Tangerang - Selasa, (08/10) Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPUBC) Tipe C Soekarno - Hatta melaksanakan pemusnahan Barang Milik
Negara hasil tegahan berupa Ponsel dari berbagai merk. Pemusnahan Barang Milik
Negara ini merupakan salah satu dari rangkaian kegiatan pemusnahan Barang Milik
Negara hasil tegahan yang telah dilakukan sejak awal tahun 2019.
Pelaksanaan pemusnahan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut
dari Persetujuan Menteri Keuangan terkait dengan Pemusnahan dan Penjualan
Barang yang menjadi Milik Negara pada KPUBC Tipe C Soekarno - Hatta. Sejumlah 2.464 ponsel yang dimusnahkan merupakan hasil
tegahan dari masyarakat yang membawa (handcarry)
ponsel dari luar negeri dengan berbagai merk untuk dipasarkan di Indonesia
secara illegal, dengan perkiraan nilai barang mencapai 3,5 Milyar.
Dalam sambutannya, Kepala KPUBC Soekarno - Hatta, Erwin Situmorang, menjelaskan alasan
dilaksanakannya pemusnahan terhadap Barang Milik Negara hasil tegahan yaitu
untuk mengurangi ponsel ilegal yang beredar di pasaran yang akan berdampak
negatif pada perekonomian dan kegiatan distribusi para pemasok ponsel resmi di
Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat
Telekomunikasi dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang
Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang Dan Awak Sarana
Pengangkut, diatur perihal ketentuan terkait banyaknya perangkat elektronik
yang boleh dibawa dari luar negeri tidak boleh berjumlah lebih dari dua buah
dengan nilai di bawah 500 USD, dan hanya boleh digunakan untuk kepentingan
pribadi.
Banyaknya masyarakat yang masih membawa perangkat elektronik (khususnya
ponsel) di atas jumlah dan nilai yang telah ditetapkan dengan tujuan untuk
dipasarkan maupun penggunaan pribadi menjadi perhatian khusus bagi pihak Bea
dan Cukai untuk mengurangi beredarnya perangkat elektronik ilegal di pasaran
lewat proses penegahan yang nantinya akan dimusnahkan.
Selanjutnya, Kepala KPKNL Tangerang II, Tredi Hadiansyah, menambahkan
penjelasan mengenai alur diperolehnya Barang Milik Negara hasil tegahan hingga
sampai kepada tahap pelaksanaan pemusnahan atau penjualan melalui lelang oleh
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.
Dalam kegiatan tersebut hadir pula beberapa perwakilan dari Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan serta perwakilan dari beberapa distributor ponsel resmi di Indonesia.