Tangerang (5/4/19) - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) Tangerang I melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis
Pelaksanaan Wasdal atas Pelaksanaan,
Pemanfaatan, dan Revaluasi BMN Tahun Anggaran 2018 serta Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian
BMN Tahun 2018. Acara diselenggarakan di Aula KPKNL Tangerang I dan dihadiri
oleh 60 (enam puluh) satuan kerja. Agar
acara lebih efektif mengingat banyaknya peserta yang diundang, maka acara ini dibagi
menjadi 2 hari yaitu hari Kamis dan Jumat, tanggal 4 s.d.
5 April 2019.
Acara dibuka oleh Agus Salim sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara. Agus Salim menyampaikan dalam sambutannya bahwa adanya sejumlah temuan BPK terkait permasalahan
pengelolaan PNBP termasuk yang terkait dengan pemanfaatan BMN seperti
pelaksanaan pemanfaatan BMN yang dilakukan tanpa persetujuan Pengelola Barang,
PNBP pemanfaatan BMN yang tidak/kurang dipungut, dan PNBP pemanfaatan BMN yang
belum/terlambat setor. BPK merekomendasikan untuk mengoptimalkan fungsi
pengawasan dan pengendalian terkait PNBP yang bersumber dari pemanfaatan BMN. Di
sisi lain, berdasarkan simpulan awal BPK yang intinya belum dapat menerima
hasil penilaian kembali BMN 2017-2018 dikarenakan masih terdapat beberapa
permasalahan terkait dengan metodologi, inventarisasi, dan penilaian Barang
Milik Negara, maka perlu segera dilakukan langkah awal dalam rangka
tindaklanjut penyelesaian temuan BPK RI tersebut
Acara yang interaktif ini dilaksanakan sebagai langkah awal dalam rangka
menindaklanjuti penyelesaian temuan BPK tersebut. Dengan diadakannya acara ini,
diharapkan seluruh satuan kerja yang hadir dapat memahami bagaimana pengelolaan
BMN yang sesuai sehingga tidak terjadi penyalahgunaan dalam penggunaannya.
Selain itu juga diharapkan satuan kerja yang hadir dapat
bersinergi bersama-sama untuk memperbaiki metodologi inventarisasi dan
penilaian pada revaluasi BMN dengan cara memperbaiki teknis pengisian form.
Acara Sosialisasi
dan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Wasdal atas Pelaksanaan, Pemanfaatan, dan
Revaluasi BMN Tahun Anggaran 2018 dilaksanakan dengan pemaparan oleh Rahmat
selaku staff pada seksi Pengelolaan
Kekayaan Negara terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.06/2012 jo.
52/PMK.06/2018 tentang Tatacara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang
Milik Negara, PMK Nomor 78/PMK.06/2014 tentang Tatacara Pelaksanaan Pemanfaatan
Barang Milik Negara, Nomor 57/PMK.06/2015 tentang Tatacara Pelaksanaan Sewa
Barang Milik Negara, dan Nomor 164/PMK.06/2014 jo. 65/PMK.06/2016 tentang
Tatacara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara dalam Rangka Penyediaan
Infrastruktur, serta peraturan pelaksanaan lainnya.
Selanjutnya dilanjutkan dengan pemaparan terkait Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian BMN Tahun 2018 oleh Syam Anugerah selaku staff seksi Pengelolaan Kekayaan Negara.
Dalam Pemaparannya Syam Anugerah menjelaskan bahwa Pengisian form
pendataan BMN pada format baru harus dipastikan telah sesuai dengan keadaan
sesungguhnya pada objek penilaian kembali di lapangan serta telah sesuai sesuai dengan
aplikasi SIMAN. Syam juga berpesan agar para
Satker dapat menyiapkan
seluruh dokumen pendukung terkait dengan BMN yang dilakukan penilaian kembali
Tahun 2017-2018.
Seluruh rangkaian acara ini berlangsung
dengan khidmat dan interaktif. Acara ditutup dengan foto bersama
seluruh Peserta.
Mari Tuntaskan
Revaluasi BMN Tahun 2017-2018, KPKNL Tangerang I !!! Salam TEKAD (Transparan, Efektif-Efisien,
Koordinatif, Akuntabel dan Dinamis)
(Teks/Foto : Tim Humas KPKNL
Tangerang I)