilakukan pembinaan rutin terhadap Waker minimal setiap 3
bulan. Hal ini dilakukan sebagai wadah para Waker untuk menyampaikan laporan
Triwulan , juga permasalahan jika ada, dan perkembangannya terkait aset yang
dijaga.
Untuk
melaksanakan tugas ini, Kepala KPKNL Tangerang II menunjuk 3 (tiga) bagian untuk
saling berkoordinasi dan bekerjasama yaitu Seksi PKN, Seksi Penilaian dan
Subbagian Umum. “Ketiga bagian ini harus berkerjasama dan menentukan prioritas
aset yang perlu ditelusuri, jumlah aset yang dijaga dan Waker yang perlu
diangkat.” tutur Tredi Hadiansyah-Kepala KPKNL Tangerang II. Dengan adanya
pelimpahan tugas pengamanan, pemeliharaan dan pengelolaan dana aset properti
eks PT PPA dan BPPN kepada KPKNL Tangerang II, diharapkan properti aset dapat
dikelola secara lebih efektif dan efisien.