Tangerang (20/12/2019) - Direktur
Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata telah menetapkan pemindahan para
pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
(DJKN) pada Kamis, 28 November 2019. Dari total 527 pegawai yang dipindahkan,
lima di antaranya adalah pegawai dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPNKL) Tangerang I.
Dari kelima pegawai tersebut
Victorianus Danu Pradono menjadi satu-satunya yang mendapat tugas baru di
kantor pusat DJKN, tepatnya di Direktorat Barang Milik Negara (BMN). Sedangkan
keempat lainnya ditempatkan di kantor vertikal DJKN. Dudi Wahyudi di KPKNL
Palembang, Budi Wahyudi di KPKNL Serang, Jati Susilo di KPKNL Jakarta IV, dan
Imanuel Paulus Kaminisubun di KPKNL Sorong.
Pemindahan pegawai kali ini
membuat segenap pegawai KPKNL Tangerang I merasa kehilangan. Pasalnya kelima
pegawai tersebut telah menjadi bagian yang cukup penting dalam usaha KPKNL
Tangerang I untuk terus meningkatkan layanan kepada stakeholder. Sebagaimana
diketahui, KPKNL Tangerang I telah memperoleh predikat Wilayah Bebas Korupsi
(WBK) pada tahun 2018 dan Kantor Pelayanan Terbaik (KPT) nomor 2 di lingkungan
Kementerian Keuangan pada tahun 2019. Selain itu, KPKNL Tangerang I juga
menjadi Finalis Lomba Kantor yang melakukan Implementasi Pengarus Utamaan
Gender PUG) di lingkungan DJKN dan juga mengikuti Lomba Pengelolaan Arsip.
Mas Agus Subakti selaku kepala
KPKNL Tangerang I sangat mengapresiasi kinerja dan kontribusi kelima pegawai
tersebut. Mas Agus Subakti mengucapkan terimakasih atas kontribusi kelimanya
dalam usaha kantor mencapai target kinerja yang telah ditetapkan, sehingga
KPKNL Tangerang I berhasil menjadi kantor berpredikat WBK dan KPT. Mas Agus
Subakti berpesan agar di manapun ditempatkan agar tetap semangat untuk
memberikan kontribusi terbaik karena sejauh apapun kantor yang baru, di situ
masih berkibar bendera merah putih.
Menutup arahannya, Mas Agus
Subakti meminta maaf kepada seluruh pegawai KPKNL Tangerang I khususnya kepada
kelima pegawai yang dipindahtugaskan jika ada tutur kata dan tindakan yang
kurang berkenan.
(Teks/Foto : Tim Humas
KPKNL Tangerang I)