Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Optimalisasi Pemanfaatan Barang Milik Negara Dengan Menyewakan Lahan Untuk Mesin Anjungan Tunai Mandiri
Citra Nirwana Rousstia
Kamis, 10 Maret 2022   |   420 kali

    Barang Milik Negara (BMN) yang dimiliki dan dikuasai oleh suatu Kementerian/Lembaga, hakikatnya digunakan hanya sebatas untuk kepentingan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang bersangkutan, namun banyak dijumpai di lapangan, penguasaan atas BMN pada suatu Kementerian/Lembaga, tersebut kurang produktif dan belum termanfaatkan atau kurang optimal pemanfaatannya.  

    Salah satu upaya untuk meningkatkan kinerja dan nilai BMN yang dimiliki dan dikuasai tersebut adalah Pemanfaatan BMN yang merupakan pendayagunaan BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dengan tidak mengubah status kepemilikan. 

    Hal ini telah diakomodir dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara, yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 213/KM.6/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara.

    Saat ini, permohonan yang umum dimintakan Satuan Kerja (Satker) untuk pemanfaatan BMN di wilayah kerja KPKNL Tangerang II adalah Sewa, yaitu pemanfaatan BMN oleh Pihak Lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai, seperti kantin, koperasi, sebagian tanah/ruang/lantai, ruang pertemuan, penempatan serat kabel optik, dan yang terbanyak adalah permohonan sewa mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). 

    Sewa BMN ini dilakukan dengan tujuan mengoptimalkan Pemanfaatan BMN yang belum/tidak digunakan dalam dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan Negara,  yaitu dengan dimanfaatkannya BMN sebagai fasiitas yang diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan/atau menunjang tugas dan fungsi, juga mencegah penggunaan BMN secara tidak sah, yang diharapkan dalam pelaksanaan sewa tersebut dapat memberikan manfaat ekonomi bagi Pemerintah dan/atau masyarakat.

    Penentuan besaran tarif pokok sewa dilakukan oleh Fungsional Penilai, yang memberikan opini nilai atas objek penilaian sewa tersebut pada saat dilakukan Penilaian, yang mengestimasi nilai sewa objek dengan cara mempertimbangkan data penawaran dari objek sejenis atau pengganti yang terkait melalui proses perbandingan. Data yang diperbandingkan tersebut berdasarkan hasil kegiatan penelitian yang dilakukan untuk mendapatkan suatu kepastian informasi, setelah melalui proses verifikasi Penilai yang memeriksa kebenaran laporan, pernyataan atau data yang didapatkan saat survei.  

    Berkaitan dengan proses Penilaian Sewa, terutama Sewa ATM, Fungsional Penilai KPKNL Tangerang II pun melakukan serta melaksanakan amanat dalam Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 182/KN/2020 tentang Penyusunan, Penetapan, dan Penggunaan Daftar Komponen Penilaian Sewa Barang Milik Negara Untuk Penempatan Mesin Anjungan Tunai Mandiri.

    Meskipun terlihat ‘kecil’ apabila dilihat dari sisi kas penerimaan, tanpa mengecilkan atau mengesampingkan jenis Pemanfaatan BMN yang lain, sewa ATM diatas aset BMN, apabila dikelola secara baik dan dilakukan penggalian potensi, dapat memberikan kontribusi dalam penerimaan PNBP dibawah kelolaan DJKN. Dengan asumsi rata-rata terendah untuk setiap kota/kabupaten se-Indonesia, ada 5 (lima) mesin ATM diatas aset BMN, dengan nilai sewa Rp.20.000.000,00 per tahun, maka nilai yang diberikan ke DJKN adalah sebesar ±6 persen dari total penerimaan PNBP dari pengelolaan BMN tahun 2021. (Humas KPKNL Tangerang II)
Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini