Sesuai ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara nomor Per-01/KN/2020 tentang Percepatan Identifikasi, Verifikasi, Konfirmasi, dan Penyelesaian Atas Saldo Dana Mengendap Pada Rekening Penampungan Bendahara Penerimaan di Lingkungan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil proses verifikasi dan konfirmasi terdapat setora-setoran tidak teridentifikasi dan/atau dana yang tidak diambil oleh pihak yang berhak sebagaimana pengumuman berikut:
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian bagi pihak-pihak yang terkait.