Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Tanggap COVID-19, KPKNL Tangerang II Gelar Rapat Terbatas
Citra Nirwana Rousstia
Kamis, 19 Maret 2020   |   210 kali


Tangerang – Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang II, Tredi Hadiansyah bersama dengan Para Kepala Seksi di KPKNL Tangerang II menggelar Rapat Terbatas dalam rangka mitigasi dan antisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan KPKNL Tangerang II pada Selasa (17/03). Bertempat di Ruang Rapat KPKNL Tangerang II, rapat yang merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-5/MK.1/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran COVID -19 di Lingkungan Kementerian Keuangan, menghasilkan kesimpulan yang pada pokoknya memuat ketentuan sebagai berikut:


1.       KPKNL Tangerang II melaksanakan kegiatan proses bisnis sesuai dengan lampiran Nota Dinas Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor ND-156/KN/2020.


2.       Counter Area Pelayanan Terpadu (APT) yang biasa digunakan untuk melayani dan memberikan bimbingan kepada stakeholder ditutup untuk sementara waktu mulai hari Senin, tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut, sehingga apabila membutuhkan layanan APT disarankan menggunakan email di halodjkn@kemenkeu.go.id atau melalui telepon (021) 3510545; (021) 3449230 Ext 4340. Dan dapat disarankan juga menggunakan email KPKNL Tangerang II di kpknltangerang2@gmail.com atau melalui telepon  (021) 55771197 / 55771198.


3.       Ketentuan mengenai kehadiran pegawai di kantor diberikan dengan mempertimbangkan ketentuan dalam SE-5/MK.01/2020 yang juga telah disebutkan dalam ND-156/KN/2020, yaitu dalam hal pegawai berkerja di kantor, presensi dilakukan melalui Aplikasi DIANAS Versi Web (tanpa fingerprint), sedangkan untuk pegawai yang bekerja dari rumah (work from home) diberikan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan terutama yang memiliki imunitas rendah/rentan dan/atau usia pegawai di atas 50 tahun, terdapat anggota keluarga yang suspect/probable/confirmed atas paparan COVID-19, wilayah tempat tinggal pegawai dan moda transportasi yang digunakan pegawai dari dan ke kantor dan lain sebagainya.


Selanjutnya, prosedur pencegahan penyebarluasan COVID-19 melalui pemindaian suhu badan baik untuk pegawai maupun tamu, akan tetap dilaksanakan termasuk penggunaan hand sanitizer, sarung tangan dan masker, serta mencuci tangan menggunakan sabun secara berkala. Melalui adanya penerapan ketentuan sebagaimana telah ditetapkan dalam rapat tersebut, diharapkan agar KPKNL Tangerang II dapat meminimalisir penyebaran COVID-19 baik di dalam maupun di luar lingkungan kantor.


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini