Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Relaksasi Regulasi Sewa BMN, Salah Satu Solusi di Tengah Pendemi
Syam Anugrah
Rabu, 30 Desember 2020   |   564 kali

Pengaturan tentang pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) merupakan hal yang masih asing bagi sebagian kalangan. Optimalisasi Barang Milik Negara melalui pemanfaatan, selama ini masih kalah tenar bila dibandingkan dengan pengadaan BMN serta penghapusan dan/atau penjualan BMN. Setali tiga uang, hal yang sama juga terjadi pada penerimaan negara (PNBP) yang bersumber dari pemanfaatan BMN, selama ini cenderung masih dipandang sebelah mata bila dibandingkan dengan penerimaan negara yang bersumber dari pajak, bea dan cukai, ataupun PNBP yang berasal dari migas.

 

Perspektif ini diperoleh tidak lain karena sebagian besar orang hanya melihat besarnya nilai rupiah penerimaan negara yang diperoleh dari pemanfaatan BMN, padahal semestinya dipahami bahwa pemanfaatan BMN memiliki dimensi fungsi yang lebih luas, antara lain:

·        Mengoptimalkan BMN yang masih under utilize dan/atau belum digunakan untuk tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.

·        Salah satu bentuk upaya pengamanan dan pemeliharaan BMN yang belum digunakan untuk tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dengan adanya kewajiban bagi mitra pemanfaatan untuk menjaga dan memelihara BMN.

·        Memenuhi kebutuhan Pemda atau Pemdes akan aset melalui mekanisme pinjam pakai, terhadap BMN pada Kementerian/Lembaga yang belum digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga, sehingga dapat menciptakan cost saving dalam pengelolaan aset.

 

Pada sekitar Desember 2019, penyakit corona virus 2019 (COVID-19), mulai merebak di Kota Wuhan, China, yang selanjutnya secara begitu cepat menjalar hampir ke seluruh penjuru dunia, tak terkecuali di Indonesia. Terjadinya kondisi pendemi Covid-19 di Indonesia, tak pelak menuntut semua pihak untuk dapat berkontribusi secara maksimal, demi menyelamatkan negara dari dampak terjadinya pandemi covid-19. Salah satu pihak yang mendapatkan challenge tersebut tentunya adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagai salah satu unit pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi sebagai pengelola kekayaan Negara.

 

Pandemi COVID-19 di Indonesia sendiri merupakan bagian dari pandemi penyakit corona virus 2019 (COVID-19) yang sedang berlangsung di seluruh dunia. Penyakit ini disebabkan oleh corona virus sindrom pernapasan akut berat 2 (SARS-CoV-2). Kasus positif COVID-19 di Indonesia pertama kali dideteksi pada tanggal 2 Maret 2020, ketika dua orang terkonfirmasi tertular dari seorang warga negara Jepang. Pada tanggal 9 April, pandemi Covid sudah menyebar ke 34 provinsi dengan DKI Jakarta, Jawa Timur dan Jawa Barat sebagai provinsi paling terpapar virus corona di Indonesia.

 

Sampai tanggal 6 November 2020, Indonesia telah melaporkan 429.574 kasus positif dan menempati peringkat pertama terbanyak di Asia Tenggara. Dalam hal angka kematian, Indonesia menempati peringkat ketiga terbanyak di Asia dengan 14.442 kematian.  Sementara itu, diumumkan 360.705 orang telah sembuh, menyisakan 54.427 kasus yang sedang dirawat. Sebagai tanggapan terhadap pandemi, beberapa wilayah telah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sebagian wilayah tersebut telah mengakhiri masa PSBB dan mulai menerapkan kenormalan baru.  https://id.wikipedia.org/wiki/Pandemi_COVID-19 di Indonesia.

 

Disampaikan oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin Selasa (13/10/2020), bahwa akibat adanya pandemi Covid-19, pertumbuhan ekonomi Indoensia masih sulit dicapai. Kapasitas produksi, tingkat konsumsi dan investasi terus menurun serta melemah. Beban perekonomian yang ditimbulkan oleh pandemi ini dirasakan sangat berat, baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Hingga kuartal II-2020, pertumbuhan ekonomi Indonesia tercatat negatif 5,32 persen. Pemerintah pun telah merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi pada kuartal III-2020 pada kisaran -2,9 persen hingga -1,1 persen. Angka tersebut, lebih dalam jika dibandingkan dengan proyeksi awal sebesar minus 2,1 persen hingga 0 persen. Sedangkan pertumbuhan ekonomi sepanjang tahun 2020 diperkirakan minus 1,7 persen hingga minus 0,6 persen, yang merupakan revisi dari proyeksi sebelumnya 1,1 persen hingga positif 0,2 persen. Wapres: Pertumbuhan Ekonomi pada Masa Pandemi Covid-19 Masih Sulit.nasional.kompas.com.

 

Pemerintah telah menyusun kajian dampak ekonomi dan penurunan penghasilan masyarakat di setiap provinsi berdasarkan skenario ringan, sedang, hingga buruk. Skenario tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo dalam rapat dengan para gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia pada 24 Maret 2020. Skenario mengacu kepada daya tahan ekonomi setiap provinsi maupun penurunan pendapatan para pelaku ekonomi. Dalam skenario sedang, dampak koronavirus akan membuat pendapatan buruh di Nusa Tenggara Barat turun sekitar 25% dan mampu bertahan hingga Juni-September 2020. Di sektor UMKM, dampak penurunan pendapatan terbesar bakal terjadi di Kalimantan Utara sebesar 36% dengan kemampuan daya tahan hingga Agustus-Oktober 2020. Sementara itu, bagi pengemudi supir angkutan umum dan ojek, penurunan pendapatan terbesar bakal terjadi di Sumatra Utara sebesar 44%. Bagi petani dan nelayan, penurunan pendapatan terbesar bakal terjadi di Kalimantan Barat sebesar 34% dengan kemampuan daya tahan sampai Oktober-November 2020. Sugianto, Danang. "Prediksi Jokowi soal Provinsi Paling Parah Terimbas Corona, Ngeri!". detikfinance.

 

Guna memperkecil dampak merebaknya corona virus terhadap perekonomian nasional, Pemerintah pada 25 Februari 2020 telah mengeluarkan kebijakan stimulus sebesar Rp10,3 triliun kepada sektor pariwisata, yang berupa diskon harga tiket dan pengurangan pajak restoran. Pada 14 Maret 2020, pemerintah kembali menggelontorkan stimulus fiskal sebesar Rp22,9 triliun. Dalam stimulus tahap II ini, pemerintah menanggung pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 sebesar 100% untuk pekerja sektor manufaktur dengan besaran gaji hingga Rp200 juta/tahun. Selain itu, pemerintah memberikan pembebasan PPh impor Pasal 22 kepada 19 sektor, wajib pajak KITE, dan wajib pajak KITE industri kecil menengah. PPh 21 dan PPh impor ini akan ditanggung pemerintah selama enam bulan, dari April hingga September 2020. Berikutnya stimulus sebesar Rp4,2 triliun berupa diskon PPh pasal 25 sebesar 30% untuk 19 sektor tertentu, wajib pajak KITE dan wajib pajak KITE-IKM, mulai April hingga September 2020 dan relaksasi restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp1,97 triliun.

 

Selain stimulus fiskal, pemerintah juga memberikan stimulus nonfiskal berupa penyederhanaan dokumen Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) dan V-legal, pengurangan jumlah larangan dan pembatasan (lartas) ekspor sebanyak 749 kode HS (443 kode HS komoditas ikan dan 306 kode HS produk industri kehutanan). Khusus bagi eksportir dan importir reputable utama sebanyak 735 perusahaan diberikan percepatan proses ekspor dan impor dengan menerapkan respons dan persetujuan otomatis dan penghapusan laporan surveyor. Stimulus terakhir adalah peningkatan dan percepatan layanan proses ekspor impor dan pengawasan melalui ekosistem logistik nasional. "Ini Daftar Stimulus Ekonomi untuk Redam Dampak Corona". KOMPAS.com.

 

Pada 20 Maret 2020, pemerintah secara efektif telah bisa menggunakan dana realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 sebesar Rp118,3 triliun hingga Rp121,3 triliun untuk mengatasi pandemi koronavirus. Dana tersebut merupakan hasil dari realokasi belanja kementerian/lembaga dari pos perjalanan dinas, belanja non operasional, dan honor, sebesar Rp62,3 triliun dan transfer daerah serta dana desa sebesar Rp56-59 triliun.

 

Dana hasil realokasi ini akan digunakan untuk pendidikan, jaring pengaman sosial, dan kesehatan, sebesar Rp38 triliun. Asuransi bagi tenaga medis sebesar Rp6,1 triliun. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga mendapat tambahan dana sebesar Rp3,3 triliun untuk mengatasi pandemi koronavirus. Sebagian alokasi dana desa, yakni sebesar Rp72 triliun, juga dialokasikan khusus untuk penanganan pandemi khususnya untuk desa terdampak. Aziz Rahardyan, Muhamad Wildan dan (21 Maret 2020). "Penanganan Wabah Covid-19, Eksekusi Anggaran Mendesak". Bisnis Indonesia. hlm. 1.

 

Guna memulihkan ekonomi yang anjlok sebab pandemi ini, pemerintah Indonesia berencana menganggarkan 677 triliun Rupiah untuk memulihkan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi Indonesia kali ini, diperkirakan menuju tingkatan serupa kala krisis tahun 1998. Sebagai revisi APBN 2020 dan Belanja negara diprediksi meningkat Rp 124,5 triliun, maka defisit APBN 2020 kembali membengkak menjadi 1.039,2 triliun atau 6,34 % dari produk domestik bruto, itu setelah diadakan revisi pada Peraturan Presiden Nomor 54/2020. Semula, sebagaimana dijelaskan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, defisit APBN adalah Rp 859,2 triliun atau setara 5,07 % terhadap PDB. Kusuma, Hendra (6 Juni 2020). "Sri Mulyani Jelaskan Defisit APBN Melebar ke Rp 1.039 T"Detik Finance.

 

Merespon kondisi pandemi covid-19 dan mendukung Program Pemulihan Ekonomi yang telah diupayakan oleh Pemerintah Pusat tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai unit di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengelolaan kekayaan negara, telah menginisiasi lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang ditetapkan tanggal 8 Juni 2020 beserta peraturan turunannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PKM.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara yang ditetapkan tanggal 31 Agustus 2020.

 

Semangat yang menjiwai lahirnya peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PKM.06/2020 tersebut salah satunya adalah perlu adanya relaksasi pengaturan, utamanya terkait dengan pemanfaatan Barang Milik Negara di tengah kondisi pandemi covid-19.

 

Sebagaimana kita ketahui bersama, kontribusi konkret penggunaan dan pemanfaatan BMN yang telah dilaksanakan di kancah Nasional dalam rangka penanggulangan pandemi covid-19 antara lain:

·        Penggunaan Wisma Atlet Kemayoran Kementerian PUPR yang didayagunakan sebagai Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19.

·        Fasilitas Observasi dan penampungan dalam penanggulangan COVID-19 di Pulau Galang yang tercatat sebagai BMN pada BP Batam.

·        Asrama Haji yang merupakan BMN pada Kementerian Agama seperti di Pondok Gede Jakarta, Bekasi, Surabaya, dan Bangka Belitung, digunakan sebagai lokasi karantina pasien COVID-19.   

·        BMN berupa alat Polymerase Chain Reaction (PCR) BPOM yang dimanfaatkan melalui mekanisme pinjam pakai kepada Laboratorium Kesehatan Daerah dan RSUD dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 di Pekanbaru, Mataram, Gorontalo.

 

Khusus pengaturan mengenai sewa BMN, terdapat beberapa poin penting terkait relaksasi aturan, yang dampaknya langsung menyentuh kepada masyarakat lapisan bawah, mengenai ketentuan tarif pembayaran sewa BMN diantaranya:

·        Besar faktor penyesuai sewa untuk kelompok jenis kegiatan usaha bisnis pelaku usaha perorangan berskala ultra mikro, mikro dan kecil ditetapkan sebesar 25%.

·        Sewa untuk kelompok jenis kegiatan usaha non bisnis, berupa sarana dan prasarana pendidikan dalam rangka pemenuhan kebutuhan anggota keluarga ASN/TNI/POLRI dan pegawai penunjang, faktor penyesuai ditetapkan sebesar 10%.

 

Bahwa Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I sebagai salah satu unit vertikal pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang wilayah kerjanya meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, memiliki beberapa satuan kerja yang secara langsung mendapatkan manfaat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PKM.06/2020. Satuan kerja tersebut antara lain Komando Resor Militer 052/Wijayakrama dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

 

Satuan kerja Komando Resor Militer 052/Wijayakrama, memiliki beberapa subsatker yang masing-masing BMN nya dimanfaatkan sebagai tempat sarana fasilitas pendidikan yang utamanya adalah dalam rangka pemenuhan kebutuhan pendidikan anggota keluarga prajurit TNI di wilayah kerja Komando Resor Militer 052/Wijayakrama. Salah satunya yaitu BMN pada Kodim 0503/Jakarta Barat terletak di Kalideres Jakarta Bara yang dimanfaatkan sebagai SMP Kartika X-2 dan SMK Kartika X-1.

 

Komando Resor Militer 052/Wijayakrama telah mengajukan permohonan pemanfaatan dalam bentuk sewa BMN pada Kodim 0503/Jakarta Barat kepada KPKNL Tangerang I, untuk digunakan sebagai SMP Kartika X-2 dan SMK Kartika X-1 dalam jangka waktu sewa selama 3 tahun. Selanjutnya telah dilakukan penilaian harga pasar atas sewa BMN tersebut oleh tim penilai KPKNL Tangerang I dengan hasil penilaian sebesar Rp272,486 juta untuk jangka waktu sewa 3 tahun.

 

Beruntung bagi prajurit TNI di wilayah Korem 052/Wijayakrama dan Kodim 0503/Jakarta Barat, ibarat menemukan mata air di tengah padang pasir, karena Kementerian Keuangan yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PKM.06/2020, yang mengatur bahwa sewa BMN untuk sarana dan prasarana pendidikan dalam rangka pemenuhan kebutuhan anggota keluarga ASN/TNI/POLRI dan pegawai penunjang, hanya dikenakan 10% dari harga pasar sesuai hasil penilaian.

 

Dengan demikian, mitra sewa BMN pada Kodim 0503/Jakarta Barat yang akan memanfaatkan BMN sebagai SMP Kartika X-2 dan SMK Kartika X-1, yaitu Yayasan Kartika Jaya Koordinator Kodim 0503 Cabang XVIII Jayakarta, cukup membayar sewa BMN tersebut ke kas negara sebesar Rp27,248 juta untuk jangka waktu 3 tahun, angka yang memberikan ketenangan psikologis tersendiri khususnya bagi para prajurit TNI yang menitipkan pendidikan formal anak-anaknya di SMP Kartika X-2 dan SMK Kartika X-1, mengingat kondisi perekonomian di tengah pandemi ini dan pula prajurit-prajurit TNI ini mendapatkan tugas sebagai bagian dari gugus tugas percepatan penanganan covid-19.

 

Menyikapi hal tersebut, Komandan Korem 052/Wijayakrama melalui stafnya Mayor Arh Sahala Sitorus, juga menyampaikan apresiasi yang tinggi atas respon kebijakan yang dikeluarkan DJKN dalam situasi pandemi covid-19 ini, dan selanjutnya Komando Resor Militer 052/Wijayakrama juga akan segera mengajukan permohonan sewa BMN di subsatker Kodim 0502/Jakarta Utara yang akan dimanfaatkan sebagai TK Kartika X-18 dan SD Kartika X-5.

 

Selaras dengan hal tersebut adalah yang terjadi di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang melakukan pemanfaatan BMN berupa sewa untuk kantin pegawai. Perjanjian sewa antara Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dengan Ibu Rita Handayani selaku mitra sewa akan segera berakhir tanggal 31 Desember 2020. Terbayang jikalau tidak ada relaksasi ketentuan mengenai sewa BMN di saat pelanggan kantin sedang sepi dan situasi perekonomian yang serba tidak pasti karena pademi covid-19, lagi-lagi relaksasi peraturan sewa melalui kebijakan yang diinisiasi oleh DJKN bak dewa penyelamat bagi usaha warung Ibu Rita Handayani.

 

Sesuai PMK Nomor 115/PKM.06/2020 yang mengatur bahwa faktor penyesuai sewa untuk kelompok jenis kegiatan usaha bisnis pelaku usaha perorangan berskala ultra mikro, mikro dan kecil ditetapkan sebesar 25%, sehingga Ibu Rita Handayani selaku mitra sewa BMN pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, cukup membayar sewa sebesar 25% dari harga pasar sewa apabila akan memperpanjang sewa BMN untuk melanjutkan usaha warungnya di tahun depan.

 

Dapat disimpulkan bahwa meskipun rupiah penerimaan negara yang diterima secara langsung dari pemanfataan BMN bisa jadi tidak sebesar rupiah penerimaan negara dari sektor yang lain, akan tetapi respon kebijakan berupa relaksasi peraturan mengenai pemanfaatan BMN di masa pandemi covid-19 ini, secara faktual secara nyata merupakan kebijakan yang responsif dan solutif khususnya dalam membantu perekonomian masyarakat untuk menyambung hidup dan kehidupannya, di tengah pandemi covid-19.

 

Ibarat sebuah rangkain mesin kendaraan, maka setiap komponen mesin harus bisa berfungsi dengan baik agar kendaraan tersebut dapat melaju secara maksimal dan sampai kepada tujuan. Begitu juga dengan pemerintah, maka DJKN sebagai bagian/komponen dari pemerintah harus dan telah melaksanakan fungsi terbaiknya sebagai pengelola kekayaan negara, tidak hanya dengan berkontribusi menghasilkan PNBP bagi negara, tetapi juga mendukung dan memberikan angin segar bagi perekonomian masyarakat melalui kebijakan-kebijakannya  yang solutif khususnya terkait dengan pemanfaatan BMN seperti halnya yang dialami oleh keluarga-keluarga prajurit TNI yang terwakili oleh keluarga prajurit TNI pada Korem 052/Wijayakrama serta yang dialami oleh para pengusaha warung berskala ultra mikro, mikro dan kecil seperti Ibu Rita Handayani.

 

Bersama DJKN yang selalu konsisten, responsif dan inovatif dalam melaksanakan amanah untuk mengelola kekayaan negara, maka yakinlah cita-cita negara yaitu menyejahterakan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara dapat terwujud. 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini