Tangerang
- Seolah tak pernah bosan dan tak mengenal lelah, KPKNL Tangerang II kembali
melakukan sosialisasi lelang di Pusat Pendidikan Lalu Lintas (Pusdiklantas)
POLRI pada Senin (5/2). Sosialisasi serupa sebenarnya pernah dilaksanakan pada
tahun lalu, namun Pusdiklantas menghendaki agar kembali dilakukan sosialisasi
mengenai lelang di depan peserta Dikbangpes Lantas Gelombang I Tahun Anggaran
2018.
Acara
yang dilaksanakan di Ruang Rapat Pusdiklantas Lemdiklat Polri, Jl Bhayangkara
Raya Serpong, Tangerang Banten ini dihadiri Kepala Kanwil DJKN Banten, Tedy
Syandriadi, Kepala Bagian Diklat Pusdiklantas POLRI AKBP Muhar Lamadi,
Kepala KPKNL Tangerang II Sri Handayani beserta staf, dan diikuti lebih kurang
250 peserta didik dari Pusdiklantas dari seluruh Indonesia.
Dalam
pembukaannya, Kepala Kanwil DJKN Banten Tedy Syandriadi menyampaikan mengenai
salah satu tugas dan fungsi DJKN di
bidang lelang. Dijelaskan oleh Tedy bahwa Lelang terbagi dalam tiga kategori,
yaitu lelang eksekusi, lelang noneksekusi wajib, dan lelang noneksekusi
sukarela. Lelang barang rampasan yang biasanya dimohonkan oleh Kepolisian atau
Kejaksaan merupakan salah satu jenis lelang yang termasuk kategori lelang
eksekusi.
Lelang barang rampasan
disebut lelang eksekusi karena lelang tersebut dilaksanakan untuk melaksanakan
putusan atau penetapan pengadilan, atau dokumen-dokumen lain yang dipersamakan
dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan.
Sedangkan lelang Barang Milik Negara yang biasanya dimohonkan oleh Kementerian
Negara/Lembaga atau Satuan Kerja dalam rangka penghapusan, termasuk dalam
kategori lelang noneksekusi wajib, yaitu lelang untuk melaksanakan penjualan
barang yang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan dijual secara lelang.
Lebih lanjut, Tedy
menyampaikan, “Guna menyikapi perkembangan tekhnologi, unit lelang juga tidak
hanya berpaku pada ketentuan Vendu
Reglement yang sudah berumur 110 tahun pada (28/2) nanti. Penawaran lelang
yang semula harus dihadiri oleh peserta lelang, saat ini dengan penawaran
secara e-Auction peserta lelang tidak harus hadir di tempat lelang, bisa
menawar dimana saja berada di seluruh Indonesia. Penawaran lelang secara e-Auction ini dapat mewujudkan lelang
yang transparan, akuntabel dan harga yang optimal”.
Kepala KPKNL Tangerang
II, Sri
Handayani menambahkan bahwa terdapat 37 jenis lelang yang dapat dimohonkan ke
KPKNL. Untuk mengetahui lebih jauh mengenai pelaksanaan lelang yang dilakukan
oleh KPKNL, Sri berharap agar para peserta dapat mempergunakan kesempatan yang
baik ini untuk lebih menggali pengetahuan tentang lelang bersama narasumber.
”Kami juga berharap agar para peserta Diklat dapat mengutarakan
pengalaman-pengalamannya yang didapatkan selama bermitra dengan KPKNL,” lanjut
Sri.
Selanjutnya,
pemaparan mengenai mekanisme lelang secara umum disampaikan oleh Fery Hidayat,
Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Tangerang II. Fery menjelaskan mulai dari
definisi, dasar hukum, jenis lelang, fungsi lelang, dan produk hukum yang
dikeluarkan setelah proses lelang. Selain itu, peserta lelang diperkenalkan
dengan adanya lelang secara elektronik atau e-Auction
yang dapat diakses melalui alamat website DJKN. Peserta sosialisasi yang
terdiri dari pegawai POLRI perwakilan seluruh Indonesia sangat antusias dalam
mengikuti acara tersebut, terlihat dari pertanyaan yang cukup banyak diajukan
serta saran yang dikemukakan seperti agar sosialisasi lelang dilakukan di
Polda/Polres Sumatra Barat, KPKNL agar memberikan persyaratan untuk lelang
kendaraan wajib melampirkan surat cek fisik kendaraan. (Teks dan Photo : Team HI)