Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Ikuti Crash Program, Debitur: Program Keringanan Utang ini Sangat Membantu Saya di Saat Pandemi
Edi Muwasin
Jum'at, 30 Juli 2021   |   471 kali

Surakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di seluruh Indonesia mengadakan Program Crash Program Keringanan Utang. Kegiatan tersebut berhasil memberikan dampak positif ditengah pandemi covid-19 terutama bagi debitur/penanggung utang terdampak. “Terima kasih dan sangat membantu bagi saya di pandemi Covid ini,” ungkap BK, salah satu debitur/penanggung utang usai melunasi utangnya melalui program Keringanan Utang yang dilaksanakan oleh KPKNL Surakarta pada Kamis (30/07).

Ia mengungkapkan bahwa proses pelunasan utang melalui Crash Program Keringanan Utang ini cukuplah mudah. Debitur/penanggung utang cukup dengan mengakses laman resmi KPKNL Surakarta atau datang langsung ke KPKNL Surakarta untuk melakukan konfirmasi. Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa dalam proses pelunasan utangnya, ia merasa dilayani dengan baik oleh KPKNL Surakarta. “Tidak ada pungli dan bagus,” ungkapnya memuji kinerja KPKNL Surakarta.

Berdasarkan data KPKNL Surakarta sampai dengan bulan Juni 2021, terdapat 399 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) dengan nilai sebesar Rp12.377.468.891,27 yang para debitur/penanggung utangnya telah disampaikan surat pemberitahuan kebijakan Crash Program Keringanan Utang. Dari total 399 berkas tersebut, KPKNL Surakarta telah memproses sebanyak 42 permohonan  dengan keterangan sebanyak 36 persetujuan telah dilunasi sesuai ketentuan oleh debitur/penanggung utang atau ahli warisnya dan sisanya enam persetujuan gagal diselesaikan oleh debitur/penanggung utang atau ahli warisnya dengan alasan ekonomi. 

Nilai keringanan utang yang diberikan tercatat sebesar Rp340.631.300,18, dengan nilai pelunasan sebesar Rp65.844.287,20, dan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara (Biad PPN) sebesar Rp6.584.429,00. Piutang Negara tersebut berasal dari enam penyerah piutang, yaitu: DJKN eks. BPPN sebanyak tiga BKPN, LPT Indak Provinsi Jawa Tengah sebanyak dua BKPN, Direktorat Jenderal Sumber Daya, Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika sebanyak tiga BKPN, Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) sebanyak satu BKPN, RSUP dr. Sardjito Yogyakarta sebanyak satu BKPN, dan RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten sebanyak 26 BKPN. 

Sebagai informasi, pelaksanaan Crash Program Keringanan Utang melalui KPKNL merupakan wujud dari keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat pelaku ekonomi yang terdampak pandemi Covid-19 sekaligus kontribusi KPKNL Surakarta untuk menggerakkan ekonomi dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional. Melalui kebijakan Crash Program Keringanan Utang ini diharapkan lebih banyak debitur/penanggung utang yang dapat menyelesaikan dan melunasi utang mereka kepada negara. (Penulis : Edi Muwasin)


 

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini