Kunjungan KPKNL Tangerang I dalam rangka
pendampingan penilaian penghapusan BMN sebab-sebab lain pada Kamis, 21 Oktober 2021 pagi sampai dengan
siang, meninggalkan
kesan yang sangat berarti. Kejadian kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang pada
tanggal 8 September 2021 lalu yang diakibatkan arus pendek menyebabkan 1 (satu)
dari 3 (tiga) blok hunian mengalami kerusakan yang sangat parah. Blok Hunian C2
tepatnya, blok yang berada berdekatan dengan blok C1 dan C3 hangus habis
dilalap si jago merah. Blok Hunian C2 berisi 29 kamar sel tahanan dan diisi
oleh kurang lebih 135 warga binaan.
Dalam kunjungan kerja tersebut, Kepala
Kantor KPKNL Tangerang I, Ririen
Fransiska
berkesempatan ikut mendampingi survey lapangan yang dilakukan oleh
Seksi Pelayanan Penilaian dalam meninjau
ke lokasi Blok Hunian yang terbakar. Ditemani langsung oleh Perwakilan Kanwil Kementerian
Hukum dan HAM Banten, Irwan Rahmat
Gumilar,
Kepala Bagian Umum Kanwil
Kementerian Hukum dan HAM Banten.
Penilaian atas
nilai wajar BMN (Barang Milik Negara) berupa Bangunan pada Blok Hunian Blok C2 dilakukan
terakhir tahun 2019 dengan perolehan nilai Rp1.488.929.000, yaitu pada saat
kegiatan Revaluasi BMN. Blok Hunian Blok C2 dibangun tahun
1984 dengan luas bangunan seluruhnya 429m².
Dalam keterangannya, Kepala Subbagian
Umum Lapas Kelas I Tangerang,
Andrico, menyampaikan kejadian musibah kebakaran pada 8 September 2021 pukul 01.45 WIB ini
akibat arus listrik, kejadian yang telah
meninggalkan trauma teramat mendalam,
namun demikian sebagai wujud tanggung jawab kepada negara dalam hal pengelolaan
BMN, bahwa BMN yang rusak dampak
kebakaran tersebut harus segera dihapus. Kepala Lapas Kelas I Tangerang segera
menyampaikan permohonan penghapusan BMN karena sebab-sebab lain kepada Kepala KPKNL Tangerang I.
Ririen Fransiska, menyampaikan KPKNL
Tangerang I berupaya berkomitmen secepatnya
menuntaskan
proses penghapusan BMN karena sebab-sebab
lain. “terhadap 2 (dua) blok hunian
lainnya yang ikut terdampak akan segera dilakukan penilaian guna memperoleh
harga limit penjualan untuk bongkaran
bangunan yang tersisa”, lanjut Beliau. Hal tersebut di atur dalam
ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara, bahwa Pengguna
Barang/Kuasa Pengguna Barang dapat mengajukan permohonan penghapusan Barang
Milik Negara yang menjadi kewenangan dan tanggung jawabnya kepada Pengelola Barang
terhadap
BMN yang mengalami kerusakan akibat
kebakaran atau sebab-sebab lainnya
yang dianggap wajar.
Ririen
Fransiska berharap percepatan proses penghapudan BMN akan mempercepat proses pembangunan Blok Hunian pengganti sehingga dapat segera digunakan oleh warga
binaan
Lapas Kelas I Tangerang.
Dalam kunjungan kerja tersebut, selain pendampingan survey lapangan
penilaian, KPKNL Tangerang I juga berkesampatan untuk melakukan pembinaan
pengelolaan BMN pada Lapas Kelas I Tangerang dan melihat lebih dekat sisi lain
keseharian warga binaan.
Jonson
Manurung, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan, menyampaikan bahwa
warga binaan yang seluruhnya berjumlah sekitar 2000 orang diajarkan berkarya
sehingga diharapkan ketika kelak keluar dari lapas mampu bekerja mandiri dan dapat
diterima di masyarakat dengan baik. Tim
KPKNL Tangerang I juga diperlihatkan beberapa tempat “kerja” para warga binaan.
Ada sisi lain yang sangat menarik, terdapat
sebuah tempat pembuatan produksi kedelai yang diolah menjadi makanan cepat saji
dan ringan seperti keripik tempe yang kemudian dipasarkan diluar, dan di
depannya bertuliskan sebuah quote “TEMBOK HANYA SEBAGAI PEMBATAS, BUKAN
PENGHALANG KREATIFITAS”. Rupanya, Lapas Kelas I Tangerang memiliki upaya
tersendiri untuk terus melakukan pembinaan dengan padat karya dan kreatifitas,
sehingga harapan mulianya adalah ketika tahanan keluar menghirup udara
kebebasan lagi, mereka dapat berusaha dengan karya terbaik agar
tidak kembali melakukan hal-hal negatif yang membuat mereka masuk penjara lagi.
Menutup kegiatan dimaksud, Irwan Rahmat Gumilar, mengatakan, besar
harapan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang dapat segera menyelesaikan tugas berat di
akhir tahun 2021 ini, dengan proses yang secara in line berjalan di KPKNL Tangerang I. Ririen Fransiska turut menyampaikan bahwa kegiatan yang
sama akan rutin dilakukan oleh KPKNL Tangerang I sebagai upaya
meningkatkan kerja sama dan intimasi dengan satuan kerja secara simultan dan
berkesinambungan.
Kunjungan kerja diakhiri dengan foto bersama, tidak ada upaya yang sia sia dengan kerja keras yang nyata. KPKNL Tangerang ber-Tekad Kuat agar Kinerja Meningkat.