Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Ketidakpahaman membuat banyak ASN tidak menggunakan haknya untuk mendapatkan pertanggungan dari PT Taspen (Persero)
Apit Rina Wahidah
Rabu, 11 April 2018   |   854 kali

Tangerang (10/04/2018) - “Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN – red), selama ini tanpa sadar telah membayar kewajiban premi setiap bulan, namun tidak semua ASN mengetahui hak-haknya atas premi yang telah dibayarkan tersebut,” ungkap Mas Agus Subakti, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I dalam acara program kehumasan KPKNL Tangerang I. Kegiatan yang berlangsung di Aula Serbaguna KPKNL Tangerang I Selasa (10/4/2018) terselenggara berkat kerja sama antara KPKNL Tangerang I dengan PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Tangerang.

Acara yang bertema Sosialisasi Program Taspen (THT, Pensiun & JKK/JKM) ini dihadiri seluruh pegawai ASN, pegawai On Job Training (OJT) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada KPKNL Tangerang I.

Kepala Kantor PT Taspen (Persero) Cabang Tangerang, Emma Andriani menjelaskan bahwa selain mengelola tabungan hari tua dan pensiun, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 2017 sebagai Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. PT Taspen (Persero) mendapat amanat untuk mengurusi JKK dan JKM bagi ASN. “Jika seorang ASN mengalami kecelakaan pada saat berangkat atau pulang kerja, maka semua biaya pengobatan akan ditanggung oleh PT Taspen (Persero) sampai yang bersangkutan dinyatakan sembuh,” jelasnya

Sutoyo, salah satu narasumber, menguatkan pernyataan Emma Andriani bahwa hingga saat ini banyak ASN yang tidak menggunakan haknya untuk mendapatkan pertanggungan dari PT Taspen (Persero). Padahal setiap bulan mereka telah membayar premi yang dipotong dari gaji bulanan. Hal ini karena banyak ASN yang tidak mengetahui ketentuan tersebut.

Penjelasan ini menarik minat para pegawai KPKNL Tangerang I yang hadir di acara tersebut. Hampir semua peserta dengan antusias mengajukan pertanyaan terkait hal tersebut. Di antaranya pertanyaan terkait cara jika pegawai ASN ingin melakukan top up premi. Mardi, narasumber kedua, menjelaskan bahwa jika ASN ingin melakukan top up premi maka dapat dibuat kerjasama berbentuk Memorandum of Understanding (MoU) terlebih dahulu antara KPKNL Tangerang I dengan PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Tangerang.

Mardi juga menambahkan, adanya inovasi baru yang telah dikeluarkan oleh PT Taspen (Persero) yaitu Taspen Save. Taspen Save memberikan manfaat akumulasi premi dan pengembangan pada saat peserta mencapai batas usia pensiun atau akhir masa asuransi dan perlindungan asuransi jiwa selama masa asuransi.

Di akhir acara, Tim Sosialisasi PT Taspen (Persero) Cabang Tangerang mengucapkan terima kasih kepada Kepala KPKNL Tangerang I untuk dapat melakukan sosialisasi pemahaman program PT Taspen (Persero), karena ini juga merupakan kewajiban dari PT Taspen (Persero) sebagai bentuk pelayanan kepada seluruh ASN. (Teks/Foto: Seksi HI KPKNL Tangerang I)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini