Tangerang (10/04/2018) - “Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN – red),
selama ini tanpa sadar telah membayar kewajiban premi setiap bulan, namun tidak
semua ASN mengetahui hak-haknya atas premi yang telah dibayarkan tersebut,”
ungkap Mas Agus Subakti, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) Tangerang I dalam acara program kehumasan KPKNL Tangerang I. Kegiatan yang
berlangsung di Aula Serbaguna KPKNL Tangerang I Selasa (10/4/2018) terselenggara
berkat kerja sama antara KPKNL Tangerang I dengan PT Taspen (Persero) Kantor
Cabang Tangerang.
Acara yang bertema Sosialisasi Program Taspen (THT, Pensiun &
JKK/JKM) ini dihadiri seluruh pegawai ASN, pegawai On Job Training (OJT) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri
(PPNPN) pada KPKNL Tangerang I.
Kepala
Kantor PT Taspen (Persero) Cabang Tangerang, Emma Andriani menjelaskan bahwa
selain mengelola tabungan hari tua dan pensiun, berdasarkan Peraturan
Pemerintah No. 66 tahun 2017 sebagai Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi
Pegawai Aparatur Sipil Negara. PT Taspen (Persero) mendapat amanat untuk
mengurusi JKK dan JKM bagi ASN. “Jika seorang ASN mengalami kecelakaan pada
saat berangkat atau pulang kerja, maka semua biaya pengobatan akan ditanggung
oleh PT Taspen (Persero) sampai yang bersangkutan dinyatakan sembuh,” jelasnya
Sutoyo, salah
satu narasumber, menguatkan pernyataan Emma Andriani bahwa hingga saat ini
banyak ASN yang tidak menggunakan haknya untuk mendapatkan pertanggungan dari
PT Taspen (Persero). Padahal setiap bulan mereka telah membayar premi yang
dipotong dari gaji bulanan. Hal ini karena banyak ASN yang tidak mengetahui
ketentuan tersebut.
Penjelasan
ini menarik minat para pegawai KPKNL Tangerang I yang hadir di acara tersebut.
Hampir semua peserta dengan antusias mengajukan pertanyaan terkait hal
tersebut. Di antaranya pertanyaan terkait cara jika pegawai ASN ingin melakukan
top up premi. Mardi, narasumber kedua, menjelaskan bahwa jika ASN ingin
melakukan top up premi maka dapat dibuat kerjasama berbentuk Memorandum of Understanding (MoU) terlebih dahulu antara KPKNL Tangerang
I dengan PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Tangerang.
Mardi juga
menambahkan, adanya inovasi baru yang telah dikeluarkan oleh PT Taspen
(Persero) yaitu Taspen Save. Taspen Save memberikan manfaat akumulasi premi dan
pengembangan pada saat peserta mencapai batas usia pensiun atau akhir masa
asuransi dan perlindungan asuransi jiwa selama masa asuransi.
Di akhir
acara, Tim Sosialisasi PT Taspen (Persero) Cabang Tangerang mengucapkan terima
kasih kepada Kepala KPKNL Tangerang I untuk dapat melakukan sosialisasi pemahaman program PT Taspen (Persero), karena
ini juga merupakan kewajiban dari PT Taspen (Persero) sebagai bentuk pelayanan
kepada seluruh ASN. (Teks/Foto:
Seksi HI KPKNL Tangerang I)