Tangerang, Kamis (10/12) KPKNL Tangerang II mengadakan
In House Training (IHT) terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor
115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan BMN dan Surat Edaran Direktur Jenderal
kekayaan Negara Nomor 2/KN/2019 tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan Pengawasan
dan Pengendalian BMN. Acara yang digelar secara langsung di ruang rapat lantai
2 KPKNL Tangerang II dan secara daring melalui media zoom. In House Training
yang diikuti oleh Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Seksi Pelayanan Penilaian,
Seksi Kepatuhan Internal, dan Sub Bagian Umum KPKNL Tangerang II ini
menghadirkan narasumber dari Direktorat Barang Milik Negara (BMN) Kantor Pusat
DJKN.
Acara dibuka oleh Kepala KPKNL Tangerang II, Tredi
Hadiansyah, kemudian dilanjutkan dengan Pemaparan Materi Terkait Kepdirjen KN
Nomor 151/KN/2019 tentang Penetapan Integrasi Proses Bisnis Layanan Persetujuan
Sewa Barang Milik Negara pada Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara oleh seksi Kepatuhan Internal. Agenda selanjutnya yaitu Pemaparan Materi
Terkait PMK Nomor 115/PMK.06/2020 dan SE
Nomor 02/KN/2019 oleh narasumber dari Direktorat Barang Milik Negara (BMN), serta
dilanjutkan dengan Pemaparan dari Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara tentang Materi
Tata Naskah Dinas terkait penyusunan produk pengelolaan BMN.
In House Training ini merupakan tindak lanjut dari salah
satu rekomendasi yang terdapat dalam Penyampaian Hasil Audit Inspektorat
Jenderal Kementerian Keuangan atas Pemanfaatan BMN dan Pengawasan dan
Pengendalian (Wasdal) atas Pemanfaatan BMN pada KPKNL Tangerang II. Kepala
KPKNL Tangerang II, Tredi Hadiansyah, berharap kegiatan ini dapat menjadi
sarana perbaikan agar ke depannya Pemanfaatan BMN dan Pengawasan dan
Pengendalian (Wasdal) atas Pemanfaatan BMN pada KPKNL Tangerang II dapat
dilaksanakan dengan semakin optimal.