Tangerang – Senin (17/02/2020) Aanwijzing tiga unit mobil Rampasan KPK
yang akan dilelang oleh KPKNL Tangerang I dihadiri puluhan orang dari Kota Tangerang
dan sekitarnya. Antusiasme para calon peserta lelang terlihat sanggat jelas
ketika mereka memeriksa secara teliti ketiga unit mobil yang akan dilelang
tersebut. Bukan hanya secara fisik dan eksterior, mereka juga secara bergantian
memeriksa bagian mesin dan interior mobil serta kelengkapan berkas administrasi
yang dimiliki oleh objek lelang tersebut.
Kali ini, KPKNL Tangerang I bekerja
sama dengan KPK akan melaksanakan lelang tiga unit mobil hasil rampasan KPK.
Lelang tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 19 Februari 2020. Ketiga unit
mobil yang akan dilelang tersebut adalah.
1.
Jeep Wrangler 3.6 AT tahun 2013 (nilai limit Rp
595.967.000,00) dengan kondisi baik dan kelengkapan dokumen berupa BPKB dan
STNK.
2.
Mitsubishi PAJ SP24LDAKAR4X28AT tahun 2016 (nilai limit
(Rp 210.282.000,00), dengan kondisi baik dan kelengkapan dokumen berupa BPKB
dan STNK.
3.
Honda HRV tahun 2017 (nilai limit Rp 184.517.000,00),
dengan kondisi baik dan kelengkapan dokumen berupa BPKB dan STNK.
Tim Humas KPKNL Tangerang I mencoba
melakukan wawancara kepada beberapa peserta yang menghadiri acara Aanwijzing. Umumnya para calon pembeli
lelang mengetahui adanya lelang dimaksud melalui situs resmi lelang Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara yaitu lelang.go.id. Budi Santoso mengaku bahwa pelaksanaan
lelang saat ini lebih fleksibel dan bisa dilakukan di mana saja karena sudah
menggunakan sistem online (e-auction) sehingga calon pembeli lelang tidak perlu
lagi datang secara langsung ke KPKNL, menurutnya hal itu sangat membantu.
Senada dengan pernyataan Budi, Victor yang juga berasal dari Tangerang
mengatakan bahwa sistem lelang saat ini sudah bagus dengan metode Closed Bidding pada e-auction. “kalau closed
bidding kan kita (merasa) lebih adil yah, lebih bagus, jadi tawarannya
tertutup”, ujarnya.
Ternyata ikut lelang itu gampang
bukan? Ayo Daftar, Tawar, dan Menangkan.....