Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang II pada Selasa,
02/07/2019 mengadakan kegiatan Sosialisasi
Peraturan Pengurusan Piutang Negara. Sebanyak 40 peserta
dari Satuan Kerja (satker) yang berada di wilayah
kerja KPKNL Tangerang II hadir untuk mengikuti kegiatan
sosialisasi yang diselenggarakan di Aula
KPKNL Tangerang II.
Acara dibuka
dengan sambutan dari Kepala KPKNL Tangerang II, Tredi Hadiansyah yang dalam sambutannya memberikan gambaran mengenai
tahapan pengurusan piutang negara secara umum
serta peran KPKNL dalam pengurusan piutang negara. Selanjutnya, Tredi mengharapkan
dengan adanya sosialisasi ini dapat meningkatkan
pemahaman peserta yang hadir terkait pengurusan piutang negara.
Acara berlangsung dalam dua sesi pemaparan, sesi pertama dibawakan oleh
Antonius Suhenri dengan materi "Pengurusan
Piutang Negara serta Penentuan Kualitas Piutang" dan "Pembentukan Penyisihan
Piutang Tidak Tertagih pada K/L atau BUN" sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 dan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 69/PMK.06/2014. Kemudian, dilanjutkan dengan
materi Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara
Penghapusan Piutang Negara/Daerah berikut perubahannya dibawakan oleh Nurcahyo Hari Purnomo pada sesi selanjutnya. Terlihat
antusiasme dari para peserta sosialisasi yang terlibat aktif dalam diskusi pada
sesi tanya jawab di kedua sesi pemaparan tersebut.
Kepala
Seksi Piutang Negara, Yuliati Dwi Puji Hastuti menambahkan di penghujung acara bahwa dengan berakhirnya
sosialisasi bukan berarti koordinasi dan konsultasi lanjutan terkait dengan
pengurusan piutang negara ikut berakhir pula, koordinasi dan konsultasi dengan KPKNL diharapkan semakin intens di kemudian hari guna
terciptanya penatausahaan dan pengurusan piutang negara secara tertib.