Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Sharing Knowledge PMK 93 Tahun 2018 dan Jadwal Retensi Arsip
Apit Rina Wahidah
Jum'at, 19 Oktober 2018   |   709 kali

Tangerang (17/10/2018), KPKNL Tangerang I kembali mengadakan kegiatan Forum Cinta Ilmu (FCI) yang merupakan kegiatan rutin berupa sharing knowledge bagi semua pegawai. Acara yang digelar pada Selasa, (17/10) di ruang rapat KPKNL Tangerang I ini merupakan kegiatan saling berbagi pengetahuan dari pegawai yang telah mengikuti diklat atau pelatihan kepada  pegawai lainnya. FCI menjadi wadah berbagi ilmu yang sangat tepat sesuai dengan budaya kerja Kementerian Keuangan yaitu satu informasi setiap hari. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala KPKNL Tangerang I, Mas Agus Subakti.


Shanti Dewi Komala Sari, staf pada Sub Bagian Umum KPKNL Tangerang I berperan sebagai narasumber dalam sharing knowledge kali ini. Dengan materi diklat terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.01/ Tahun 2018 tentang perubahan kedua PMK Nomor 214/PMK.01/2011 tentang penegakan disiplin dalam kaitannya dengan tunjangan khusus pembinaan keuangan negara di lingkungan Kementerian Keuangan. Dalam pemaparannya, Shanti  menyampaikan beberapa hal yang mengalami perubahan. Perubahan tersebut jika dibanding dengan aturan yang ada saat ini, diantaranya pemberian cuti selama 10 hari bagi pegawai laki-laki yang menjalani cuti karena alasan penting dengan alasan mendampingi istri yang melahirkan baik secara normal atau melalui operasi sesar. Selain perubahan dalam mekanisme cuti, hal yang lain turut berubah seiring dengan berlakunya PMK Nomor 93/PMK.01/Tahun 2018 adalah berlakunya flexi time secara nasional, yang sebelumnya hanya berlaku untuk wilayah DKI Jakarta. Ada perubahan “flexi time” yaitu flexi time “mundur” dimana kewajiban mengganti hanya bagi pegawai yang datang bekerja antara pukul 07.31 s.d. 08.00, harus pulang antara pukul 17.01 s.d. 17.30 secara proporsional ditambah dengan flexi time “maju” yaitu pegawai yang datang bekerja antara pukul 07.00 s.d. 07.30 dapat pulang pada pukul 16.30 s.d. 17.00 secara proporsional.


Selain pemaparan PMK Nomor 93/PMK.01/ Tahun 2018, retensi arsip merupakan topik lain  yang dibahas dalam sharing knowledge  kali ini. Dina Fadjria, staf pada Sub Bagian Umum KPKNL Tangerang I menyampaikan materi mengenai pengelolaan kearsipan. Maksud dan tujuan pengelolaan kearsipan adalah agar terdata dan terekamnya informasi yang terkandung dalam arsip, tersedianya daftar arsip untuk penemuan kembali, terciptanya ruang penyimpanan arsip yang bersih, sehat, dan nyaman, serta tersusunnya arsip dalam box-box dan rak-rak arsip sesuai kaidah kearsipan. Sharing knowledge kearsipan ini akan ditindaklanjuti dengan kegiatan penyusutan arsip berdasarkan jadwal retensi arsip fasilitatif dan substantif.


(Foto/Teks: Tim Seksi HI)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini