Tangerang - Pada hari yang sama dilakukannya Webinar oleh
Kantor Pusat DJKN terkait Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
115/PMK.06/2020 tentang Tata Cara Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN), KPKNL
Tangerang I mengadakan FGD (Forum Group
Discussion) kepada Satuan Kerja di lingkungan binaannya yang dijadwalkan
selama 2 (dua) hari yakni hari Selasa dan Rabu tanggal 13 dan 14 Oktober 2020 yang
di mulai pada jam 13.10 sampai dengan selesai dimana forum dibedakan
berdasarkan satuan kerja BLU (Badan Layanan Umum) dan non BLU sehingga diskusi
menjadi lebih terarah pada permasalahan dengan solusi yang serupa.
Pemanfaatan BMN yang sebelumnya diatur dalam 3 (tiga) Peraturan
Menteri Keuangan yaitu PMK Nomor 78 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara, PMK
164 Tahun 2014 tentang Pemanfaatan BMN dalam rangka Penyediaan Infrastruktur j.o PMK Nomor 65
Tahun 2016, dan PMK
Nomor 57 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara yang total berjumlah 313
pasal dengan 44 bab kini disederhanakan dalam PMK 115 Tahun 2020 yang mencakup
hanya 107 pasal dan 10 bab. Hal ini merupakan bentuk simplifikasi regulasi yang
diharapkan dapat mempermudah stakeholder dalam memahami skema dan tata cara
pemanfaatan BMN.
Tidak hanya itu, PMK 115 Tahun 2020 juga
mengakomodir penyederhanaan proses bisnis dan penyesuaian tarif atau disebut relaksasi pemanfaatan
aset negara atau BMN akibat adanya kondisi
tertentu, termasuk merespon kondisi bencana non
alam yang terjadi saat ini yakni pandemi COVID-19. Penyederhanaan proses bisnis
dan penyesuaian tarif Pemanfaatan BMN ini dilakukan dengan mengedepankan
prinsip keadilan. merupakan bentuk simplifikasi regulasi yang diharapkan dapat
mempermudah stakeholder dalam memahami skema dan tata cara pemanfaatan BMN.
Kepala KPKNL
Tangerang I, Mas Agus Subakti dalam sambutannya yang sekaligus membuka acara menyampaikan bahwa
FGD ini diadakan
sebagai aksi nyata KPKNL Tangerang I dalam membangun kedekatan dengan satuan kerja dan memberi manfaat dengan mensosialisasikan
PMK 115 Tahun 2020 agar segera dapat diterapkan dimana diharapkan dapat
membantu pemerintah memberikan respon terhadap masyarakat dalam upaya pemulihan
ekonomi nasional terutama di masa pandemi
Virus Covid-19. Disamping itu,
diharapkan berbagai permasalahan yang ada dapat terpecahkan dalam forum ini termasuk jika ada masukan terkait
penerbitan PMK pemanfaatan baru ini.
memberi manfaat dalam membantu
pemerintah memberikan respon terhadap masyarakat dalam upaya pemulihan ekonomi
nasional terutama di masa pandemi Virus Covid-19.
Pada acara inti, narasumber utama Kepala Seksi
Pengelolaan Kekayaan Negara, Haryanah, menyampaikan pengaturan
Pemanfaatan BMN dalam satu peraturan pelaksanaan yang mengatur semua skema yaitu Sewa, Pinjam Pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna (BSG/BGS), Kerja Sama Pemanfaatan Infrastruktur (KSPI), Kerjama Terbatas Untuk Penyediaan Infrastruktur (KETUPI) dan mencakup subyek yang lebih luas serta menampung berbagai kemudahan
dalam prosedur, termasuk yang paling penting adalah relaksasi terkait tarif
sewa BMN baik jangka waktu maupun prosentase nilai dalam faktor penyesuaian
serta mekanisme pembayarannya dan adanya kompensasi/intensif yang sebelumnya
belum di atur.
Permasalahan-permasalahan yang disampaikan oleh satuan kerja dalam forum
ini terkait pemanfaatan BMN baik pemanfaatan yang sudah berjalan maupun yang
masih direncanakan yang berasal dari satuan kerja BLU dan non BLU selama dua
hari kegiatan sangat variatif sehingga pelaksanaan FGD melewati waktu yang
telah ditentukan dan bahkan beberapa satuan kerja telah berencana membuat jadwal
selanjutnya untuk komunikasi lebih intens dengan KPKNL.
FGD ini diharapkan juga menjadi komitmen
peningkatan pelayanan KPKNL Tangerang I sebagai salah satu instansi Pemerintah yang sedang membangun Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi
Bersih Melayani (WBBM) dengan
memberikan peran nyata sehingga satuan kerja dalam melaksanakan tugasnya terkait pengelolaan BMN selalu adaftif
dan kreatif dengan berbagai situasi yang ada.
Terima kasih kepada para stakeholder KPKNL Tangerang I yang senantiasa mendukung program pengelolaan BMN dalam rangka persembahan
terbaik untuk negeri tercinta.
Salam TEKAD!!!