Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Sosialisasi Peraturan Pengurusan Piutang Negara untuk Capai Hasil Pengurusan yang Optimal
Rina Setyarini
Selasa, 09 Juli 2019   |   275 kali

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang II pada Selasa, 02/07/2019 mengadakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Pengurusan Piutang Negara. Sebanyak 40 peserta dari Satuan Kerja (satker) yang berada di wilayah kerja KPKNL Tangerang II hadir untuk mengikuti kegiatan sosialisasi yang  diselenggarakan di Aula KPKNL Tangerang II.

Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala KPKNL Tangerang II, Tredi Hadiansyah yang dalam sambutannya memberikan gambaran mengenai tahapan pengurusan piutang negara secara umum serta peran KPKNL dalam pengurusan piutang negara. Selanjutnya, Tredi mengharapkan dengan adanya sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman peserta yang hadir terkait pengurusan piutang negara.

Acara berlangsung dalam dua sesi pemaparan, sesi pertama dibawakan oleh Antonius Suhenri dengan materi  "Pengurusan Piutang Negara serta Penentuan Kualitas Piutang" dan "Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih pada K/L atau BUN" sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.06/2014. Kemudian, dilanjutkan dengan materi Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah berikut perubahannya dibawakan oleh Nurcahyo Hari Purnomo pada sesi selanjutnya. Terlihat antusiasme dari para peserta sosialisasi yang terlibat aktif dalam diskusi pada sesi tanya jawab di kedua sesi pemaparan tersebut.

Kepala Seksi Piutang Negara, Yuliati Dwi Puji Hastuti menambahkan di penghujung acara bahwa dengan berakhirnya sosialisasi bukan berarti koordinasi dan konsultasi lanjutan terkait dengan pengurusan piutang negara ikut berakhir pula, koordinasi dan konsultasi dengan KPKNL diharapkan semakin intens di kemudian hari guna terciptanya penatausahaan dan pengurusan piutang negara secara tertib.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini