Tangerang – Senin (17/02/2020) Aanwijzing tiga unit mobil Rampasan KPK yang akan dilelang oleh
KPKNL Tangerang I dihadiri puluhan orang dari Kota Tangerang dan sekitarnya.
Antusiasme para calon peserta lelang terlihat sanggat jelas ketika mereka
memeriksa secara teliti ketiga unit mobil yang akan dilelang tersebut. Bukan
hanya secara fisik dan eksterior, mereka juga secara bergantian memeriksa
bagian mesin dan interior mobil serta kelengkapan berkas administrasi yang
dimiliki oleh objek lelang tersebut.
Kali ini, KPKNL Tangerang I bekerja sama dengan KPK akan
melaksanakan lelang tiga unit mobil hasil rampasan KPK. Lelang tersebut akan
dilaksanakan pada tanggal 19 Februari 2020. Ketiga unit mobil yang akan
dilelang tersebut adalah.
1. Jeep Wrangler 3.6
AT tahun 2013 (nilai limit Rp 595.967.000,00) dengan kondisi baik dan
kelengkapan dokumen berupa BPKB dan STNK.
2.
Mitsubishi PAJ SP24LDAKAR4X28AT tahun 2016 (nilai limit
(Rp 210.282.000,00), dengan kondisi baik dan kelengkapan dokumen berupa BPKB
dan STNK.
3.
Honda HRV tahun 2017 (nilai limit Rp 184.517.000,00),
dengan kondisi baik dan kelengkapan dokumen berupa BPKB dan STNK.
Tim Humas KPKNL Tangerang I mencoba melakukan wawancara
kepada beberapa peserta yang menghadiri acara Aanwijzing. Umumnya para calon pembeli lelang mengetahui adanya
lelang dimaksud melalui situs resmi lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
yaitu lelang.go.id. Budi Santoso mengaku bahwa pelaksanaan
lelang saat ini lebih fleksibel dan bisa dilakukan di mana saja karena sudah
menggunakan sistem online (e-auction) sehingga calon pembeli lelang tidak perlu
lagi datang secara langsung ke KPKNL, menurutnya hal itu sangat membantu.
Senada dengan pernyataan Budi, Victor yang juga berasal dari Tangerang
mengatakan bahwa sistem lelang saat ini sudah bagus dengan metode Closed Bidding pada e-auction. “kalau closed
bidding kan kita (merasa) lebih adil yah, lebih bagus, jadi tawarannya
tertutup”, ujarnya.
Ternyata ikut lelang itu gampang bukan? Ayo Daftar, Tawar, dan Menangkan.....