Tangerang - Rabu, 2 Mei 2018 Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I mendapat kunjungan dari tim penilai Zona Integritas Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Banten untuk melaksanakan
penilaian atas komponen hasil Pembangunan Zona Integritas sebagaimana tercantum
dalam KMK No. 426/KMK.01/2017, dalam rangka pembangunan zona integritas menuju
Wilayah Bebas dari Korupsi - Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK-WBBM). Penilaian
dilakukan dengan cara survei terhadap 30 stakeholder yang berada di wilayah
kerja KPKNL Tangerang I.
Sebelumnya, pada Rabu, 21
Februari 2018 di aula lantai 4 gedung Kanwil DJKN Banten, KPKNL Tangerang I
dicanangkan sebagai salah satu unit kerja di Kanwil DJKN Banten yang terpilih
untuk mendapatkan predikat Zona Integritas menuju WBK-WBBM. Pembangunan Zona
Integritas menuju WBK-WBBM ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri
Keuangan yang diinisiasi oleh
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB)
dengan mengeluarkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 52 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK-WBBM.
Pelaksanaan survei oleh
tim penilai Zona Integritas dibuka oleh Nenden Maya Rosmala Dewi, Kepala Seksi
Kepatuhan Internal KPKNL Tangerang I, mewakili kepala KPKNL Tangerang I. Acara
ini dihadiri 32 stakeholder yang terdiri dari 4 Balai Lelang, 4 Institusi
Perbankan dan 24 Satuan Kerja Kementerian dan Lembaga selaku responden. Acara
yang berlangsung dilaksanakan di Aula Serbaguna KPKNL Tangerang I ini dipandu
dan diarahkan langsung oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal (KI) Kanwil DJKN Banten
Justinus Benni Indrianto dan staf seksi KI Kanwil DJKN Banten yaitu Erwin
Kusnandar.
Justinus menegaskan
tentang tugas dan fungsi dari Kanwil DJKN
Banten untuk terus melakukan pembinaan terhadap KPKNL yang ada di
wilayahnya termasuk KPKNL Tangerang I. Justinus juga mengapresiasi pelayanan
yang sudah diberikan oleh KPKNL Tangerang I kepada stakeholder. (Teks/Foto:
Tim Humas KPKNL Tangerang I)