Tangerang –
Rapat khusus digelar melalui Aplikasi Zoom pada Jumat tanggal 20 Agustus 2021
oleh KPKNL Tangerang I bersama dengan Balai Besar Kalibrasi Fasilitas
Penerbangan (BBKFP) terkait optimalisasi lahan pada BBKFP guna meningkatkan
pendapatan di tengah pandemi COVID-19.
Forum khusus tersebut
dihadiri oleh Kepala KPKNL Tangerang I, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan
Negara dan Kepala Seksi Pelayanan Penilaian beserta staf dengan perwakilan dari
BBKFP yaitu Kepala Bagian Keuangan dan Tata Usaha, Sigit Pramono dan Kepala Sub
Bagian Umum Efi Latifah beserta staf.
Diskusi diawali
dengan penjelasan dari Mas Agus Subakti selaku Kepala KPKNL Tangerang I tentang
pentingnya pemanfaatan aset dengan berbagai bentuk skema pemanfaatan yang bisa
dipilih sebagai alternatif yang sesuai berdasarkan prinsip-prinsip pemanfaatan aset
atau Barang Milik Negara agar tidak menyalahi atau keluar dari aturan yang
berlaku.
Dalam
kesempatan tersebut, Sigit Pramono menyatakan bahwa BBKFP sebagai satuan kerja
berupa Badan Layanan Umum (BLU) yang bertugas mengelola aset BLU dimana hasil pengelolaan
aset tersebut digunakan sepenuhnya untuk menyelenggarakan kegiatan BLU dalam
rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Namun, sesuai Peraturan
Pemerintah Nomor 74 tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan BLU, pemanfaatan
aset tetap untuk kegiatan yang tidak terkait atau tidak dalam rangka mendukung pelaksanaan
tugas dan fungsi BLU harus mendapat persetujuan pejabat yang berwenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” ucapnya dalam penjelasannya.
Lebih lanjut beliau
menyampaikan bahwa peraturan mengenai pengenaan tarif BLU pada BBKFP pada
Kementerian Perhubungan, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.05/2017 belum
terdapat ketetapan mengenai tarif penggunaan lahan/tanah, oleh karena BBKFP
belum mendapatkan hak pengelolaan lahan/tanah dari Bandara Budiarto Curug pada
saat diterbitkannya peraturan dimaksud.
Karena itu, Kepala
Bagian Keuangan dan Tata Usaha BBKFP mengharapkan dalam rapat atau forum
diskusi ini dapat memberikan alternatif solusi pemanfaatan aset yang optimal atas
lahan yang digunakannya berupa Tanah Lapangan Terbang Pendidikan, Landasan
Pacu/Runway Pesawat Terbang Permukaan Aspal dan Jalan Khusus Komplek dengan
total seluas kurang lebih 25 hektar.
Gambaran umum
mengenai bentuk-bentuk pemanfaatan aset berupa sewa, pinjam pakai, KSP (Kerja
Sama Pemanfaatan), BGS/BSG (Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna, KSPI (Kerja
Sama Pemanfaatan Infrastruktur), dan KETUPI (Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan
infrastruktur) kemudian dijelaskan oleh Haryanah, Kepala Seksi Pengelolaan
Kekayaan Negara KPKNL Tangerang I yang dilanjutkan oleh Kepala Seksi Penilaian,
Sutrisno yang menanggapi terkait gambaran proses penilaian atas tarif
pemanfaatan lahan pada BBKFP.
Diskusi
kemudian berlanjut dengan poin-poin kesimpulan memadai yang diharapkan dapat
segera direalisasikan untuk optimalisasi pemanfaatan aset berupa lahan/tanah
yang digunakan oleh BBKFP dalam rangka peningkatan pendapatan yang terdampak
dari adanya wabah virus corona.