Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Sosialisasi PP 28 Tahun 2020, Aturan Penyempurnaan Pengelolaan BMN
Citra Nirwana Rousstia
Jum'at, 17 Juli 2020   |   194 kali

Tangerang - Keberadaan suatu peraturan perundang-undangan dituntut untuk dapat selalu mengikuti perkembangan zaman. Melihat adanya perkembangan BMN yang semakin kompleks dari waktu ke waktu, agar pengelolaannya dapat menjadi semakin optimal efektif dan efisien, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2020 sebagai penyempurnaan dari PP 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang selama ini menjadi landasan peraturan DJKN untuk melaksanakan pengelolaan BMN.

Berangkat dari hal tersebut, Kamis (16/07) seksi Pelayanan Kekayaan Negara (PKN) KPKNL Tangerang II mengadakan sosialisasi secara daring kepada satker terkait dengan penerapan PP 28 Tahun 2020. Adapun pokok penyampaian materi dalam sosialisasi adalah mengenai beberapa penyempurnaan yang diatur dalam PP baru ini antara lain terkait LCS, kerjasama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur, pihak yang dapat ditunjuk langsung sebagai mitra kerjasama, BSG/BGS yang dapat dilakukan pengguna barang dan pemindahtanganan, tukar menukar dan hibah. Selain itu, ada pula penambahan materi yang disampaikan terkait dengan portofolio asset.

Melalui sosialisasi ini , Kepala KPKNL Tangerang II, Tredi Hadiansyah mengharapkan agar kita semua mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif dan pesan utama dari peraturan ini bisa sampai ke satker serta kerjasama dari perwakilan satker yang ada di KPKNL Tangerang II dapat tetap terjalin terkait dengan koordinasi dalam rangka pengelolaan BMN.

Sosialisasi ini menjadi pertemuan terakhir antara beberapa pegawai seksi PKN KPKNL Tangerang II dengan satker, yaitu Paulus Agung, Leonard Simanjuntak karena adanya perubahan jabatan terhadap keduana menjadi pejabat fungsional sehingga tidak berada di Tangerang lagi, sosialisasi ini sekaligus memperkenalkan Plh. Kepala Seksi PKN yang akan menggantikan Paulus Agung nantinya agar dapat mempermudah koordinasi dengan satker. 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini