Tangerang - Rapat
koordinasi (rakor) digelar KPKNL Tangerang I bersama-sama dengan Satuan Kerja
pada Jumat, 19 Maret 2021, sebagai tindak lanjut atas nota dinas Direktur Barang
Milik Negara a.n. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor ND-14/KN/KN.2/2021 tentang
Tindak Lanjut Nota Dinas Direktur Barang Milik Negara a.n. Direktur Jenderal
Kekayaan Negara Nomor ND-8/KN.2/2021 tanggal 11 Februari 2021 hal Identifikasi
dan Verifikasi Data Barang Milik Negara berupa Tanah pada Kementerian/Lembaga
Tahun 2021.
Kegiatan dimaksud dalam rangka percepatan
identifikasi dan verifikasi data tanah antara KPKNL dengan satuan kerja selaku
pihak yang menatausahakan bidang tanah pada master aset dengan mekanisme
sebagaimana tertuang dalam Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) yang telah disampaikan
pada nota dinas Nomor ND-8/KN.2/2021 tanggal 11 Februari 2021, dan sesuai dengan
hasil rapat monitoring dan evaluasi yang telah dilakukan pada tanggal 9 Maret
2021 disepakati antara lain untuk penuntasan identifikasi dan verifikasi data
tanah Barang Milik Nagara (BMN) paling lambat tanggal 31 Maret 2021.
Rapat ini adalah bagian untuk menjaga
kinerja dan pelayanan KPKNL Tangerang I agar mampu memberikan pencapaian atas
target kinerja KPKNL Tangerang I khususnya dan pemerintah secara umum terkait
pensertipikatan Barang Milik Negara (BMN) berupa Tanah yang berkualitas dengan
mampu menyelesaikan berbagai permasalahan secara tuntas dimana semua BMN berupa
Tanah diharapkan telah bersertipikat pada Tahun 2022. Hal tersebut disampaikan
oleh Mas Agus Subakti selaku Kepala KPKNL Tangerang I dalam sambutannya
mengawali rakor yang masih dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh 15 (lima
belas) Satuan Kerja dari Kementerian/Lembaga.
Melalui kegiatan ini, Haryanah, Kepala
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara menyampaikan bahwa pelaksanaan identifikasi
dan verifikasi data BMN berupa tanah pada satuan Kerja Kementerian/Lembaga
diharapkan dapat menghasilkan sebagai berikut:
a.
Data seluruh tanah pada
setiap satuan kerja;
b.
Data tanah yang sudah
bersertipikat sesuai ketentuan yaitu a.n. Pemerintah c.q. Kementerian/Lembaga
(lengkap dengan nomor dan tanggal hak);
c.
Data tanah yang sudah
bersertipikat belum sesuai ketentuan (sertipikat a.n. Pemerintah c.q. K/L lain,
sertipikat a.n Kementerian/Lembaga);
d.
Data tanah yang belum bersertipikat;
dan
e.
Data tanah yang
bermasalah yang berpotensi tidak dapat disertipikatkan lengkap dengan
penjelasan permasalahan atas tanah tersebut.
Permasalahan yang muncul terkait bidang
Tanah yang belum bersertipikat kemudian menjadi isu utama dalam rapat
pembahasan identifikasi dan verifikasi data Tanah yang berlangsung selama 120
menit dengan menyepakati beberapa kesimpulan berikut :
1.
Satuan Kerja agar
menyampaikan resume permasalahan pensertipikatan BMN berupa Tanah kepada KPKNL
Tangerang I;
2.
KPKNL Tangerang I akan
mengekskalasi permasalahan dimaksud ke Kantor Wilayah DJKN Banten selaku
Koordinator Pengelolaan Barang untuk kemudian dikoordinasikan dengan Badan
Pertanahan Nasional Wilayah Provinsi Banten;
3.
Melakukan update pada
Aplikasi SIMAN dan Aplikasi SIMANTAP terkait data-data terbaru BMN berupa
Tanah.
Kepala KPKNL Tangerang I yang juga memimpin
rapat secara langsung mengajak Satuan Kerja dan seluruh jajarannya yang
terlibat langsung dalam agenda identifikasi dan verifikasi data BMN berupa
Tanah dalam rangka pensertipikatan untuk terus berkolaborasi dan bersinergi dan
mendukung secara penuh pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai Pengelola Barang
dan Pengguna Barang.
Salam TEKAD