Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Tanggerang Kembalikan BKPN 3 Kreditor
N/a
Jum'at, 25 April 2014   |   1220 kali

Tanggerang – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tanggerang melakukan pengembalian Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) kepada Bank BTN, BRI, dan Bank Mandiri. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian program pengembalian BKPN yang berasal dari Penyerahan Bank BNI, Bank Jabar Banten, Bank BTN, BRI, Mandiri dan Telkomsel Cabang Tangerang. Kegiatan pengembalian BKPN dilaksanakan selama tiga hari dari 21 sd. 23 April 2014 kepada di Aula Rapat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang, Jalan Daan Mogot KM 21,5 Komplek Daan Mogot Permai Blok B.17.

Pengembalian BKPN merupakan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-IX/2011 beserta Tata Cara Pengembalian Pengurusan Piutang Negara yang Berasal dari Penyerahan BUMN/D sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.06/2013.

KPKNL Tanggerang (21/04/2014) mengembalikan BKPN Bank BTN sejumlah 149 BKPN baik yang masih aktif maupun PSBDT (Piutang Untuk Sementara Belum Dapat Ditagih). Kepala KPKNL Tangerang N. Eko Laksito dengan Pimpinan BTN Cabang Tangerang Alwi Efendi melakukan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Pengembalian BKPN atas seluruh sisa BKPN.

Kepala KPKNL Tangerang menyerahkan seluruh sisa BKPN Bank BRI sebanyak 150 BKPN Aktif kepada Pimpinan BRI Cabang Tangerang, M. Rizkan Gunawan pada Selasa 22 April 2014.

Kemudian pada Rabu, 23 April dilakukan penandatangan antara Kepala KPKNL Tangerang dan Assistant Vice President Bank Mandiri (Progress Pardede) serta Senior Relationship Manager Bank Mandiri (AnisAchmadi) menandatangani Berita Acara Serah Terima Pengembalian atas sisa BKPN Bank Mandiri sebanyak 48 BKPN Aktif/PSBDT dari total 83 sisa BKPN yang diurus oleh KPKNL Tangerang (23/04/2014). KPKNL Tanggerang akan melakukan tahap pengembalian selanjutnya mulai minggu depan yang diawali dengan rekonsiliasi jumlah dan nilai sisa BKPN Tahap 2 oleh kedua belah pihak.

Kepala KPKNL Tangerang didampingi Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Banten, Kasi Piutang Negara, Kasi Hukum dan Informasi beserta beberapa orang staf menyampaikan rasa terima kasih  atas kerja sama yang telah terjalin selama ini dan mengharapkan hubungan silaturahmi dan koordinasi yang baik tetap terjaga walaupun BKPN telah dikembalikan kepada masing-masing Penyerah Piutang.

Disampaikan bahwa sebagaimana diamanatkan Permenkeu Nomor 168/PMK.06/2013, dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah pengembalian Ketua PUPN Cabang akan menerbitkan Perintah Pengangkatan Sita diikuti dengan permintaan pencabutan blokir kepada instansi terkait atas barang jaminan yang tercantum dalam Lampiran Berita Acara Serah Terima Pengembalian oleh Kepala KPKNL dalam hal barang jaminan telah diblokir. Namun demikian permintaan pencabutan blokir dimaksud dapat ditangguhkan jika ada permintaan khusus dari Penyerah Piutang.

Hingga saat ini proses pengembalian BKPN Bank BNI, BTN, BRI, dan Bank Jabar Banten telah mencapai 100%. Sedangkan pengembalian BKPN Bank Mandiri baru mencapai 60% karena permintaan khusus dari Bank Mandiri untuk dilakukan secara bertahap. Karena itu, Eko Laksito meminta kerjasama Bank Mandiri untuk segera sama-sama menyelesaikan pengembalian seluruh sisa BKPN yang ada sehingga dapat dituntaskan sesuai jadwal yang ditetapkan yaitu pada pertengahan Juni 2014.

Dalam waktu dekat ini, KPKNL Tangerang juga akan segera melaksanakan pengembalian BKPN Telkomsel. Sedangkan pengembalian BKPN PT. Jamsostek I dan II batal dilakukan karena berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, PT. Jamsostek telah bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang merupakan badan hukum publik, di mana berdasarkan Surat Edaran Dirjen Kekayaan Negara Nomor 01/KN/2014, pengurusan piutang tak tertagih atas BPJS dimaksud merupakan bagian dari kewenangan DJKN/KPKNL. (Teks dan Foto : Akhmad Abrori)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini