Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Sosialisasikan Program Keringanan Utang, Kanwil DJKN Banten Gelar Webinar Solusi Cerdas Keringanan Utang Tahun 2021
Syam Anugrah
Selasa, 06 April 2021   |   407 kali

Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola Oleh PUPN/DJKN melalui Mekanisme Crash Program dalam rangka mengimplementasikan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) Tahun 2021 Pasal 39 ayat 2. “Dalam upaya pemulihan ekonomi nasional serta meringankan beban para debitur kecil yang terdampak pandemi Covid-19, dan sekaligus mengurangi Outstanding Piutang Negara pada Instansi Pemerintah,” Jelas Kepala Kantor Wilayah DJKN Banten Nuning Sri Rejeki Wulandari dalam kegiatan Webinar dengan tema “Solusi Cerdas Keringanan Utang Tahun 2021” pada Rabun (24/03) secara daring.

Lebih lanjut Nuning menekankan bahwa terkait program keringanan utang terdapat kriteria debitur yang akan mendapatkan keringanan. “Yang dibidik adalah debitur UMKM yang memiliki hutang sampai dengan Rp5 milyar, debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana senilai sampai dengan Rp100 juta, dan seluruh debitur dengan hutang sampai dengan Rp1 milyar dengan pengecualian tertentu,” terangnya.

Untuk yang dikecualikan, Nuning menjelaskan bahwa debitur dengan kriteria : (1) Piutang Negara dari tuntutan ganti rugi/tuntutan perbendaharaan, kecuali telah pensiun atau PNS berpangkat/golongan Penata Muda/ III/a kebawah; (2) Piutang Negara yang berasal dari ikatan dinas; (3) Piutang Negara dari aset krediteks Bank Dalam Likuidasi (BDL); (4) Piutang Negara yang dijamin penyelesaiannya dengan asuransi, surety bond, bank garansi dan/atau bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya, tidak dapat mengikuti program Keringanan Utang.

Nuning juga menjelaskan terkait besaran tarif keringanan yang akan didapat apabila mengikuti program Keringanan Utang. Ia menjelaskan bahwa debitur yang memiliki hak mengikuti program Keringanan Utang akan mendapatkan tarif keringanan antara lain berupa bunga, denda, ongkos 100% ditambah pokok utang sebesar 35% untuk yang memiliki barang jaminan berupa tanah dan/atau bangunan sedangkan bagi yang tidak didukung barang jaminan penambahan diskon lebih besar yakni pokok utang sebesar 60%. “Selanjutnya, jika memanfaatkan Crash Program ini lebih cepat maka akan diberi tambahan keringanan pokok sebesar 50% jika melakukan pelunasan sampai dengan bulan Juni, menurun menjadi 30% di bulan Juli s.d September dan hanya 20% untuk pelunasan di bulan Oktober s.d Desember 2021,” jelasnya lebih lanjut.

Mengakhiri sambutannya ia berpesan agar seluruh debitur yang memiliki hak untuk mengikuti program keringanan utang dapat memanfaatkan dengan baik sehingga dapat melaksanakan kewajibannya terhadap negara. “Dengan tagline “Lunas Hari Ini, Lega Sampai Nanti” diharapkan Crash Program menjadi solusi cerdas Keringanan Utang pada tahun 2021,” pungkasnya.

Acara yang juga diliput oleh Banten TV tersebut merupakan salah satu upaya publikasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait Crash Program agar diketahui oleh masyarakat sehingga mendorong debitur yang memiliki utang kepada negara untuk memanfaatkan fasilitas penyelesaian Piutang Negara dengan program keringanan utang dan juga membantu memudahkan para debitur yang selama ini punya keinginan untuk membayar utang tapi memiliki beberapa kendala atau kekurangan dalam menyelesaikan.

Sejalan dengan hal tersebut, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I juga berupaya agar program keringanan utang ini berjalan dengan baik. KPKNL Tangerang I melakukan berbagai macam kegiatan guna menginformasikan dan menarik para debitur agar dapat mengikuti program Keringanan Utang. Tercatat sudah ada dua debitur yang melaksanakan kewajibannya dengan mengikuti program Keringanan Utang pada KPKNL Tangerang I.

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini