Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Musnahkan Barang Ilegal untuk Tingkatkan Perekonomian Nasional
Rinto Arizandi Saputro
Kamis, 10 Oktober 2019   |   1660 kali

Tangerang - Selasa, (08/10) Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPUBC) Tipe C Soekarno - Hatta melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara hasil tegahan berupa Ponsel dari berbagai merk. Pemusnahan Barang Milik Negara ini merupakan salah satu dari rangkaian kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara hasil tegahan yang telah dilakukan sejak awal tahun 2019.  

 

Pelaksanaan pemusnahan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Persetujuan Menteri Keuangan terkait dengan Pemusnahan dan Penjualan Barang yang menjadi Milik Negara pada KPUBC Tipe C Soekarno - Hatta. Sejumlah 2.464 ponsel yang dimusnahkan merupakan hasil tegahan dari masyarakat yang membawa (handcarry) ponsel dari luar negeri dengan berbagai merk untuk dipasarkan di Indonesia secara illegal, dengan perkiraan nilai barang mencapai 3,5 Milyar.

 

Dalam sambutannya, Kepala KPUBC Soekarno - Hatta, Erwin Situmorang, menjelaskan alasan dilaksanakannya pemusnahan terhadap Barang Milik Negara hasil tegahan yaitu untuk mengurangi ponsel ilegal yang beredar di pasaran yang akan berdampak negatif pada perekonomian dan kegiatan distribusi para pemasok ponsel resmi di Indonesia.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut, diatur perihal ketentuan terkait banyaknya perangkat elektronik yang boleh dibawa dari luar negeri tidak boleh berjumlah lebih dari dua buah dengan nilai di bawah 500 USD, dan hanya boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.

 

Banyaknya masyarakat yang masih membawa perangkat elektronik (khususnya ponsel) di atas jumlah dan nilai yang telah ditetapkan dengan tujuan untuk dipasarkan maupun penggunaan pribadi menjadi perhatian khusus bagi pihak Bea dan Cukai untuk mengurangi beredarnya perangkat elektronik ilegal di pasaran lewat proses penegahan yang nantinya akan dimusnahkan.

 

Selanjutnya, Kepala KPKNL Tangerang II, Tredi Hadiansyah, menambahkan penjelasan mengenai alur diperolehnya Barang Milik Negara hasil tegahan hingga sampai kepada tahap pelaksanaan pemusnahan atau penjualan melalui lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.


Dalam kegiatan tersebut hadir pula beberapa perwakilan dari Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan serta perwakilan dari beberapa distributor ponsel resmi di Indonesia.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini