Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Perlunya Change Management di Era Jaman Now
Apit Rina Wahidah
Senin, 06 Agustus 2018   |   267 kali

Tangerang (03/08/2018) - KPKNL Tangerang I menyelenggarakan kegiatan Uji Coba SMARt Modul APT dan Modul APT Online. Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Serba guna KPKNL Tangerang I ini dimotori oleh Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) DJKN.

Mengawali acara pada hari ini adalah sambutan oleh Kepala KPKNL Tangerang I, Mas Agus Subakti. Dalam sambutannya, Mas Agus Subakti menyampaikan rasa syukur dan terima kasih karena KPKNL Tangerang I mendapat kesempatan pertama menerima ilmu baru terkait pengembangan aplikasi Sistem Monitoring Aktivitas Rutin (SMARt) Modul Layanan Mandiri (APT Online).  Sebagaimana diketahui, launching aplikasi SMARt Modul  Layanan Mandiri (APT Online) telah dilaksanakan pada Rakernas DJKN tanggal 20 Juli 2018 dan sesuai arahan Direktur Jenderal Kekayaan Negara, agar dapat diimplementasikan segera.

Ditambahkannya, semakin meningkatnya tuntutan kepuasan layanan kepada stakeholder, maka perlunya ditingkatkan pengetahuan dan penguasaan teknologi. “Saya harap teman-teman dapat mengikuti kegiatan ini secara serius dan seksama, sehingga ilmu yang disampaikan bisa terserap dengan baik untuk dapat diaplikasikan pada pelaksanaan tugas dan fungsi sehari-hari,” tutur Mas Agus Subakti mengahiri sambutannya.

Lebih lanjut, ditambahkan oleh Acep Irawan, Kepala Sub Direktorat Perencanaan dan Pengembangan Sistem Aplikasi, bahwa sekarang ini, tuntutan jaman sudah mulai berubah, teknologi menjadi suatu kebutuhan dalam kehidupan kita khususnya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sehari-hari. “Di era jaman now ini, tanpa disadari, keseharian kita selalu menggunakan teknologi, sebagai contoh adalah penggunaan gadget. Hal tersebut perlu dilakukan adanya change management. Dengan adanya aplikasi baru ini (SMARt) diharapkan akan dapat digunakan untuk update status pekerjaan kita. Kami sengaja memilih KPKNL Tangerang I dengan harapan untuk bisa menjadi pionir pelaksanaan SMARt Modul Layanan Mandiri (APT Online) segera” ungkap Acep Irawan.

Sesi selanjutnya, materi lebih lanjut disampaikan oleh Maria Fransiska Ulibasa, Kepala Seksi Integrasi Sistem Aplikasi, Subdit. PPSA, Dit. PKNSI DJKN. Disampaikannya bahwa SMARt terdiri dari beberapa modul besar yang terangkum dalam SMARt mobile yang dapat diakses kapan saja dan dimana saja serta dilengkapi dengan notifikasi real time dan dibangun dengan basis Early Warning System (EWS), yaitu:

a.      Modul Personal yang memonitor hak dan kewajiban seorang pegawai dalam satu halaman serta telah terintegrasi dengan aplikasi-aplikasi kesekretariatan DJKN.

b.      Modul Persuratan yang mendigitalisasi administrasi proses bisnis DJKN.

c.      Modul Area Pelayanan Terpadu (APT Online) yang menstandarisasi dan memonitor layanan permohonan DJKN dalam satu pintu.

d.      Modul Layanan Mandiri (APT Online) sebagai modernisasi, simplifikasi, dan kepastian layanan DJKN.

e.    Modul Monitoring dan Evaluasi (Monev) Persuratan, Monev Layanan Permohonan dan Monev Disiplin Pegawai sebagai alat bantu monitoring dan evaluasi kewajiban seorang pegawai secara berjenjang.

f.       Modul Antrian Online sebagai janji kepastian layanan.

Melalui SMARt Modul APT dan Modul APT Online, diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kepada para stakeholder KPKNL melalui standarisasi layanan satu pintu, monitoring layanan secara berjenjang, modernisasi dan simplifikasi layanan, serta kepastian layanan DJKN.

SMART Modul Layanan Mandiri (APT Online) memiliki 2 tipe layanan, yaitu:

a.      Layanan Prioritas yaitu layanan dimana janji layanan berupa produk layanan diberikan pada hari yang sama saat pemohon menunjukan berkas fisik. Sebelumnya, pemohon telah melakukan upload dokumen persyaratan layanan dan membuat janji temu setelah permohonannya terverifikasi

b.      Layanan Non Prioritas yaitu layanan dimana janji layanan adalah berupa kepastian layanan dan informasi layanan yang akurat. Pemohon mengetahui secara benar mengenai syarat dokumen layanan (tanpa kewajiban upload dokumen persyaratan layanan) dan membuat janji temu setelah permohonannya terverifikasi.


(Teks/Foto : Tim Humas  KPKNL Tangerang I)


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini