Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Surakarta dan Pengadilan Agama Solo Raya Tandatangani MoU Percepatan Layanan Hukum Berbasis Digital Dalam Penyelesaian Eksekusi
Muh. Irsyad Tattaqun
Minggu, 09 Oktober 2022   |   107 kali

Surakarta - Rabu (06/10) KPKNL Surakarta dan Pengadilan Agama Se-Koordinator Solo Raya melakukan penandatangan Nota Kesepahaman tentang Percepatan Layanan Hukum Berbasis Digital Dalam Penyelesaian Eksekusi. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Se-Koordinator Solo Raya (Surakarta, Sragen, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar dan Sukoharjo).

Berawal dari sinergi pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani antara Pengadilan Agama Kelas IB Sukoharjo dengan KPKNL Surakarta. Sinergi kemudian berlanjut dengan kolaborasi dalam pengembangan aplikasi JAMU KUAT (Kerja Sama Mewujudkan Keadilan Untuk Masyarakat). Pengembangan aplikasi difokuskan pada standarisasi persyaratan permohonan lelang sehingga akan mempercepat pelaksanaan lelang eksekusi putusan pengadilan agama. Melihat potensi manfaat kolaborasi bagi percepatan layanan lelang eksekusi putusan pengadilan agama, maka dipandang perlu untuk memperluas jangkauan wilayah kolaborasi yaitu meliputi wilayah se-Solo Raya dan sekaligus menindaklanjuti kesepahaman yang telah dilakukan sebelumnya ditingkat wilayah/propinsi.

Dalam sambutan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Drs. H. Muhammad Yamin Awie, SH, MH menyampaikan agar nota kesepahaman tidak hanya berhenti pada pengembangan aplikasi. "Dengan adanya nota kesepahaman ini diharapkan dapat berlanjut kepada pembangunan pemahaman bersama dalam mewujudkan putusan pengadilan agama yang jelas sehingga Pejabat Lelang di KPKNL Surakarta tidak ragu-ragu dalam melaksanakan lelang," pesannya.

Tak lupa dalam acara tersebut, Kepala KPKNL Surakarta menyampaikan bahwa nota kesepahaman ini merupakan formalisasi dari hubungan kerja yang telah berlangsung selama ini guna menjamin keberlangsungan layanan yang sesuai dengan aturan yang berlaku. (Penulis: Muh. Irsyad Tattaqun)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini