Pengaturan
tentang pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) merupakan hal yang masih asing
bagi sebagian kalangan. Optimalisasi Barang Milik Negara melalui pemanfaatan,
selama ini masih kalah tenar bila dibandingkan dengan pengadaan BMN serta penghapusan
dan/atau penjualan BMN. Setali tiga uang, hal yang sama juga terjadi pada
penerimaan negara (PNBP) yang bersumber dari pemanfaatan BMN, selama ini cenderung
masih dipandang sebelah mata bila dibandingkan dengan penerimaan negara yang
bersumber dari pajak, bea dan cukai, ataupun PNBP yang berasal dari migas.
Perspektif
ini diperoleh tidak lain karena sebagian besar orang hanya melihat besarnya
nilai rupiah penerimaan negara yang diperoleh dari pemanfaatan BMN, padahal
semestinya dipahami bahwa pemanfaatan BMN memiliki dimensi fungsi yang lebih
luas, antara lain:
·
Mengoptimalkan BMN yang masih under utilize dan/atau belum digunakan
untuk tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
·
Salah satu bentuk upaya pengamanan dan
pemeliharaan BMN yang belum digunakan untuk tugas dan fungsi
Kementerian/Lembaga dengan adanya kewajiban bagi mitra pemanfaatan untuk menjaga
dan memelihara BMN.
·
Memenuhi kebutuhan Pemda atau Pemdes
akan aset melalui mekanisme pinjam pakai, terhadap BMN pada Kementerian/Lembaga
yang belum digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga, sehingga
dapat menciptakan cost saving dalam
pengelolaan aset.
Pada
sekitar Desember 2019, penyakit corona
virus 2019 (COVID-19), mulai merebak di Kota Wuhan, China, yang selanjutnya
secara begitu cepat menjalar hampir ke seluruh penjuru dunia, tak
terkecuali di Indonesia. Terjadinya kondisi pendemi Covid-19 di Indonesia, tak
pelak menuntut semua pihak untuk dapat berkontribusi secara maksimal, demi
menyelamatkan negara dari dampak terjadinya pandemi covid-19. Salah satu pihak
yang mendapatkan challenge tersebut
tentunya adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagai salah satu unit
pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi sebagai pengelola kekayaan Negara.
Pandemi COVID-19 di Indonesia sendiri merupakan bagian dari
pandemi penyakit corona virus
2019 (COVID-19)
yang sedang berlangsung
di seluruh dunia.
Penyakit ini disebabkan oleh corona virus sindrom pernapasan akut
berat 2 (SARS-CoV-2). Kasus positif COVID-19 di Indonesia
pertama kali dideteksi pada tanggal 2 Maret 2020, ketika dua orang
terkonfirmasi tertular dari seorang warga negara Jepang. Pada
tanggal 9 April, pandemi Covid sudah menyebar ke 34 provinsi dengan DKI Jakarta,
Jawa Timur dan Jawa Barat sebagai provinsi paling terpapar virus corona di
Indonesia.
Sampai tanggal 6 November
2020, Indonesia telah melaporkan 429.574 kasus positif dan menempati peringkat
pertama terbanyak di Asia Tenggara.
Dalam hal angka kematian, Indonesia menempati peringkat ketiga terbanyak
di Asia dengan 14.442
kematian. Sementara itu, diumumkan 360.705 orang telah sembuh,
menyisakan 54.427 kasus yang sedang dirawat. Sebagai tanggapan terhadap
pandemi, beberapa wilayah telah memberlakukan pembatasan sosial berskala
besar (PSBB). Sebagian wilayah tersebut telah mengakhiri masa PSBB dan mulai
menerapkan kenormalan baru. https://id.wikipedia.org/wiki/Pandemi_COVID-19 di
Indonesia.
Disampaikan oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin Selasa
(13/10/2020), bahwa akibat adanya pandemi Covid-19, pertumbuhan ekonomi Indoensia
masih sulit dicapai. Kapasitas produksi, tingkat konsumsi dan investasi terus
menurun serta melemah. Beban perekonomian yang ditimbulkan oleh pandemi ini
dirasakan sangat berat, baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Hingga kuartal
II-2020, pertumbuhan ekonomi Indonesia tercatat negatif 5,32 persen. Pemerintah
pun telah merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi pada kuartal III-2020 pada
kisaran -2,9 persen hingga -1,1 persen. Angka tersebut, lebih dalam jika
dibandingkan dengan proyeksi awal sebesar minus 2,1 persen hingga 0 persen.
Sedangkan pertumbuhan ekonomi sepanjang tahun 2020 diperkirakan minus 1,7
persen hingga minus 0,6 persen, yang merupakan revisi dari proyeksi sebelumnya
1,1 persen hingga positif 0,2 persen. Wapres: Pertumbuhan Ekonomi pada Masa Pandemi Covid-19 Masih
Sulit.nasional.kompas.com.
Pemerintah telah menyusun kajian dampak ekonomi dan penurunan
penghasilan masyarakat di setiap provinsi berdasarkan skenario ringan, sedang,
hingga buruk. Skenario tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo dalam rapat
dengan para gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia pada 24 Maret
2020. Skenario mengacu kepada daya tahan ekonomi setiap provinsi maupun
penurunan pendapatan para pelaku ekonomi. Dalam skenario sedang, dampak
koronavirus akan membuat pendapatan buruh di Nusa
Tenggara Barat turun sekitar 25% dan mampu bertahan hingga
Juni-September 2020. Di sektor UMKM, dampak penurunan pendapatan terbesar
bakal terjadi di Kalimantan Utara sebesar
36% dengan kemampuan daya tahan hingga Agustus-Oktober 2020. Sementara itu,
bagi pengemudi supir angkutan umum dan ojek, penurunan
pendapatan terbesar bakal terjadi di Sumatra Utara sebesar
44%. Bagi petani dan nelayan, penurunan pendapatan terbesar bakal
terjadi di Kalimantan Barat sebesar
34% dengan kemampuan daya tahan sampai Oktober-November 2020. Sugianto,
Danang. "Prediksi Jokowi soal Provinsi Paling Parah Terimbas Corona,
Ngeri!". detikfinance.
Guna
memperkecil dampak merebaknya corona virus terhadap perekonomian nasional,
Pemerintah pada 25 Februari 2020 telah mengeluarkan kebijakan stimulus sebesar
Rp10,3 triliun kepada sektor pariwisata, yang berupa diskon harga tiket dan
pengurangan pajak restoran. Pada 14 Maret 2020, pemerintah kembali
menggelontorkan stimulus fiskal sebesar Rp22,9 triliun. Dalam stimulus tahap II
ini, pemerintah menanggung pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 sebesar 100% untuk pekerja sektor manufaktur
dengan besaran gaji hingga Rp200 juta/tahun. Selain itu, pemerintah memberikan
pembebasan PPh impor Pasal 22 kepada 19 sektor, wajib pajak KITE, dan wajib
pajak KITE industri kecil menengah. PPh 21 dan PPh impor ini akan ditanggung
pemerintah selama enam bulan, dari April hingga September 2020. Berikutnya
stimulus sebesar Rp4,2 triliun berupa diskon PPh pasal 25 sebesar 30% untuk 19
sektor tertentu, wajib pajak KITE dan wajib pajak KITE-IKM, mulai April hingga
September 2020 dan relaksasi restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp1,97 triliun.
Selain
stimulus fiskal, pemerintah juga memberikan stimulus nonfiskal berupa
penyederhanaan dokumen Sertifikat Kesehatan (Health Certificate)
dan V-legal, pengurangan jumlah larangan dan pembatasan (lartas)
ekspor sebanyak 749 kode HS (443 kode HS komoditas ikan dan 306 kode HS
produk industri kehutanan). Khusus bagi eksportir dan importir reputable utama
sebanyak 735 perusahaan diberikan percepatan proses ekspor dan impor dengan
menerapkan respons dan persetujuan otomatis dan penghapusan laporan surveyor.
Stimulus terakhir adalah peningkatan dan percepatan layanan proses ekspor impor
dan pengawasan melalui ekosistem logistik nasional. "Ini Daftar Stimulus Ekonomi
untuk Redam Dampak Corona". KOMPAS.com.
Pada 20
Maret 2020, pemerintah secara efektif telah bisa menggunakan dana realokasi
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 sebesar Rp118,3 triliun
hingga Rp121,3 triliun untuk mengatasi pandemi koronavirus. Dana tersebut
merupakan hasil dari realokasi belanja kementerian/lembaga dari pos perjalanan
dinas, belanja non operasional, dan honor, sebesar Rp62,3 triliun dan transfer
daerah serta dana desa sebesar Rp56-59 triliun.
Dana hasil
realokasi ini akan digunakan untuk pendidikan, jaring pengaman sosial, dan
kesehatan, sebesar Rp38 triliun. Asuransi bagi tenaga medis sebesar Rp6,1
triliun. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga mendapat tambahan
dana sebesar Rp3,3 triliun untuk mengatasi pandemi koronavirus. Sebagian
alokasi dana desa, yakni sebesar Rp72 triliun, juga dialokasikan khusus untuk
penanganan pandemi khususnya untuk desa terdampak. Aziz Rahardyan, Muhamad Wildan dan (21 Maret 2020).
"Penanganan Wabah Covid-19, Eksekusi Anggaran Mendesak". Bisnis
Indonesia. hlm. 1.
Guna
memulihkan ekonomi yang anjlok sebab pandemi ini, pemerintah Indonesia
berencana menganggarkan 677 triliun Rupiah untuk memulihkan ekonomi. Pertumbuhan
ekonomi Indonesia kali ini, diperkirakan menuju tingkatan serupa kala krisis tahun 1998. Sebagai
revisi APBN 2020 dan Belanja negara diprediksi meningkat Rp 124,5 triliun, maka
defisit APBN 2020 kembali membengkak menjadi 1.039,2 triliun atau 6,34 %
dari produk domestik bruto, itu setelah diadakan revisi pada Peraturan
Presiden Nomor 54/2020. Semula, sebagaimana dijelaskan Menteri Keuangan, Sri Mulyani
Indrawati,
defisit APBN adalah Rp 859,2 triliun atau setara 5,07 % terhadap PDB. Kusuma, Hendra (6 Juni 2020). "Sri Mulyani Jelaskan Defisit APBN Melebar ke Rp 1.039 T". Detik Finance.
Merespon kondisi pandemi covid-19 dan mendukung Program Pemulihan
Ekonomi yang telah diupayakan oleh Pemerintah Pusat tersebut, Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai unit di lingkungan Kementerian Keuangan
yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengelolaan kekayaan negara, telah
menginisiasi lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah yang ditetapkan tanggal 8 Juni 2020 beserta peraturan turunannya
yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PKM.06/2020 tentang Pemanfaatan
Barang Milik Negara yang ditetapkan tanggal 31 Agustus 2020.
Semangat
yang menjiwai lahirnya peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 dan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PKM.06/2020 tersebut salah satunya adalah
perlu adanya relaksasi pengaturan, utamanya terkait dengan pemanfaatan Barang
Milik Negara di tengah kondisi pandemi covid-19.
Sebagaimana
kita ketahui bersama, kontribusi konkret penggunaan dan pemanfaatan BMN yang
telah dilaksanakan di kancah Nasional dalam rangka penanggulangan pandemi
covid-19 antara lain:
·
Penggunaan
Wisma Atlet Kemayoran Kementerian PUPR yang didayagunakan sebagai Rumah Sakit
Darurat Penanganan COVID-19.
·
Fasilitas
Observasi dan penampungan dalam penanggulangan COVID-19 di Pulau Galang yang
tercatat sebagai BMN pada BP Batam.
·
Asrama Haji yang merupakan BMN pada Kementerian Agama seperti
di Pondok Gede Jakarta, Bekasi, Surabaya, dan Bangka Belitung, digunakan
sebagai lokasi karantina pasien COVID-19.
·
BMN berupa alat Polymerase
Chain Reaction (PCR) BPOM yang dimanfaatkan melalui mekanisme pinjam
pakai kepada Laboratorium Kesehatan Daerah dan RSUD dalam rangka penanganan
pandemi COVID-19 di Pekanbaru, Mataram, Gorontalo.
Khusus
pengaturan mengenai sewa BMN, terdapat beberapa poin penting terkait relaksasi
aturan, yang dampaknya langsung menyentuh kepada masyarakat lapisan bawah, mengenai
ketentuan tarif pembayaran sewa BMN diantaranya:
·
Besar faktor penyesuai sewa untuk kelompok jenis kegiatan
usaha bisnis pelaku usaha perorangan berskala ultra mikro, mikro dan kecil
ditetapkan sebesar 25%.
·
Sewa untuk kelompok jenis kegiatan usaha non bisnis, berupa
sarana dan prasarana pendidikan dalam rangka pemenuhan kebutuhan anggota
keluarga ASN/TNI/POLRI dan pegawai penunjang, faktor penyesuai ditetapkan
sebesar 10%.
Bahwa Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I sebagai salah satu
unit vertikal pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang wilayah kerjanya
meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, memiliki
beberapa satuan kerja yang secara langsung mendapatkan manfaat dengan terbitnya
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
115/PKM.06/2020. Satuan kerja tersebut antara lain Komando Resor Militer
052/Wijayakrama dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Satuan kerja
Komando Resor Militer 052/Wijayakrama, memiliki beberapa subsatker yang
masing-masing BMN nya dimanfaatkan sebagai tempat sarana fasilitas pendidikan
yang utamanya adalah dalam rangka pemenuhan kebutuhan pendidikan anggota
keluarga prajurit TNI di wilayah kerja Komando Resor Militer 052/Wijayakrama.
Salah satunya yaitu BMN pada Kodim 0503/Jakarta Barat terletak di Kalideres Jakarta Bara yang dimanfaatkan
sebagai SMP Kartika X-2 dan SMK Kartika X-1.
Komando
Resor Militer 052/Wijayakrama telah mengajukan permohonan pemanfaatan dalam
bentuk sewa BMN pada Kodim 0503/Jakarta Barat kepada
KPKNL Tangerang I, untuk digunakan sebagai SMP
Kartika X-2 dan SMK Kartika X-1 dalam jangka waktu sewa selama 3 tahun.
Selanjutnya telah dilakukan penilaian harga pasar atas sewa BMN tersebut oleh
tim penilai KPKNL Tangerang I dengan hasil penilaian sebesar Rp272,486
juta untuk jangka waktu sewa 3 tahun.
Beruntung bagi prajurit TNI di
wilayah Korem 052/Wijayakrama dan Kodim 0503/Jakarta
Barat, ibarat menemukan mata air di
tengah padang pasir, karena Kementerian Keuangan yang diinisiasi
oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara telah menerbitkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 115/PKM.06/2020, yang mengatur bahwa sewa BMN untuk sarana dan
prasarana pendidikan dalam rangka pemenuhan kebutuhan anggota keluarga
ASN/TNI/POLRI dan pegawai penunjang, hanya dikenakan 10% dari harga pasar
sesuai hasil penilaian.
Dengan
demikian, mitra sewa BMN pada Kodim 0503/Jakarta Barat yang akan
memanfaatkan BMN sebagai SMP Kartika X-2 dan SMK
Kartika X-1, yaitu Yayasan
Kartika Jaya Koordinator Kodim 0503 Cabang XVIII Jayakarta,
cukup membayar sewa BMN tersebut ke kas negara sebesar Rp27,248 juta untuk
jangka waktu 3 tahun, angka yang memberikan ketenangan psikologis tersendiri
khususnya bagi para prajurit TNI yang menitipkan pendidikan formal anak-anaknya
di SMP Kartika X-2 dan SMK Kartika X-1,
mengingat kondisi perekonomian di tengah pandemi ini dan pula prajurit-prajurit
TNI ini mendapatkan tugas sebagai bagian dari gugus tugas percepatan penanganan
covid-19.
Menyikapi
hal tersebut, Komandan Korem 052/Wijayakrama melalui stafnya Mayor Arh Sahala
Sitorus, juga menyampaikan apresiasi yang tinggi atas respon kebijakan yang dikeluarkan
DJKN dalam situasi pandemi covid-19 ini, dan selanjutnya Komando Resor Militer
052/Wijayakrama juga akan segera mengajukan permohonan sewa BMN di subsatker
Kodim 0502/Jakarta Utara yang akan dimanfaatkan sebagai TK Kartika X-18 dan SD
Kartika X-5.
Selaras
dengan hal tersebut adalah yang terjadi di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang
melakukan pemanfaatan BMN berupa sewa untuk kantin pegawai. Perjanjian sewa
antara Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dengan Ibu Rita Handayani selaku mitra
sewa akan segera berakhir tanggal 31 Desember 2020. Terbayang jikalau tidak ada
relaksasi ketentuan mengenai sewa BMN di saat pelanggan kantin sedang sepi dan
situasi perekonomian yang serba tidak pasti karena pademi covid-19, lagi-lagi relaksasi
peraturan sewa melalui kebijakan yang diinisiasi oleh DJKN bak dewa penyelamat
bagi usaha warung Ibu Rita Handayani.
Sesuai PMK
Nomor 115/PKM.06/2020 yang mengatur bahwa faktor penyesuai sewa untuk kelompok
jenis kegiatan usaha bisnis pelaku usaha perorangan berskala ultra mikro, mikro
dan kecil ditetapkan sebesar 25%, sehingga Ibu Rita Handayani selaku mitra sewa
BMN pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, cukup membayar sewa sebesar 25% dari
harga pasar sewa apabila akan memperpanjang sewa BMN untuk melanjutkan usaha
warungnya di tahun depan.
Dapat
disimpulkan bahwa meskipun rupiah penerimaan negara yang diterima secara
langsung dari pemanfataan BMN bisa jadi tidak sebesar rupiah penerimaan negara
dari sektor yang lain, akan tetapi respon kebijakan berupa relaksasi peraturan
mengenai pemanfaatan BMN di masa pandemi covid-19 ini, secara faktual secara
nyata merupakan kebijakan yang responsif dan solutif
khususnya dalam membantu perekonomian masyarakat untuk menyambung hidup dan
kehidupannya, di tengah pandemi covid-19.
Ibarat sebuah rangkain mesin
kendaraan, maka setiap komponen mesin harus bisa berfungsi dengan baik agar kendaraan
tersebut dapat melaju secara maksimal dan sampai kepada tujuan. Begitu juga
dengan pemerintah, maka DJKN sebagai bagian/komponen dari pemerintah harus dan
telah melaksanakan fungsi terbaiknya sebagai pengelola kekayaan negara, tidak
hanya dengan berkontribusi menghasilkan PNBP bagi negara, tetapi juga mendukung
dan memberikan angin segar bagi perekonomian masyarakat melalui
kebijakan-kebijakannya yang solutif khususnya
terkait dengan pemanfaatan BMN seperti halnya yang dialami oleh keluarga-keluarga
prajurit TNI yang terwakili oleh keluarga prajurit TNI pada Korem 052/Wijayakrama serta yang dialami oleh para
pengusaha warung berskala ultra mikro, mikro dan kecil seperti Ibu Rita
Handayani.
Bersama DJKN yang selalu konsisten,
responsif dan inovatif dalam melaksanakan amanah untuk mengelola kekayaan
negara, maka yakinlah cita-cita negara yaitu menyejahterakan kehidupan
masyarakat, bangsa dan negara dapat terwujud.