Tangerang - Guna pemantapan status, kondisi dan posisi Barang Milik
Negara (BMN) di masing-masing KPKNL terkait dengan Laporan BMN) tahunan dari
unit eselon I DJKN, pada Rabu-Kamis (03-04/10) KPKNL Tangerang II menjadi
tuan rumah berlangsungnya kegiatan Rekonsiliasi Sensus BMN Tahun 2018 Tingkat
Wilayah di Lingkungan DJKN. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula KPKNL Tangerang
II tersebut didukung dan diinisiasi oleh Sekretariat DJKN dan dihadiri oleh 14 (empat belas) Kanwil
DJKN dari Aceh hingga Papua dan 13 (tiga belas) KPKNL.
Acara diawali dengan
do’a bersama dan menyanyikan lagu Bagimu Negeri. Selanjutnya, Tredi Hadiansyah,
Kepala KPKNL Tangerang II membuka acara sensus dan rekonsiliasi dengan menyampaikan
selamat datang kepada seluruh peserta dan berharap kegiatan sensus dan
rekonsiliasi BMN dapat terlaksana dengan lancar dan maksimal. “Sensus BMN ini
sudah ada peraturan, pedoman, dan setiap tahun merupakan kegiatan rutin yang
dilakukan. Semoga kegiatan ini dapat tercapai dengan maksimal dan segera tuntas
karena dari sisi unit eselon I kita seharusnya sudah segera menyampaikan ke
Biro Perlengkapan. Harapan kedepan, data-data terkait keberadaan, jumlah, nilai
serta kondisi BMN kita akan selalu terupdate.
Selain itu, kegiatan ini dapat dijadikan sebagai sarana diskusi yang produktif
atau knowledge sharing terkait current issue rekonsiliasi BMN”,
tuturnya.
Pada hari pertama,
kegiatan difokuskan pada verifikasi dan validasi kelengkapan data. Lanjut pada
hari kedua dilakukan rekonsiliasi. Adapun tujuannya adalah menyajikan nilai BMN
yang valid, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Validitas dan keakuratan data
BMN akan mempengaruhi kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang
merupakan laporan pertanggungjawaban Pemerintah yang disampaikan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR).
Kepala Bagian
Penatausahaan BMN, Biro Perlengkapan Sekretariat Jenderal DJKN, Sumartono
menjelaskan bahwa maksud dari pelaksanaan sensus BMN ini adalah untuk
mengetahui jumlah, nilai, kondisi BMN dengan cara membandingkan antara catatan
BMN yang ada dengan keberadaan seluruh BMN yang dimiliki atau dikuasai dalam
rangka tertib administrasi BMN. Dalam melaksanakan pencatatan BMN diharapkan
agar sesuai dengan ketentuan dan aturan sehingga dapat mendukung kewajaran
Laporan Barang Kuasa Pengguna (LBKP) dan validitas data SIMAK BMN.
Selanjutnya, Kasubbag Inventarisasi
dan Penghapusan BMN Sekretariat DJKN, Aris Wibowo memaparkan bahwa pelaksanaan
kegiatan sensus di DJKN telah dilakukan sejak 2 (dua) minggu yang lalu. Untuk periode
yang pertama, DJKN sudah menyelesaikan sensus BMN di 4 (empat) Kantor Wilayah
(Kanwil) dan 1 (satu) Lembaga Manajemen Asset Negara (LMAN) yaitu Kanwil
Jakarta, Kanwil Kalimantan Timur dan Utara, Kanwil Bali dan Nusa Tenggara serta
Kanwil Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat. Untuk periode yang kedua akan
diikuti oleh 13 Kantor
Wilayah dan Kantor Pusat.
Kegiatan
Rekonsiliasi data Barang Milik Negara (BMN) merupakan kegiatan rutin baik
dilakukan dalam periode semester bahkan periode tahunan
yang termasuk serangkaian proses dalam rangka penyusunan Laporan Barang Milik
Negara. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah bahwa Pengguna Barang harus menyusun Laporan
Barang Pengguna Semesteran dan Laporan Barang Pengguna Tahunan untuk
disampaikan kepada Pengelola Barang sebagai bahan penyusunan Laporan Barang
Milik Negara.
Menutup kegiatan,
Kepala KPKNL Tangerang II, Tredi Hadiansyah menyampaikan apresiasi serta
mengharapkan sensus dan rekonsiliasi BMN dapat menghasilkan Laporan
Barang yang valid, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
(Team
HI KPKNL Tangerang II)