Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
152 Sertipikat Tanah BMN Telah Terbit di Propinsi Banten Tahun 2021
Syam Anugrah
Kamis, 16 September 2021   |   237 kali

Tangerang – Rapat Koordinasi Kelompok Kerja Tingkat Wilayah “Program Percepatan Pensertipikatan Barang Milik Negara (BMN) berupa Tanah Kanwil DJKN Banten Tahun 2021” berlangsung secara tatap muka di Ruang Aula KPKNL Tangerang I pada Rabu tanggal 15 September 2021 dalam rangka mempercepat penyelesaian sisa target program sertipikasi tahun 2021.

 

Kepala Kantor Wilayah DJKN Banten dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Banten beserta beberapa Pejabat Eselon III dan Eselon IV di lingkungan kerjanya masing-masing hadir dalam kesempatan tersebut dengan tetap mematuhi protokol kesehatan penanganan COVID-19 secara ketat, serta turut dihadiri oleh Kuasa Pengguna Barang yang memiliki BMN berupa tanah target sertipikasi yaitu Kepala Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Provinsi Banten, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWS C3), Kepala Satuan Non Vertikal (SNVT) Pelaksana Jaringan Sumber Air Ciliwung Cisadane, Komandan Landasan Udara (Lanud) Halim Perdana Kusuma, dan Komandam ZIdam Jaya.

 

Nuning Sri Rejeki Wulandari selaku Kepala Kantor Wilayah DJKN Banten mengawali sambutan dan arahannya dengan menyampaikan dasar hukum dan road map Program Percepatan Pensertipikatan BMN berupa Tanah Tahun 2021 dimana pada tahun 2022 diharapkan semua bidang tanah sudah sertipikasi. “Dari jumlah target sebanyak 174 bidang tanah, sebanyak 152 bidang telah terbit sertipikatnya” lanjutnya.

 

Kendala dan solusi atas bidang tanah yang sampai saat ini belum tersertipikasi juga menjadi fokus dalam pemaparan Kepala Kanwil DJKN Banten agar segera dapat diselesaikan mengingat akhir tahun 2021 sudah menjelang. Dan menutup pembahasannya, Beliau menyampaikan terkait jumlah target indikatif Program Sertipikasi Tahun 2022 untuk provinsi Banten secara rinci per KPKNL, per Kantor Pertanahan dan per satuan kerja.beserta luasannya.

 

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Banten, Rudi Ruby Jaya menjelaskan tugas dan tanggung jawab Kementerian Keuangan, Kementerian/Lembaga Pemilik Aset Tanah, dan Kementerian ATR/BPN sendiri dalam Pensertipikatan Tanah BMN beserta kewajiban  Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang terkait tanah sebagai salah satu aset BMN.

 

Rudi Ruby Jaya pada kesempatan tersebut juga menyoroti tentang jenis-jenis hak-hak atas tanah di Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku dan berpanjang lebar menguraikan khususnya mengenai Hak Pakai untuk Instansi Pemerintah, kewajiban, larangan, hak dan kewenangan bagi Pemegang Hak Pakai serta kapan Hak Pakai tersebut dapat dihapuskan.

 

Beliau juga menyampaikan kemudahan terhadap permohonan hak dari Instansi Pemerintah yang tidak dapat melampirkan alas hak kepemilikan/penguasaan tanahnya yang dapat tetap diproses sesuai Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1855/15.1/IV/2016 tanggal 22 April 2016 perihal Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Instansi Pemerintah dengan ketentuan:

     Instansi Pemerintah dimaksud merupakan Lembaga Negara, Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;

  Alas hak kepemilikan/penguasaan tanahnya dibuktikan dengan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik dari Penanggung Jawab Pengelola Aset Instansi Pemerintah  yang bersangkutan;

     Agar mempunyai kekuatan pembuktian, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik tersebut diketahui oleh 2 (dua) orang saksi;

     Tanahnya dalam keadaan clean dan clear, yaitu tidak terdapat keberatan dari Pihak lain atas tanah yang dikuasai (tidak sengketa) atau tidak dalam pendudukan/occupatie oleh Pihak lain serta telah tercatat di dalam Daftar Inventaris Aset Instansi Pemerintah yang bersangkutan

 

Acara kemudian diisi dengan diskusi yang mengalir dengan membahas berbagai hambatan, kendala, dan permasalahan dalam proses pensertipikatan BMN berupa tanah yang antara lain karena tidak adanya tanda batas (patok) bidang tanah, luasan hasil ukur berbeda dengan yang tercatat pada KIB, terdapat penguasaan pihak lain, dan tumpang tindih (overlap) dengan pihak lain.

Namun demikian, secara keseluruhan, para peserta rapat tetap optimis dan terus bertekad untuk dapat menyelesaikan program ini seoptimal mungkin.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini