Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Semangat Menggali Potensi melalui Sosialisasi
Sobarudin
Kamis, 08 Februari 2018   |   200 kali

Tangerang - Seolah tak pernah bosan dan tak mengenal lelah, KPKNL Tangerang II kembali melakukan sosialisasi lelang di Pusat Pendidikan Lalu Lintas (Pusdiklantas) POLRI pada Senin (5/2). Sosialisasi serupa sebenarnya pernah dilaksanakan pada tahun lalu, namun Pusdiklantas menghendaki agar kembali dilakukan sosialisasi mengenai lelang di depan peserta Dikbangpes Lantas Gelombang I Tahun Anggaran 2018.

Acara yang dilaksanakan di Ruang Rapat Pusdiklantas Lemdiklat Polri, Jl Bhayangkara Raya Serpong, Tangerang Banten ini dihadiri Kepala Kanwil DJKN Banten, Tedy Syandriadi,  Kepala Bagian Diklat Pusdiklantas POLRI AKBP Muhar Lamadi, Kepala KPKNL Tangerang II Sri Handayani beserta staf, dan diikuti lebih kurang 250 peserta didik dari Pusdiklantas dari seluruh Indonesia.

Dalam pembukaannya, Kepala Kanwil DJKN Banten Tedy Syandriadi menyampaikan mengenai salah satu tugas dan fungsi DJKN di bidang lelang. Dijelaskan oleh Tedy bahwa Lelang terbagi dalam tiga kategori, yaitu lelang eksekusi, lelang noneksekusi wajib, dan lelang noneksekusi sukarela. Lelang barang rampasan yang biasanya dimohonkan oleh Kepolisian atau Kejaksaan merupakan salah satu jenis lelang yang termasuk kategori lelang eksekusi.

Lelang barang rampasan disebut lelang eksekusi karena lelang tersebut dilaksanakan untuk melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan, atau dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan. Sedangkan lelang Barang Milik Negara yang biasanya dimohonkan oleh Kementerian Negara/Lembaga atau Satuan Kerja dalam rangka penghapusan, termasuk dalam kategori lelang noneksekusi wajib, yaitu lelang untuk melaksanakan penjualan barang yang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan dijual secara lelang.

Lebih lanjut, Tedy menyampaikan, “Guna menyikapi perkembangan tekhnologi, unit lelang juga tidak hanya berpaku pada ketentuan Vendu Reglement yang sudah berumur 110 tahun pada (28/2) nanti. Penawaran lelang yang semula harus dihadiri oleh peserta lelang, saat ini dengan penawaran secara e-Auction peserta lelang tidak harus hadir di tempat lelang, bisa menawar dimana saja berada di seluruh Indonesia. Penawaran lelang secara e-Auction ini dapat mewujudkan lelang yang transparan, akuntabel dan harga yang optimal”.

Kepala KPKNL Tangerang II, Sri Handayani menambahkan bahwa terdapat 37 jenis lelang yang dapat dimohonkan ke KPKNL. Untuk mengetahui lebih jauh mengenai pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh KPKNL, Sri berharap agar para peserta dapat mempergunakan kesempatan yang baik ini untuk lebih menggali pengetahuan tentang lelang bersama narasumber. ”Kami juga berharap agar para peserta Diklat dapat mengutarakan pengalaman-pengalamannya yang didapatkan selama bermitra dengan KPKNL,” lanjut Sri.

Selanjutnya, pemaparan mengenai mekanisme lelang secara umum disampaikan oleh Fery Hidayat, Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Tangerang II. Fery menjelaskan mulai dari definisi, dasar hukum, jenis lelang, fungsi lelang, dan produk hukum yang dikeluarkan setelah proses lelang. Selain itu, peserta lelang diperkenalkan dengan adanya lelang secara elektronik atau e-Auction yang dapat diakses melalui alamat website DJKN. Peserta sosialisasi yang terdiri dari pegawai POLRI perwakilan seluruh Indonesia sangat antusias dalam mengikuti acara tersebut, terlihat dari pertanyaan yang cukup banyak diajukan serta saran yang dikemukakan seperti agar sosialisasi lelang dilakukan di Polda/Polres Sumatra Barat, KPKNL agar memberikan persyaratan untuk lelang kendaraan wajib melampirkan surat cek fisik kendaraan. (Teks dan Photo : Team HI)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini