Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Bersinergi melalui Rapat Koordinasi Identifikasi dan Verifikasi Data BMN Berupa Tanah
Syam Anugrah
Selasa, 23 Maret 2021   |   262 kali

Tangerang - Rapat koordinasi (rakor) digelar KPKNL Tangerang I bersama-sama dengan Satuan Kerja pada Jumat, 19 Maret 2021, sebagai tindak lanjut atas nota dinas Direktur Barang Milik Negara a.n. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor ND-14/KN/KN.2/2021 tentang Tindak Lanjut Nota Dinas Direktur Barang Milik Negara a.n. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor ND-8/KN.2/2021 tanggal 11 Februari 2021 hal Identifikasi dan Verifikasi Data Barang Milik Negara berupa Tanah pada Kementerian/Lembaga Tahun 2021.

Kegiatan dimaksud dalam rangka percepatan identifikasi dan verifikasi data tanah antara KPKNL dengan satuan kerja selaku pihak yang menatausahakan bidang tanah pada master aset dengan mekanisme sebagaimana tertuang dalam Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) yang telah disampaikan pada nota dinas Nomor ND-8/KN.2/2021 tanggal 11 Februari 2021, dan sesuai dengan hasil rapat monitoring dan evaluasi yang telah dilakukan pada tanggal 9 Maret 2021 disepakati antara lain untuk penuntasan identifikasi dan verifikasi data tanah Barang Milik Nagara (BMN) paling lambat tanggal 31 Maret 2021.

Rapat ini adalah bagian untuk menjaga kinerja dan pelayanan KPKNL Tangerang I agar mampu memberikan pencapaian atas target kinerja KPKNL Tangerang I khususnya dan pemerintah secara umum terkait pensertipikatan Barang Milik Negara (BMN) berupa Tanah yang berkualitas dengan mampu menyelesaikan berbagai permasalahan secara tuntas dimana semua BMN berupa Tanah diharapkan telah bersertipikat pada Tahun 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Mas Agus Subakti selaku Kepala KPKNL Tangerang I dalam sambutannya mengawali rakor yang masih dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh 15 (lima belas) Satuan Kerja dari Kementerian/Lembaga.

Melalui kegiatan ini, Haryanah, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara menyampaikan bahwa pelaksanaan identifikasi dan verifikasi data BMN berupa tanah pada satuan Kerja Kementerian/Lembaga diharapkan dapat menghasilkan sebagai berikut:

a.    Data seluruh tanah pada setiap satuan kerja;

b.    Data tanah yang sudah bersertipikat sesuai ketentuan yaitu a.n. Pemerintah c.q. Kementerian/Lembaga (lengkap dengan nomor dan tanggal hak);

c.    Data tanah yang sudah bersertipikat belum sesuai ketentuan (sertipikat a.n. Pemerintah c.q. K/L lain, sertipikat a.n Kementerian/Lembaga);

d.    Data tanah yang belum bersertipikat; dan

e.    Data tanah yang bermasalah yang berpotensi tidak dapat disertipikatkan lengkap dengan penjelasan permasalahan atas tanah tersebut.

Permasalahan yang muncul terkait bidang Tanah yang belum bersertipikat kemudian menjadi isu utama dalam rapat pembahasan identifikasi dan verifikasi data Tanah yang berlangsung selama 120 menit dengan menyepakati beberapa kesimpulan berikut :

1.    Satuan Kerja agar menyampaikan resume permasalahan pensertipikatan BMN berupa Tanah kepada KPKNL Tangerang I;

2.    KPKNL Tangerang I akan mengekskalasi permasalahan dimaksud ke Kantor Wilayah DJKN Banten selaku Koordinator Pengelolaan Barang untuk kemudian dikoordinasikan dengan Badan Pertanahan Nasional Wilayah Provinsi Banten;

3.    Melakukan update pada Aplikasi SIMAN dan Aplikasi SIMANTAP terkait data-data terbaru BMN berupa Tanah.

Kepala KPKNL Tangerang I yang juga memimpin rapat secara langsung mengajak Satuan Kerja dan seluruh jajarannya yang terlibat langsung dalam agenda identifikasi dan verifikasi data BMN berupa Tanah dalam rangka pensertipikatan untuk terus berkolaborasi dan bersinergi dan mendukung secara penuh pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai Pengelola Barang dan Pengguna Barang.

Salam TEKAD

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini