Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Adaptasi Pemanfaatan BMN pada Pandemi COVID 19
Syam Anugrah
Kamis, 15 Oktober 2020   |   216 kali

Tangerang - Pada hari yang sama dilakukannya Webinar oleh Kantor Pusat DJKN terkait Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Tata Cara Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN), KPKNL Tangerang I mengadakan FGD (Forum Group Discussion) kepada Satuan Kerja di lingkungan binaannya yang dijadwalkan selama 2 (dua) hari yakni hari Selasa dan Rabu tanggal 13 dan 14 Oktober 2020 yang di mulai pada jam 13.10 sampai dengan selesai dimana forum dibedakan berdasarkan satuan kerja BLU (Badan Layanan Umum) dan non BLU sehingga diskusi menjadi lebih terarah pada permasalahan dengan solusi yang serupa.  

Pemanfaatan BMN yang sebelumnya diatur dalam 3 (tiga) Peraturan Menteri Keuangan yaitu PMK Nomor 78 Tahun 2014 tentang Tata  Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang  Milik Negara, PMK 164 Tahun 2014 tentang Pemanfaatan BMN dalam rangka  Penyediaan Infrastruktur j.o PMK Nomor 65 Tahun 2016, dan PMK Nomor 57 Tahun 2016 tentang Tata  Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik  Negara yang total berjumlah 313 pasal dengan 44 bab kini disederhanakan dalam PMK 115 Tahun 2020 yang mencakup hanya 107 pasal dan 10 bab. Hal ini merupakan bentuk simplifikasi regulasi yang diharapkan dapat mempermudah stakeholder dalam memahami skema dan tata cara pemanfaatan BMN.

Tidak hanya itu, PMK 115 Tahun 2020 juga mengakomodir penyederhanaan proses bisnis dan penyesuaian tarif atau disebut relaksasi pemanfaatan aset negara atau BMN akibat adanya kondisi tertentu, termasuk merespon kondisi bencana non alam yang terjadi saat ini yakni pandemi COVID-19. Penyederhanaan proses bisnis dan penyesuaian tarif Pemanfaatan BMN ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan. merupakan bentuk simplifikasi regulasi yang diharapkan dapat mempermudah stakeholder dalam memahami skema dan tata cara pemanfaatan BMN.

Kepala KPKNL Tangerang I, Mas Agus Subakti dalam sambutannya yang sekaligus membuka acara menyampaikan bahwa FGD ini diadakan sebagai aksi nyata KPKNL Tangerang I dalam membangun kedekatan dengan satuan kerja dan memberi manfaat dengan mensosialisasikan PMK 115 Tahun 2020 agar segera dapat diterapkan dimana diharapkan dapat membantu pemerintah memberikan respon terhadap masyarakat dalam upaya pemulihan ekonomi nasional terutama di masa pandemi Virus Covid-19. Disamping itu, diharapkan berbagai permasalahan yang ada dapat terpecahkan dalam forum ini termasuk jika ada masukan terkait penerbitan PMK pemanfaatan baru ini.

memberi manfaat dalam membantu pemerintah memberikan respon terhadap masyarakat dalam upaya pemulihan ekonomi nasional terutama di masa pandemi Virus Covid-19.

Pada acara inti, narasumber utama Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Haryanah, menyampaikan pengaturan Pemanfaatan BMN dalam satu peraturan pelaksanaan yang mengatur semua skema yaitu Sewa, Pinjam Pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna (BSG/BGS), Kerja Sama Pemanfaatan Infrastruktur (KSPI), Kerjama Terbatas Untuk Penyediaan Infrastruktur (KETUPI) dan mencakup subyek yang lebih luas serta menampung berbagai kemudahan dalam prosedur, termasuk yang paling penting adalah relaksasi terkait tarif sewa BMN baik jangka waktu maupun prosentase nilai dalam faktor penyesuaian serta mekanisme pembayarannya dan adanya kompensasi/intensif yang sebelumnya belum di atur.

Permasalahan-permasalahan yang disampaikan oleh satuan kerja dalam forum ini terkait pemanfaatan BMN baik pemanfaatan yang sudah berjalan maupun yang masih direncanakan yang berasal dari satuan kerja BLU dan non BLU selama dua hari kegiatan sangat variatif sehingga pelaksanaan FGD melewati waktu yang telah ditentukan dan bahkan beberapa satuan kerja telah berencana membuat jadwal selanjutnya untuk komunikasi lebih intens dengan KPKNL.

FGD ini diharapkan juga menjadi komitmen peningkatan pelayanan KPKNL Tangerang I sebagai salah satu instansi Pemerintah yang sedang membangun Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dengan memberikan peran nyata sehingga satuan kerja dalam melaksanakan tugasnya terkait pengelolaan BMN selalu adaftif dan kreatif dengan berbagai situasi yang ada.

Terima kasih kepada para stakeholder KPKNL Tangerang I yang senantiasa mendukung program pengelolaan BMN dalam rangka persembahan terbaik untuk negeri tercinta.

Salam TEKAD!!!

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini