Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Tangerang II Lelang Barang Eks Gratifikasi KPK
Abdul Karim
Senin, 18 Desember 2017   |   415 kali

Tangerang- Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang II berhasil melelang Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari barang gratifikasi atas permohonan Direktorat PKNSI DJKN pada Kamis, (14/12). Pelaksanaan lelang ini menjadi bagian dari serangkaian kegiatan untuk memperingati Hari Anti Internasional (HAKI) yang diperingati setiap tanggal 9 Desember.

 

Barang-barang yang dilelang sebanyak 105 lot terdiri dari antara lain  jam tangan, Ipod, kain batik, dompet, sepatu, powerbank, sajadah, mainan anak hingga tas. Lelang dilaksanakan dengan mekanisme e-Auction dengan cara penawaran tertutup (closed bidding). Close bidding merupakan penawaran yang disampaikan oleh peserta lelang yang hanya dapat diketahui oleh peserta lelang lainnya setelah daftar penawaran lelang dibuka oleh Pejabat Lelang..

 

Barang-barang eks gratifikasi KPK tersebut dilelang sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Keuangan tentang Penjualan Melalui Lelang Atas Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Barang Gratifikasi.

Lelang kali ini dipimpin oleh Deny Zulham, Pejabat Lelang pada KPKNL Tangerang II. Dari 105 lot barang yang dilelang dengan total limit sebesar Rp12.457.000,00 (dua belas juta empat ratus lima puluh tujuh ribu rupiah), terjual sebanyak 86 lot dengan total pokok lelang sebesar Rp18.525.010 atau mengalami kenaikan sebesar 149% dari nilai limit.

 

Kepala Seksi Pengeolaan Kekayaan Negara (PKN) III Direktorat (Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi) PKNSI  Doni Sasmita selaku pejabat penjual mengaku puas atas capaian hasil lelang yang jauh melampaui harga limit yang ditetapkan olehpenjual. “Lelang eksgratifikasi KPK ini membuktikan lelang barang gratifikasi sangat diminati masyarakat luas dan menjadi bukti pula tentang kemudahan lelang yang diselenggarakan oleh KPKNL. Dimanapun lelangnya peminat dimanapun juga tetap mempunyai kesempatan untuk mengikutinya” ujarnya.

Hasil lelang iniseluruhnya akan disetorkan kekas negara, sebagai pos penerimaan bukan pajak (PNBP). Selain pokok lelang, bea lelang yang dikenakan pada pembeli juga akan menambah penerimaan negara. 


(Team HI)

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini