Tangerang - Keberadaan
suatu peraturan perundang-undangan dituntut untuk dapat selalu mengikuti
perkembangan zaman. Melihat adanya perkembangan BMN yang semakin kompleks dari
waktu ke waktu, agar pengelolaannya dapat menjadi semakin optimal efektif dan
efisien, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2020 sebagai
penyempurnaan dari PP 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang
selama ini menjadi landasan peraturan DJKN untuk melaksanakan pengelolaan BMN.
Berangkat dari hal tersebut, Kamis (16/07)
seksi Pelayanan Kekayaan Negara (PKN) KPKNL Tangerang II mengadakan sosialisasi
secara daring kepada satker terkait dengan penerapan PP 28 Tahun 2020. Adapun
pokok penyampaian materi dalam sosialisasi adalah mengenai beberapa
penyempurnaan yang diatur dalam PP baru ini antara lain terkait LCS, kerjasama
terbatas untuk pembiayaan infrastruktur, pihak yang dapat ditunjuk langsung
sebagai mitra kerjasama, BSG/BGS yang dapat dilakukan pengguna barang dan
pemindahtanganan, tukar menukar dan hibah. Selain itu, ada pula penambahan
materi yang disampaikan terkait dengan portofolio asset.
Melalui
sosialisasi ini , Kepala KPKNL Tangerang II, Tredi Hadiansyah mengharapkan agar
kita semua mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif dan pesan utama dari
peraturan ini bisa sampai ke satker serta kerjasama dari perwakilan satker yang
ada di KPKNL Tangerang II dapat tetap terjalin terkait dengan koordinasi dalam
rangka pengelolaan BMN.
Sosialisasi ini
menjadi pertemuan terakhir antara beberapa pegawai seksi PKN KPKNL Tangerang II
dengan satker, yaitu Paulus Agung, Leonard Simanjuntak karena adanya perubahan
jabatan terhadap keduana menjadi pejabat fungsional sehingga tidak berada di
Tangerang lagi, sosialisasi ini sekaligus memperkenalkan Plh. Kepala Seksi PKN
yang akan menggantikan Paulus Agung nantinya agar dapat mempermudah koordinasi
dengan satker.